Tazâhum: Solusi untuk Aborsi

Posted in Dari blog syiah on 31 Maret, 2011 by asadiku

Tazâhum: Solusi untuk Aborsi
Jalaluddin Rakhmat

Malam itu, dengan berurai airmata, seorang gadis -sebut saja Belia- melaporkan kehamilan kepada kedua orang-tuanya. Mereka terkejut, marah, dan bingung. Mereka lebih bingung lagi ketika tahu anaknya diperkosa kemanakannya yang disuruh menjaga gadis itu. Dapatkah Anda memberikan nasehat praktis bagi orang tua yang malang itu? Nasehat praktis, bukan khotbah panjang tentang akibat dekadensi moral dan globalisasi?

Di tempat yang lain, seorang gadis -sebut saja Dara- ditemukan secara tidak sengaja sudah hamil lebih dari tiga bulan. Ia masih murid sekolah menengah. Ia mengaku terus-terang bahwa semuanya terjadi karena pergaulan bebas. Ia tidak tahu siapa yang menghamilinya. Mestikah ia meneruskan kehamilan itu dan meninggalkan sekolahnya? Mestikah ia memilih salah satu “partner” dan menikah dengannya? Jika ia menjawab “ya” untuk kedua pertanyaan itu, sudah siapkah mereka memikul tanggung-jawab keluarga?

Kedua kasus ini terjadi dalam dunia nyata di sekitar kita. Inilah peristiwa “children having children”, anak-anak yang sudah mengandung anak-anak. Untuk kasus pertama kita turunkan penjelasan Dr A.F Mohsen Ebrahim, dosen studi Islam di Universitas Durban Westville, Afrika Selatan (Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Mizan, 1997)

“Tetapi bagaimana jika seorang gadis berusia 14 tahun hamil, diperkosa, katakanlah dengan tetangganya yang berusia 16 tahun? Haruskah ia diasingkan sampai dia melahirkan? Karena jelas, Islam tidak mendukung adopsi. Dia tidak dapat menjadikan adopsi sebagai pilihan setelah anaknya lahir. Apakah tidak lebih praktis bila dia menjalani aborsi sehingga memungkinkannya untuk menjalani rutinitas masa kanak-kanaknya?

Hal ini tentu saja akan menyelamatkannya dari kemungkinan menjadi orangtua sebelum waktunya dan memberikan kesempatan nantinya kepada gadis ini untuk menikah dengan seseorang dan memulai kehidupan berkeluarga. Tetapi kemudian akan timbul persoalan baru, apakah secara moral benar baginya untuk merahasiakan perkosaan dan aborsi dari suaminya yang sekarang?

Semua ini adalah persoalan-persoalan nyata dan penulis tidak mungkin memberikan jawaban pasti. Penulis cenderung untuk mengusulkan bahwa gadis berusia 14 tahun ini dibiarkan untuk melakukan aborsi pada tahap awal kehamilan. Hal ini akan menjamin masa depan yang lebih baik baginya agar nanti dapat memasuki lembaga pernikahan yang suci kalau saat ia dewasa. Tetapi tidakkah aturan ini memberikan contoh yang akhirnya dapat disalahgunakan?”

Walaupun Ebrahem menyarankan aborsi, ia mengaku tidak dapat memberikan jawaban pasti. Ia memberikan satu pemecahan dan menimbulkan banyak persoalan baru. Aborsi memecahkan masalah kehamilan yang tidak dikehendaki. Tetapi pembolehan aborsi dikuatirkan akan disalahgunakan. Ia juga meragukan pembenaran moral bagi perahasiaan aborsi itu di kemudian hari.

Lalu, bagaimana dengan kasus kedua? Dr Azrul Anwar, ketua IDI sekarang, tampaknya juga menyarankan aborsi. Ia berargumentasi, “Lebih bermoral mana: membiarkan seseorang yang tidak tahu tentang siapa bapaknya dan akhirnya si anak terlantar dengan masa depan hancur, atau dengan memberikan pertolongan (aborsi) yang hanya setengah jam? Aborsi itu pintu terakhir ketika konseling dan lainnya tidak berhasil.”

Dr Kartono Muhammad, ketua IDI dulu, sepakat dengan Anwar. Ia mengajak kita bukan hanya memperdebatkan aspek moral, tetapi juga memikirkan nasib perempuan yang “menderita” kehamilan tidak dikehendaki: “Tak ada yang mencoba memikirkan, siapa yang harus menolong kaum perempuan yang kebingungan karena mengalami kehamilan yang tidak diinginkan itu. Juga tidak ada yang membantu mencarikan jalan keluar, kecuali mengutuk ketika perempuan itu terpaksa mencari penggugur kandungan. Dan, toh, kita mengatakan bahwa dengan mengutuk itu kita lebih bermoral daripada membantu mencarikan jalan keluar bagi mereka.” (Ummat, 8 Desember 1997).

Ebrahim, Anwar, dan Muhammad -dan kita semua- sepakat bahwa aborsi itu perbuatan buruk. Tetapi dalam dunia nyata, tidak melakukan aborsi dapat menyebabkan perbuatan buruk yang lain. Dua-duanya buruk. Dan kita hanya punya satu pilihan. Dalam ushul fiqih, pertentangan di antara dua pilihan yang mempunyai dalil syarak yang sama kuatnya disebut sebagai tazâhum.

Bila terjadi tazâhum, para ulama memberikan kepada kita petunjuk berikut. Pertama, dahulukan hukum yang menyempitkan di atas hukum yang memberikan keluasan. Anda harus menolong orang yang kecelakaan atau melakukan salat pada awal waktunya pada waktu yang bersamaan. Dahulukan yang pertama karena waktunya sempit. Salat dapat dilakukan pada waktu yang lain.

Kedua, dahulukan yang ada penggantinya di atas yang tidak ada penggantinya. Anda punya air sedikit. Air itu dapat digunakan untuk berwudhu atau untuk minum orang yang hampir mati kehausan. Gunakan air itu untuk minum, karena untuk itu air tidak dapat digantikan dengan tanah. Wudhu dapat diganti dengan tayammum.

Ketiga, utamakan sesuatu yang sudah ditentukan di atas yang sesuatu yang memberikan pilihan. Para ulama memberikan contoh klasik. Anda hanya mempunyai seorang budak. Anda telah bernazar untuk membebaskan seorang budak. Anda juga harus melakukan kifarat karena menyegaja membatalkan puasa. Bebaskan budak untuk memenuhi nazar. Karena untuk kifarat puasa, Anda mempunyai tiga pilihan: membebaskan budak, puasa dua bulan, dan memberi makan enam puluh orang miskin.

Keempat, dahulukan yang lebih penting di atas yang penting. Dengan kalimat lain, dahulukan yang pokok (ushul) di atas yang cabang (furu’). Memelihara kehidupan bayi penting, tetapi memelihara kehidupan ibu lebih penting lagi. Pada usia remaja, menikah penting tetapi mencari ilmu lebih penting lagi. Mungkin termasuk ke sini adalah butir berikut.

Kelima, dahulukan yang berbahaya di atas yang lebih berbahaya. Inilah pilihan akhaffu al-dhararain, yang paling ringan di antara dua bahaya. Anda tidak punya pekerjaan untuk menghidupi keluarga Anda. Anda ditawari pekerjaan, tetapi Anda harus meninggalkan keluarga Anda. Tidak bekerja atau meninggalkan keluarga?. Pilihlah yang paling ringan bahayanya bagi Anda.

Walaupun pedoman itu sudah cukup jelas, dalam praktek -terutama untuk keempat dan kelima- konteks (situasi-kondisi) akan menyebabkan tingkat pentingnya dan tingkat bahayanya sesuatu itu menjadi sangat relatif. Tetapi di sinilah terletak fleksibilitas hukum-hukum Islam.

Marilah kita kembali kepada aborsi. Jika Anda adalah orang tua dari Belia. Anda dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, Anda memelihara kehamilan Belia. Dengan begitu, Anda menyebabkan Belia menderita sepanjang hidupnya karena pengalaman traumatisnya. Menurut Dr Ebrahim, Anda juga menghancurkan masa depannya, menyengsarakan kehidupan anaknya, di samping menutup kemungkinan baginya untuk membina kehidupan keluarga. Menyebabkan menderita berarti berbuat zalim. Kezaliman pasti perbuatan munkar. Kedua, Anda membantu Belia untuk melakukan aborsi. Aborsi sudah jelas diharamkan syarak. Tidak perlu penjelasan tambahan.

Gunakan pedoman tentang tazâhum. Memelihara kehamilan atau mempunyai anak mempunyai peluang yang lebih banyak. Kalau kehamilan itu sekarang diakhiri, Belia masih mungkin untuk mempunyai anak lagi pada waktu yang akan datang. Berdasarkan pedoman yang pertama, lakukan aborsi. Aborsi itu harus dilakukan untuk mengembalikan anak-anak itu kepada kehidupan normalnya lagi. Kehidupan yang normal itu tidak bisa digantikan dengan yang lain. Jadi, aborsi juga pilihan yang harus diambil berdasarkan pedoman kedua.

Pada kasus Belia, Anda harus memilih antara keselamatan janin atau keselamatan ibunya. Ibu disebut pokok, dan janin itu lahir dari pokok. Berdasarkan pedoman keempat, Anda harus mendahulukan kehidupan ibunya di atas kehidupan anak. Ibu masih mungkin melahirkan anak-anaknya. Ibu tidak bisa digantikan. Anak bisa digantikan. Berdasarkan kaidah kelima, kita dapat menjawab pertanyaan Dr Azwar: Apakah kita akan menelantarkan kehidupan ibu dan anaknya selama bertahun-tahun atau menolongnya dengan melakukan aborsi selama setengah jam.

Kita juga berusaha untuk memenuhi ajakan Dr Kartono Muhammad: Perhatikan juga nasib ibu yang malang itu. Mana yang lebih ringan bahayanya: Menghancurkan kehidupan ibu dan anak selama bertahun-tahun atau menghancurkan kehidupan hanya seorang anak saja.

Marilah kita berlatih menggunakan pedoman yang sama untuk kasus Dara. Untuk itu, kita harus menggunakan nalar dan bukan hanya semata-mata emosi. Siapakah yang tidak tersentuh melihat bayi-bayi yang dicabut hak hidupnya karena “kecelakaan” yang dialami orangtuanya? Siapakah yang tidak marah melihat perbuatan tercela yang dilakukan anak-anak remaja -baik dengan sukarela atau terpaksa?

Kita dapat menetapkan hukum yang lebih keras untuk mencegah terjadinya akar dari semua masalah itu. Islam datang membawa Al-Quran, timbangan, dan hukum besi. Kita bisa memenuhi mimbar dengan kutukan pada para pelaku kejahatan dengan menyebut-nyebut ayat Al-Quran, hadis, atau hukum Islam.

Kita mengutip lagi Dr Ebrahim: “Solusi yang diberikan dengan tujuan untuk mencegah seks bebas memang hartus dipertahankan tetapi solusi ini tidak memberikan jawaban tentang apa yang harus dilakukan bila kehamilan terjadi sebagai akibat hubungan seks bebas… Pemecahan secara Islami terhadap kasus perkosaan adalah mengakhiri segala bentuk pengeksposan tubuh di depan publik; melarang film-film, buku dan nyanyian pornografis; membatasi pergaulan bebas antar pria dan wanita; dan tidak menggunakan wanita sebagai daya tarik iklan untuk menjual segala macam produk atau barang. Di atas segalanya, orang yang bersalah melakukan perkosaan harus dihukum di depan publik. Tetapi bila langkah-langkah pencegahan telah diambil tetapi perkosaan tetap terjadi, maka Islam menganjurkan agar korban segera mendapat pertolongan medis untuk mencegah segala kemungkinan terjadinya kehamilan.”

Seperti di atas, kita juga harus mencegah terjadinya pergaulan bebas supaya tidak terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Tetapi bila pencegahan yang dilakukan itu gagal, kita harus memberikan pertolongan medis kepada para korban pergaulan bebas. Menunjukkan integritas moral kita dengan meneriakkan hukum yang keras kepada para korban membuat kita berbuat tidak adil.

Ibn Sina menulis dalam Al-Qanun, salah satu kitab kedokteran Islam yang tertua: “Ada saat-saat ketika aborsi perlu dilakukan; yaitu, bila wanita terlalu muda dan kecil untuk hamil atau terancam mati saat melahirkan, atau bila dia menderita karena kecilnya rahim atau bila perumbuhan daging dalam rahim menyulitkan janin untuk keluar. Juga bila janin meninggal dalam rahim wanita.” Empat ratus tahun setelah Ibn Sina wafat, kita melarang aborsi untuk alasan apa pun; apalagi karena alasan usia wanita hamil yang terlalu muda. Kita lebih emosional dari Ibn Sina. Perkembangan sains dan teknologi ternya masih menempatkan kita jauh di belakang Ibn Sina.

DUHAI IBU

Posted in Dari blog syiah on 23 Maret, 2011 by asadiku

DUHAI IBU
(Oleh : Ust. Abdullah Assegaf)

DALAM al-Quran, Allah Swt menjelaskan soal kedudukan orang tua dan hak-hak yang harus diberikan kepada mereka.
Allah Swt berfirman: Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.(Luqman: 14)
Dalam firmannya, Allah Swt menyebutkan tentang hak perlakuan bagi kedua orang tua. Namun, dalam memberikan contoh terhadap orang tua yang berhak memiliki penghormatan besar, Allah mewajibkan bersyukur kepada mereka dan disandingkan dengan syukur kepada Allah. Allah Swt hanya membawa contoh tentang jasa seorang ibu yang mengandung dan menyusui anaknya hingga dua tahun. Sehingga kita dapat memahami bahwa penekanan penghormatan kepada kaum ibu jauh lebih besar dibandingkan penghormatan terhadap kaum bapak. Banyak riwayat yang menceritakan tentang kedudukan ibu yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan seorang ayah.
Pernah seseorang datang kepada Rasulullah saww dan bertanya tentang siapa yang harus dimuliakan setelah Allah dan rasul-Nya. Rasul saww bersabda, “Ibumu!” Kembali orang itu bertanya, “Setelah itu siapa, ya Rasulullah?” . Rasul menjawab, “Ibumu!” Sampai tiga kali Rasul tetap menjawab, “Ibumu.”. Setelah keempat kalinya, barulah Rasulullah saww menjawab, “Ayahmu!”
Dalam riwayat lain, seseorang datang kepada Rasul saww untuk ikut berjihad bersama Rasulullah saww. Rasul bertanya, “Adakah ibumu masih hidup?” Orang itu menjawab, “masih.” Rasul saww pun bersabda, “Pulanglah dan berbaktilah kepada ibumu.” Rasul saww juga bersabda, “Bahwa surga ada di bawah telapak kaki para ibu.”
Alangkah tingginya Islam dalam memposisikan kaum ibu, sehingga (dalam kondisi tertentu) Rasul saww menggantikan kewajiban berjihad dengan berbakti kepada seorang ibu. Bangsa Arab sebelum Islam amat merendahkan posisi kaum ibu. Dalam pernikahan, mereka hanya dijadikan alat kaum bapak untuk menjaga dan melanjutkan keturunan. Dan, setelah sang anak lahir, otomatis hilanglah hak-hak ibu atas diri anaknya itu.
Lebih buruk lagi, para ibu adakalanya dijadikan barang warisan seorang ayah bagi anak-anaknya. Sedemikian buruknya posisi kaum wanita, sehingga sering terjadi pembunuhan terhadap bayi wanita pada awal kelahirannya. Sayang, dewasa ini, sebagian pihak yang melakukan pembelaan terhadap kaum wanita yang dimanfaatkan kaum lelaki justru menuding Islam sebagai agama yang merendahkan derajat kaum wanita. Mereka menuduh Islam telah memposisikan kaum wanita sebagai makhluk kedua (secondary creation) setelah kaum pria.
Tidak! Tuduhan mereka sama sekali tidak berdasar. Apabila Islam menganjurkan kaum wanita untuk tinggal di rumah bukan lantaran Islam hendak membatasi kaum wanita. Tetapi Islam melihat persoalan tersebut dari sudut pandang universal. Bahwa wanita dan pria pada dasarnya sama dan setara sebagai bagian dari suatu kesatuan masyarakat. Islam melihat bahwa tugas kaum wanita, juga kaum pria, diarahkan semata-mata untuk mendukung kesempurnaan suatu masyarakat. Wanita dan pria harus berjalan bersama mengisi kekosongan masing-masing demi mewujudkan sebuah konstruk masyarakat yang sempurna.
Keharusan kaum ibu tinggal di rumah dimaksudkan untuk memenuhi hasrat setiap anak yang terlahir dalam rumah tersebut. Tugas kaum ibu adalah menjadikan rumah sebagai surga bagi orang-orang yang tinggal di dalamnya. Sehingga setiap anak yang lahir dalam rumah tersebut akan tumbuh menjadi manusia yang memiliki talenta dan sangat cenderung terhadap kesempurnaan.
Allah Swt berfirman:
Siapa yang membunuh seseorang dengan selain (bayaran) jiwa (atas orang lain) atau karena selain membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memberikan (pemeliharaan) hidup seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memberikan (pemeliharaab) hidup manusia seluruhnya.(al-Mâ’idah: 32)
Memberikan (pemeliharaan) hidup kepada seseorang, menurut Imam Ja’far al-Shadiq, adalah menghantarkan seluruh kehidupan seseorang menuju kesempurnaan eksistensinya. Karenanya, menurut al-Quran, itu sama belaka dengan menghantarkan seluruh kehidupan umat manusia kepada kesempurnaan. Lewat perhatian dan kasih sayang seorang ibu, serta pendidikan yang benar, niscaya akan terlahir dan tercipta para pemimpin umat yang ideal.
Islam memiliki alasan yang apik dan purna perihal setiap aturan yang diturunkannya. Dan manusia yang terpedaya hawa nafsunya akan berputus asa dalam menemukan kelemahan atas segenap alasan yang tercantum di dalamnya. Jadinya, mereka pun meracau dan dengan brutal menuduh Islam begini dan begitu, berdasarkan prasangka-prasangka buruk yang tidak masuk akal. Wallâhua’lam bi al- shawab.[]

Memilih Istri Yang Tepat

Posted in Dari blog syiah on 17 Maret, 2011 by asadiku

Memilih Istri Tepat, Melahirkan Anak Pemberani: Abbas bin Ali

Qamar Bani Hasyim as.
Tidak dipungkiri bahwa untuk melahirkan anak yang shaleh sekaligus pemberani ada beberapa hal yang mempengaruhinya. Pertama, kepribadian ibu dan pendidikannya terhadap anak tersebut. Kedua, sebelum hal itu, pemilihan yang tepat terhadap calon istri juga diperlukan. Sebagai tambahan, pentingnya meminta bantuan kepada orang yang sudah pengalaman. Begitulah yang telah dilakukan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib as.
Beberapa tahun setelah wafatnya Sayyidah Fatimah putri Nabi saw, Sayyidina Ali meminta bantuan kepada kakaknya, Aqil, untuk mencarikan calon istri dari keluarga yang pemberani dan kuat. Aqil pun mengusulkan nama Fatimah binti Hizam dari Bani Kilab. Imam setuju dan darinya Imam memiliki empat anak laki-laki, karenanya Fatimah mendapat julukan Ummul Banîn, ibu anak-anak lelaki.
Pilihan Imam tepat dan keberanian Ummul Banin terbukti. Beliau mengorbankan seluruh anak laki-lakinya untuk membela Sayyidina Husain di Karbala. Setelah mendengar kabar dari Karbala, Ummul Banin berkata, “Saya memiliki empat putra ‘singa kesayangan’. Saya korbankan mereka untuk membela Husain.” Semangat pengorbanan ini merupakan bukti ketaatan kepada kedudukan Sayyidina Ali as.
Rembulan Bani Hasyim
Madinah, 4 Syaban 26 H. Qanbar, pembantu Sayyidina Ali as, berlari ke Masjid Nabi untuk memberi kabar gembira kepada Imam tentang kelahiran putranya. Imam Ali tersenyum dan berkata, “Aku akan pulang ke rumah. Aku akan menamainya Abbas seperti nama pamanku.” Di rumah itulah Abbas bin Ali, yang dikenal dengan sebutan Abul Fadhl, tumbuh dengan cahaya Ahlul Bait bersama Imam Hasanain. Di kalangan bangsa Arab sudah menjadi tradisi untuk menyebut anak yang tampan dengan qamar atau bulan, dan Abbas yang mendapat julukan Qamar Bani Hasyim.
Ketika dunia disinari olehnya, Sayyidina Ali meminta Sayyidina Husain untuk membacakan adzan dan iqamat di telinga Abbas. Ketika Sayyidina Husain memeluknya, bayi itu tersenyum. Namun Imam Husain menangis. Beliau tahu bahwa bayi itu seperti hendak berkata, “Tuanku, saya telah datang dan dengan senang hati memberikan hidupku untukmu dan Islam.” Abbas dilahirkan untuk Imam Husain; lidah Imam Husain berada di mulut Abbas dan jiwa Abbas dikorbankan untuk Imam Husain.
Singa Abbas adalah Singa Ali
Pada malam sebelum syahidnya Sayyidina Ali, beliau mempercayakan anak-anaknya dalam penjagaan Sayyidina Hasan, kecuali Abbas. Melihat bahwa ayahnya mengecualikan dirinya, Abbas yang masih berumur 14 tahun tidak dapat menahan air matanya. Imam Ali mendengarnya menangis, kemudian memeluknya dan menaruh tangan Abbas ke tangan Imam Husain, kemudian berkata,
“Husain, anak ini aku percayakan kepadamu. Dia akan mewakilkan diriku pada hari pengorbananmu dan mempersembahkan jiwanya dalam melindungimu dan orang-orang kesayanganmu, sebagaimana aku melakukannya pada hari itu jika aku hidup…”
Pada Perang Shiffin melawan Muawiyah, Abbas masih berusia 8 tahun. Ketika Abbas melihat musuh mendekati Sayyidina Husain dari belakang, ia langsung mengambil pedang, berlari dan mengirim musuh ke neraka sambil berteriak, “Bagaimana mungkin orang berani menyerang pemimpinku selama aku masih hidup!” Muawiyah melihat hal itu dan bertanya, “Siapa anak itu?” Ketika diberitahu bahwa itu adalah Abbas bin Ali, Muawiyah berkata, “Demi Allah! Tidak ada anak muda yang bisa bertarung seperti itu kecuali putra Ali…!”
Penutup
Hari kelahiran Abbas bin Ali (4 Syaban bertepatan dengan artikel ini diposting) oleh bangsa Iran dijadikan sebagai Hari Cacat Perang Nasional. Rakyat Iran serta seluruh pengikut Ahlul Bait sedunia untuk selalu mengenang pengorbanan Al-Abbas untuk kemudian dijadikan teladan dalam pengorbanan demi kepentingan Islam dan kaum muslimin.
Beberapa Gelar Hadhrat Abbas
• Qamar Bani Hasyim (Rembulan Bani Hasyim). Ibnu Syahr Asyub dalam kitab Manaqib menulis, “Dia mendapat gelar Rembulan Bani Hasyim karena keutamaan rohani dan jasmaninya, karena cahaya kehambaan dan ikhlasnya terpancar dari wajahnya.”
• Saqqa` (Sang Pembawa Air). Julukan ini diberikan karena beliau bertugas untuk membawa air untuk kemah Imam Husain dan menghilangkan rasa haus Bani Hasyim di Karbala.
• Hamilul Lafa` (Sang Pembawa Bendera) dan Ra`îs Askar Al-Husain (Pemimpin Pasukan Imam Husain). Julukan ini diberikan karena beliau adalah orang yang memimpin dan membawa bendera pasukan Imam Husain as.
Sumber:
Gunokh Senosi
Jafariyanews.com
ZIARAT.org
Al-Hadj.com

IMAM MUSA AL-KAZHIM, PELINDUNG KAUM TERTINDAS

Posted in Dari blog syiah on 17 Maret, 2011 by asadiku

Hari Lahir

Imam Musa Al-Kazhim as lahir pada hari Ahad, bertepatan dengan 7 Shafar tahun 120 Hijriah di sebuah lembah bernama Abwa’ yang terletak di antara Makkah dan Madinah. Ibunda beliau bernama Hamidah. Imam as mencapai kedudukan Imamah pada usia 21 tahun.

Abu Bashir menuturkan, “Kami bersama Imam Ja’far melakukan perjalanan ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Tidak lama setelah tiba di sebuah tempat yang dikenal dengan Abwa’ dan menyantap sarapan pagi di sana, Imam mendapat kabar bahwa Allah SWT telah menganugerahinya seorang putra. Dengan penuh suka-cita, Imam Ja’far segera menemui istrinya, Hamidah. Tidak lama kemudian, beliau kembali dengan wajah berseri dan berkata, “Allah SWT telah memberiku seorang anak. Kelahiran putraku ini merupakan anugerah terbaik dari-Nya.”

Ibundanya bercerita bahwa ketika putranya lahir, ia merebah sujud dan memanjatkan rasa syukurnya kepada Allah SWT. Perbuatan ini merupakan tanda imamah beliau.

Saat tiba di Madinah, Imam Ja’far Ash-Shadiq as menghidangkan jamuan makan selama tiga hari, mengundang orang-orang miskin, dan orang-orang yang tertimpa kesusahan.

Ya’qub As-Sarraj menuturkan, “Aku mengunjungi Imam Ash-Shadiq as di Madinah. Aku melihatnya berdiri di dekat ayunan putranya, Musa Al-Kazhim as. Aku mengucapkan salam kepada beliau, dan dengan tatapan yang cerah beliau membalas salamku. Beliau berkata, ‘Mari mendekat kepada Imam dan sampaikan salam padanya.’ Aku mendekatinya dan menyampaikan salam. Imam Ja’far berkata, ‘Allah SWT telah menganugerahimu seorang putri dan engkau telah memberinya nama yang kurang pantas untuknya. Pergilah dan gantilah namanya.’”

Ibunda Musa Al-Kazhim as adalah seorang budak yang dibeli oleh Imam Ja’far. Meskipun demikian, ibunda telah mendapatkan pengajaran ilmu dari Imam Ja’far as, yang menjadikannya sebagai wanita yang memiliki keluasan ilmu dan kecakapan dalam bidang ilmu-ilmu agama. Sehingga, terkadang Imam Ja’far meminta para wanita untuk bertanya masalah-masalah agama kepadanya.

Periode kehidupan Imam Musa Al-Kazhim as dapat dibagi menjadi dua bagian:

Pertama, kehidupan beliau bersama ayahandanya di Madinah selama 20 tahun. Periode ini berlangsung sebelum beliau mencapai Imamah.

Kedua, masa-masa awal perlawanan, pemenjaraan, dan pengasingan yang menimpa kehidupan Imam as.

Akhlak Imam Musa

Meskipun postur tubuh Imam Musa Al-Kazhim as kurus, namun beliau memiliki jiwa yang kuat. Baju dalam beliau terbuat dari bahan kain kasar. Beliau kadang-kadang berjalan kaki di tengah keramaian penduduk, menyampaikan salam pada mereka, mencintai keluarganya, dan menghormati mereka.

Imam Musa Al-Kazhim adalah orang yang sangat peduli pada kehidupan kaum fakir miskin dan orang-orang yang tertimpa musibah. Pada malam hari, beliau memikul makanan di pundaknya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh mereka tentang keberadaan beliau. Bahkan, setiap bulannya, Imam memberikan santunan kepada beberapa orang di antara mereka.

Salah seorang sahabat Imam bercerita tentang ketabahan dan kesabaran beliau. Ia menuturkan, “Musuh-musuhnya terkadang merasa malu dan berkecil hati atas akhlak luhur yang ditunjukkan oleh Imam.”

Pada suatu waktu, seorang warga Madinah melihat Imam Musa. Ia menghadang beliau lalu menyampaikan kata-kata kasar dan makian terhadap beliau. Para sahabat Imam berkata, “Izinkan kami untuk menghajarnya, wahai Imam!”

Imam berkata, “Biarkanlah, jangan kalian ganggu dia.”

Beberapa hari kemudian, tidak ada berita tentang orang tersebut. Imam menanyakan ihwal kesehatan orang itu. Penduduk kota menjawab, “Ia pergi bercocok tanam di ladangnya yang terletak di luar kota Madinah.” Mendengar kabar tersebut, Imam as segera menunggang kudanya dan bergerak menuju ke ladang orang tersebut.

Ketika orang itu melihat kedatangan Imam as, ia berteriak dengan lantang dari kejauhan, “Jangan sekali-kali kau menginjakkan kakimu di ladangku. Aku adalah musuhmu dan musuh datuk-datukmu.”

Namun, Imam malah mendekatinya, menyampaikan salam, dan menanyakan kesehatan serta keadaan hidupnya. Dengan penuh ramah Imam bertanya, “Berapa Dinar yang Anda habiskan untuk biaya ladangmu ini?”

Ia menjawab, “Seratus Dinar.”

Imam bertanya lagi, “Berapa banyak keuntungan yang Anda harapkan dari semua ini?”

Orang itu menjawab, “Dua ratus Dinar.”

Mendengar jawaban ini, Imam mengambil sekantung uang yang berisi tiga ratus Dinar dan memberikannya pada orang tersebut. Imam berkata, “Ambillah uang ini, dan ladang ini tetap menjadi milikmu.”

Orang yang selama ini berlaku kurang ajar dan kasar kepada Imam itu, tidak pernah menyangka akan mendapatkan perlakuan sesantun itu dari Imam.

Ketika hendak kembali ke Madinah, Imam berpesan, “Lepaskan amarahmu dengan cara seperti ini.” Yakni, tetap menunjukkan akhlak yang luhur.

Al-Kazhim adalah sebuah gelar yang berarti orang yang mampu mengendalikan amarahnya ketika mendapat gangguan dan membalasnya dengan kebaikan serta penghormatan. Perbuatan mulia ini telah membuat musuh-musuhnya menjadi begitu malu.

Salah satu kebiasaan Imam Musa as ialah menunjukkan cinta kasih dan kehangatannya kepada kerabat beliau. Beliau berkata, “Apabila terjadi permusuhan di antara kerabat, lalu mereka saling berjabatan tangan ketika mereka berjumpa, maka permusuhan itu akan pergi dan sesama mereka akan saling mencintai satu sama lainnya dan sama-sama menyambut gembira.”

Sikap Pemurah Imam

Imam Musa Al-Kazhim as masyhur di antara para penduduk dengan kemurahan dan keramahannya, seperti perbuatan beliau membebaskan seribu budak, atau pun bantuan beliau kepada mereka yang dalam kesulitan dan terhimpit masalah hidup, serta melunasi utang orang-orang yang terlilit utang.

Ibnu Sharashab menukil, “Suatu hari, Khalifah Manshur mengundang Imam Musa ke istananya dan meminta beliau untuk duduk di singgasana khalifah pada hari tahun baru dan membawa pulang hadiah-hadiah yang dihaturkan oleh para tamu. Meskipun Imam tidak begitu tertarik untuk memenuhi undangan itu, namun beliau dengan terpaksa menerimanya.

“Beliau duduk di singgasana itu. Atas perintah Khalifah Manshur, para pengawal kerajaan, keluarga istana, dan para pembesar yang ikut dalam acara resmi tersebut menyerahkan hadiah-hadiah mereka kepada Imam. Manshur memerintahkan salah seorang pelayannya untuk mencatat secara detail jumlah hadiah itu dan menyiapkan perlengkapannya untuk dibawa oleh Imam.

“Di akhir acara itu, seseorang yang sudah berusia lanjut datang dan berkata, ‘Wahai putra Rasulullah, aku tidak memiliki sesuatu pun untuk aku haturkan kepadamu. Akan tetapi, aku memiliki beberapa syair yang berhubungan dengan duka nestapa yang menimpa datukmu, Imam Husain as. Hanya syair inilah yang dapat kupersembahkan kepadamu.’

“Orang itu kemudian melantunkan syairnya di hadapan Imam dan meninggalkan kesan yang luar biasa dalam diri beliau. Beliau meminta pengawal Manshur untuk pergi menjumpai Manshur dan menanyakan tentang apa yang harus dilakukan dengan hadiah-hadiah tersebut.

“Pengawal tersebut beranjak menjumpai Manshur, dan setelah kembali ia mengatakan, ‘Khalifah mengatakan bahwa seluruh hadiah itu telah diserahkan kepadamu sepenuhnya. Kau bisa serahkan kepada siapa saja yang kau kehendaki.

“Pandangan Imam jatuh kepada orang tua tadi. Kepadanya beliau mengatakan, ‘Demi syair yang telah Anda lantunkan sehubungan dengan bencana yang menimpa datukku, aku anugerahkan hadiah ini untukmu sehingga dengannya Anda bebas dari kemiskinan dan penderitaan.’”

Imam Musa Bekerja

Imam Musa Al-Kazhim as bercocok tanam sendiri di ladang yang menjadi kekayaan pribadi beliau. Dari hasil cocok tanam itu, Imam membelanjakannya untuk keperluan hidup sehari-hari. Kadang-kadang, kerja keras di ladang membuat seluruh badan beliau basah kuyup dengan peluh.

Suatu hari, salah seorang sahabat Imam yang bernama Ali Bathaini—yang memiliki hubungan kerja dengan Imam—mendatangi beliau di ladang. Ketika ia melihat Imam dalam kepayahan, ia pun menjadi sedih dan berkata, “Semoga jiwaku menjadi tebusanmu wahai Imam, mengapa Anda tidak membiarkan orang lain untuk melakukan pekerjaan ini?”

Imam menjawab, “Mengapa aku harus membebankan pekerjaan ini ke pundak orang lain sementara mereka lebih baik dalam melakukan pekerjaan ini daripada aku.”

Aku bertanya, “Siapakah mereka itu?”

Imam berkata, “Rasulullah saw, Amirul mukminin Ali as, ayahandaku, dan datukku.”

Bekerja dan berpeluh adalah sunah para nabi, para Imam, dan para hamba Allah yang saleh. Mereka ini senantiasa bekerja dan bersusah payah. Mereka memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan hasil kerja yang mereka usahakan sendiri.

Cara Dakwah Imam Musa

Suatu ketika, Imam melintasi sebuah jalan. Denting suara musik dan dendang lagu terdengar hingga keluar rumah. Pemilik rumah tersebut adalah seorang tuan yang terpandang. Dia telah membangun sebuah tempat untuk bersenang-senang dan membuatnya bergembira ria.

Tiba-tiba seorang budak keluar dari rumah itu untuk membuang sampah di sudut jalan. Secara kebetulan, ia melihat Imam dan berdiri terdiam. Lalu, ia memberikan salam kepada Imam.

Sang Imam bertanya padanya, “Apakah pemilik rumah ini adalah seorang hamba atau seorang merdeka?”

Ia menjawab , “Seorang yang merdeka.”

Imam berkata lagi, “Tentu saja dia seorang yang merdeka. Jika dia seorang hamba, tentu dia memiliki rasa takut kepada Allah SWT dan tidak akan mengerjakan perbuatan sia-sia ini.”

Budak itu kembali masuk rumah. Tatkala tuannya menanyakan keterlambatannya, ia menceritakan perjumpaan dan perbincangannya dengan Imam di luar tadi.

Orang itu sejenak merenungi perbincangan itu. Ia merasakan perkataan Imam di atas begitu menyentuh hatinya. Segera ia bangkit dari tempat duduknya dan dengan kaki telanjang ia berlari menyusul Imam dari belakang hingga berjumpa dengan beliau. Orang itu memberikan salam kepada Imam dan menyampaikan penyesalannya di hadapan beliau.

Sejak saat itu, ia mengubah pusat hiburan itu menjadi tempat ibadah, dan setiap hari ia berjalan dengan kaki telanjang. Orang ini kemudian dikenal dengan nama “Basyri Al-Hafi”, yang berarti Si Basyri yang berjalan dengan kaki telanjang.

Kezuhudan dan Ibadah

Imam Musa Al-Kazhim as sangat terkenal dengan kezuhudan dan ibadahnya sehingga di mana pun orang bercerita tentang beliau, mereka pasti berkomentar, “Beliau adalah seorang pecinta ibadah.”

Syaikh Mufid menulis tentang Imam as, “Di zaman itu, beliau adalah orang yang paling saleh dan bertakwa. Pada malam harinya, beliau larut dalam shalat. Bilamana melaksanakan sujud, beliau senantiasa memanjangkannya sementara air matanya luruh hingga membasahi janggut beliau.”

Syablanji, seorang ulama Ahlusunah menulis, “Imam Musa Al-Kazhim as adalah orang yang paling bertakwa dan zuhud pada zamannya. Beliau sangat arif, bijaksana, pemurah, dan pengasih kepada siapa saja. Beliau membantu dan merawat orang-orang yang malang. Waktunya banyak dihabiskan untuk mengerjakan ibadah tanpa diketahui oleh orang banyak. Beliau berkata, ‘Ya Allah, mudahkanlah kematianku dan ampuni dosa-dosaku saat aku dihadapkan pada-Mu di Hari Kiamat.’”

Imam Musa as merupakan seorang pecinta Tuhan sejati sehingga membuat orang-orang menjadi takjub dan terheran-heran. Sampai-sampai beliau pernah membuat Fadhl, si kepala penjara ikut menangis.

Begitu pula pelayan wanita khusus Khalifah Harun yang diutus ke penjara untuk menggoda Imam as, dan membuat beliau tertarik kepadanya sehingga Harun menemukan alasan untuk menghukum beliau. Di dalam penjara, pelayan wanita itu malah terpukau oleh perangai Imam, sehingga ia kembali menghadap Harun dalam keadaan menangis, dan menyatakan keberatannya atas keputusan Harun memenjarakan Imam as.

Tragedi Fakh

Atas perintah Imam Musa Al-Kazhim as, seorang Alawi (keturunan Imam Ali) asal Madinah bernama Husain bin Ali melakukan pemberontakan terhadap Al-Hadi yang menjadi khalifah Dinasti Abbasiyah ketika itu. Beserta dengan tiga ribu pasukan, Husain bangkit melawan pemerintahan Abbasiyah karena kejahatan dan kezaliman mereka terhadap anak keturunan Ali bin Abi Thalib as.

Namun, pasukan Al-Hadi berhasil mengepung mereka di tanah Fakh dan melakukan pembantaian massal di tempat itu, yaitu memenggal kepala mereka, satu persatu. Kepala-kepala yang terpenggal itu dan para tawanan perang dibawa ke hadapan Al-Hadi. Dia memberi perintah kepada algojonya untuk membunuh para tawanan itu.

Peristiwa ini dikenal dalam sejarah sebagai tragedi Fakh dan pejuang ‘Alawi itu dikenal dengan “Husain”, Sang Syahid Fakh.

Hijrah Pertama ke Baghdad

Manshur tewas dibunuh pada 158 H. Segera anaknya, Al-Mahdi naik tahta sebagai khalifah yang menggantikan ayahnya, ia memberlakukan siasat-siasat keji atas masyarakat. Ia bertingkah seakan-akan seorang alim yang taat beragama di hadapan khalayak, tetapi di belakang ia justru senantiasa berbuat zalim dan maksiat.

Ketika memegang kekuasaan, Khalifah Al-Mahdi membebaskan para tahanan politik, di antaranya Imam Musa as, dan mengembalikan harta yang dirampas dari tangan mereka. Akan tetapi, ia juga memberikan hadiah yang besar kepada para penyair yang memaki dan melaknat keluarga Ali bin Abi Thalib as. Seperti ketika ia memberikan hadiah 70.000 Dirham kepada Busyr bin Burd dan 100.000 Dirham kepada Marwan karena syair-syair mereka berisikan laknat dan makian terhadap keluarga Imam Ali as.

Ia menghabiskan harta negara untuk berfoya-foya dan bersenang-senang, seperti ketika ia menghabiskan 59.000.000 Dirham untuk pesta pernikahan anaknya, Harun.

Suatu ketika, mata-mata Al-Mahdi melaporkan popularitas Imam dan kecondongan masyarakat kepada beliau. Mendengar berita itu, dia benar-benar geram dan segera memerintahkan orang-orang dekatnya untuk membawa Imam as dari Madinah ke Baghdad dan memenjarakannya di sana.

Abu Khalid berkata, “Suatu hari Imam dikawal oleh pasukan resmi kerajaan tiba di rumahku di Zubala. Dalam waktu yang singkat itu, Imam sempat lepas dari pengawalan pasukan kerajaan itu, dan beliau memintaku untuk membelikan beberapa barang. Aku sangat sedih dan menangis melihat keadaan Imam seperti itu. Kepadaku Imam mengatakan, ‘Jangan risaukan aku, karena aku akan segera kembali, dan nantikan aku hingga hari itu, di tempat itu.’

“Aku persembahkan diriku atas apa yang telah Imam perintahkan kepadaku. Kulihat beliau memimpin kafilah tersebut. Dengan gembira Aku maju ke depan dan mencium Imam. Beliau berkata, ‘Wahai Abu Khalid, mereka akan membawaku kembali ke Baghdad dan aku tidak akan kembali dari perjalanan itu.’

“Ketika aku mencari tahu alasan mengapa Imam dibebaskan, aku menjadi tahu bahwa Al-Mahdi melihat Imam Ali bin Abi Thalib as dalam mimpinya, pada malam yang sama. Dalam mimpinya itu, dia melihat Imam Ali dengan tatapan marah dan memberi peringatan kepadanya. Karena ketakutan, pada pagi harinya dia pun melepaskan Imam dan mengirimnya kembali ke Madinah dengan segenap hormat dan santun.”

Meskipun keadaan yang mencekik dan menyiksa di Madinah, Imam Musa as tetap giat membimbing dan menuntun warga kota. Tidak lama berselang, Al-Mahdi meninggal dunia dan anaknya Al-Hadi naik tahta menggantikannya sebagai khalifah.

Berbeda dengan ayahnya, Al-Hadi memulai permusuhan dan penindasannya terhadap anak keturunan Imam Ali as tidak lagi sembunyi-sembunyi, tetapi malah terang-terangan. Perbuatannya yang paling jahat ialah pembantaiannya terhadap anak keturunan Ali as yang kemudian dikenal dengan nama “Tragedi Fakh”, dan oleh ahli sejarah dicatat sebagai tragedi terkejam kedua setelah tragedi Karbala.

Al-Hadi adalah orang yang berlumuran dosa, berperangai jahat, dan sama sekali tidak layak menduduki kursi kekhalifahan. Ia menghabiskan uang sewenang-wenang, hanya untuk berpoya-poya dan bersenang-senang, dan memberikan hadiah yang melimpah kepada mereka yang membacakan syair dan yang mendendangkan lagu untuknya.

Al-Hadi meninggal pada tahun 170 H. Lalu Harun menggantikan kedudukannya sebagai khalifah. Ketika itu, Imam telah berusia 42 tahun.

Setelah dibaiat oleh orang-orang setianya, Harun melantik Yahya Barmaki—berkebangsaan Iran—sebagai menterinya dan memberikan wewenang yang penuh kepadanya. Harun sendiri menyibukkan dirinya menguras kekayaan negara “Baitul Mal” yang ketika itu sedang melimpah.

Ia menghabiskan seluruh kekayaan negara itu secara berlebih-lebihan untuk berfoya-foya dan bersenang-senang. Bahkan untuk pembelanjaan suatu acara makan, dia menghabiskan biaya senilai 4.000 Dirham.

Kecongkakan Harun

Harun sangat terusik dengan perlawanan anak keturunan Ali as terhadap Dinasti Abasiyah. Ia menggunakan segala cara untuk menjauhkan masyarakat dari keluarga Ali as. Ia pun memberikan uang yang melimpah kepada para pujangga yang mendendangkan syair-syair berisikan makian, hujatan, dan cemoohan terhadap mereka. Oleh karena itu, Harun memberikan izin kepada salah seorang pujangga—yang bait-bait syairnya menghujat keluarga Ali—masuk ke dalam gudang kekayaannya untuk memilih dan mengambil barang sesuka hatinya.

Harun mengasingkan anak keturunan Ali as dari Baghdad ke Madinah, dan membunuh banyak di antara mereka.

Hamid bin Fathaba, gubernur Khalifah Harun di Khurasan, menukil kepada Abdullah Al-Bazzaz An-Naisyaburi, “Harun memiliki satu taman di Naisyabur yang dikunjunginya setiap tahun. Pada suatu waktu, ia memanggilku di tengah malam dan berkata, ‘Tunjukkan seberapa tinggi imanmu kepadaku?’

Aku berkata, “Aku korbankan hidup dan hartaku untukmu.’

Ia berkata, ‘Apa lagi?’

Kujawab, ‘Kehormatanku, istriku, dan anakku, semua itu untukmu.’

Ia bertanya lagi, ‘Lalu apa lagi?’

Kukatakan, ‘Agamaku.’

Harun menegakkan kepalanya dan berkata sambil tertawa, ‘Anda telah mengatakan apa yang aku nantikan. Mendekatlah, ambil pedang ini dan laksanakan perintah yang disampaikan budakku kepadamu!’

“Budak Harun itu menuntunku ke sebuah rumah yang menyekap enam puluh orang. Mereka adalah anak-anak muda dan orang-orang tua keluarga Ali as. Kemudian ia menyeret mereka satu persatu dan memerintahkan aku untuk membunuh mereka. Aku dengan setia mematuhi perintah Harun tersebut. Setelah aku mengeksekusi mereka, aku buang mayat-mayat itu ke dalam sebuah sumur yang penuh dengan lumpur di sebuah kampung.

“Duhai sahabatku! Setiapkali aku mengingat tragedi memilukan ini, tubuhku bergetar dan bulu romaku merinding. Dengan segala kekejian dan kejahatannya, Harun masih memerintahkan aku untuk menggali kuburan Imam Husain as dan menghancurkan pusaranya dengan maksud agar orang-orang tidak dapat menziarahinya lagi.”

Ikrar Imam Musa Al-Kazhim

Sudah jelas mengapa Imam Musa Kazhim as begitu tegasnya menolak untuk bekerja sama dengan pemerintahan zalim dan biadab seperti Dinasti Abasiyah. Beliau tidak dapat berdiam diri di hadapan kezaliman mereka. Oleh karena itu, beliau bangkit memberontak melawan pemerintahan Harun.

Di mana saja tempat yang dianggap perlu, Imam as menyingkapkan kekejaman dan kebejatan perangai Harun kepada masyarakat. Hal ini tentu saja membuat Harun menjadi malu dan tercoreng namanya di hadapan mereka.

Selain itu, Imam Musa as memerintahkan beberapa sahabatnya untuk menolak segala bentuk kerja sama dan bantuan dari pemerintahan Harun. Misalnya kepada Shafwan, sahabat setia Imam. Kepadanya beliau berkata, “Engkau adalah orang yang berbudi baik dalam segala hal kecuali satu, yaitu engkau telah menyewakan untamu kepada Harun.”

Shafwan menjawab, “Aku menyewakan untaku kepadanya hanya pada musim haji saja, dan aku pun tidak menyertai perjalanannya.”

Imam berkata, “Hai Sofwan, tidakkah kau akan gembira sampai untamu kembali, dan Harun tetap hidup sehingga kau menerima uang sewa darinya?”

Ia menjawab, “Ya, betul.”

Imam berkata lagi, “Barang siapa yang suka bila seorang zalim tetap hidup, maka ia pun termasuk bagian darinya.”

Walaupun Shafwan telah menandatangani perjanjian sewa-menyewa dengan Harun yang mensyaratkan supaya Shafwan menyediakan perlengkapan perjalanan haji kepada Khalifah, namun setelah mendengar ucapan Imam Musa as itu, ia pun menjual seluruh unta yang dimilikinya. Harun kemudian memanggil dan mendesaknya untuk mengatakan alasan apa sehingga menjual seluruh unta itu tanpa sedikit pun memberi kabar kepadanya.

Akhirnya, Harun mengerti apa yang telah terjadi dan berkata kepada Shafwan, “Sekiranya aku tidak mengingat hubungan persahabatan yang dulu terjalin di antara kita, maka detik ini juga aku perintahkan algojoku untuk memenggal kepalamu. Aku tahu siapa yang memberikan perintah ini kepadamu. Musa bin Ja’far yang telah memerintahkan ini padamu.”

Walaupun Imam as tidak membolehkan seorang pun untuk berkerja sama dengan Harun, akan tetapi beliau memerintahkan seseorang yang pandai tentang seluk-beluk pemerintahan untuk menyusup dan membangun pengaruh di dalam pemerintahan Harun Ar-Rasyid, dan membantu sahabat-sahabat Imam yang kesusahan, serta melaporkan informasi, rencana, atau keputusan yang telah diambil oleh pemerintah.

Dalam rangka ini, beliau memberikan izin kepada Ali bin Yaqthin untuk mengemban tugas ini dan berhasil menjabat sebagai salah satu menteri Harun Ar-Rasyid. Dengan tugas ini, Ali dapat membantu sahabat-sahabatnya dan pengikut-pengikut Imam as.

Suatu hari, Imam menulis surat yang isinya meminta Ali bin Yaqtin, “Bila tidak ada orang yang melihatmu, kau dapat mengambil wudhu sesuai dengan ajaran Imam. Namun, bila ada yang menemanimu, maka berwudhulah dengan cara mereka. Terima hadiah-hadiah yang diberikan padamu dan jangan engkau tolak.” Penerimaan hadiah itu adalah salah satu cara Harun menguji kesetiaan orang-orangnya.

Dialog Harun dan Imam Musa Al-Kazhim

Harun senantiasa berusaha bertanya tentang sesuatu yang dapat membuat Imam tidak berkutik menjawabnya. Sehingga dengan siasat ini, dia dapat menjatuhkan citra dan kedudukan Imam di tengah masyarakat.

Pada suatu kesempatan, Harun berkata kepada Imam as, “Aku ingin menyampaikan sebuah pertanyaan yang hingga kini aku belum temukan jawabannya.”

Imam, “Jika aku memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat, aku akan menjawab pertanyaanmu itu.”

Harun, “Tentu, Anda bebas menyampaikan pendapat Anda. Katakan padaku, mengapa Anda menganggap bahwa Anda lebih unggul di atasku padahal kita berdua dari satu garis keturunan. Bukankah kita berdua berasal dari Bani Hasyim?”

Imam, “Kami lebih dekat kepada Nabi saw dari pada Anda. Sebab, ayah kami adalah Abu Thalib dan ayah Nabi Muhammad saw adalah dua bersaudara dari ibu dan ayah yang sama. Tetapi ayahmu Abbas hanya memiliki nasab (hubungan) dari pihak ayah saja.”

Harun, “Sewaktu Nabi wafat, ayahmu, Abu Thalib telah lebih dahulu wafat, tapi ayah kami, Abbas masih tetap hidup. Jelas bahwa selama paman masih hidup, Anda sebagai sepupu tidak dapat menerima warisan.”

Imam, “Selama seorang anak masih hidup, paman tidak berhak menerima warisan. Dan ketika itu Fatimah masih hidup, maka ayahmu Abbas tidak memiliki hak untuk menerima warisan.”

Harun melontarkan pertanyaan lain, “Mengapa Anda membiarkan orang-orang memanggilmu dengan sebutan putra Rasulullah, sementara Anda ini putra Ali bin Abi Thalib. Karena, nasab setiap orang itu menurut pada garis ayahnya, sedangkan Rasulullah adalah kakekmu tapi dari garis ibu.”

Imam, “Jika sekiranya Rasulullah hidup dan meminang putrimu, apakah engkau bersedia untuk menerima pinangan beliau dan memberikan putrimu padanya?”

Harun, “Tentu saja, setiap bangsa Arab atau pun Ajam akan menerimanya dengan penuh kebanggan dan kehormatan.”

Imam, “Tetapi Rasulullah tidak akan pernah meminang putriku untuk beliau nikahi.”

Harun, “Mengapa demikian?”

Imam: “Karena, beliau adalah ayahku walaupun dari pihak ibu, sedangkan beliau bukan ayahmu sama sekali. Dengan demikian, aku menganggap diriku sebagai putra Rasulullah.”

Harun duduk diam seribu bahasa setelah mendengarkan jawaban Imam yang seakan-akan meremukkan tubuhnya. Lalu ia mempersilahkan Imam untuk memintanya sesuka hati beliau. Imam berkata, “Aku tidak ingin apa pun darimu. Biarkan saja aku pergi melakukan pekerjaanku.”

Pengkhianatan Seorang Kerabat

Kemenakan Imam yang bernama Ali bin Ismail diundang oleh sahabat Harun untuk menemaninya ke Baghdad guna memberi kabar kepada Harun perihal keadaan Musa bin Ja’far. Ketika Imam diberi tahu tentang undangan itu, beliau memanggil kemenakannya itu dan berkata, “Ke manakah kau hendak pergi?”

Ali bin Ismail menjawab, “Ke Baghdad.”

Imam berkata, “Untuk keperluan apa kau ke sana?.”

Ia menjawab, “Aku terlilit utang. Barangkali dengan kepergian ini aku mendapatkan uang untuk membayar utangku itu.”

Imam berkata lagi, “Aku yang akan membayar seluruh utangmu itu dan mencukupi keperluan hidupmu beserta keluargamu.”

Tetapi Ismail menolak tawaran Imam tersebut dan bersikeras untuk tetap pergi. Kepada Imam ia berkata, “Aku tetap akan pergi dan aku meminta nasihat darimu.”

Imam berkata padanya, “Aku wasiatkan kepadamu dan ini adalah perintahku. Engkau jangan turut serta dan mengambil andil dalam penumpahan darahku, karena akibatnya akan buruk untukmu kelak.”

Ismail bertanya, “Apa maksud perkataan Anda ini?” Ia mendesak Imam untuk memberinya nasihat. Imam kembali mengulangi perkataannya kepada Ismail. Ia tidak tahu bahwa Imam mengetahui apa yang akan terjadi.

Ismail beranjak pergi meninggalkan Imam. Beliau memberikan 300 Dinar kepadanya dan berkata, “Ini untuk anak-anakmu.” Ismail mengambil uang tersebut dan pergi.

Setelah kepergian Ismail, Imam menyampaikan pesan kepada orang-orang yang hadir dalam pertemuan itu. Beliau berkata, “Demi Allah, kemenakanku ini akan turut andil dalam pembunuhanku dan menjadikan anak-anakku yatim.”

Para hadirin bertanya-tanya, “Wahai putra Rasulullah, jika Anda mengetahui dia akan berlaku khianat padamu, lalu mengapa Anda masih saja membantunya?”

Beliau menjawab, “Datukku Rasulullah bersabda, ‘Jika seseorang berbuat baik dan mencintai kerabatnya dan si kerabat itu membalasnya dengan perbuatan jahat, maka Allah akan mengazabnya dan ia tidak akan pernah sampai pada apa yang ditujunya.”

Ismail tiba di Baghdad dan berkunjung ke kediaman Yahya Al-Barmaki. Setelah itu, bersama Yahya ia pergi menjumpai Harun. Ia menyampaikan laporannya kepada Harun. Katanya, “Wahai Harun! Musa bin Ja’far telah memerintah Madinah dan ia memiliki uang yang melimpah yang dikirim oleh orang-orangnya dari berbagai tempat. Ia telah mengambil keputusan untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahanmu.”

Harun senang mendapatkan laporan dari Ismail itu dan memberi uang sebanyak dua ratus Dirham kepadanya. Ismail dengan senang hati menerima uang tersebut lalu segera pulang ke rumahnya di Madinah.

Namun, tiba-tiba rasa sakit menyerang tenggorokannya dan mati seketika di tempat itu pula. Harun memutuskan untuk datang ke Madinah guna menangkap Imam dan menjebloskannya ke dalam penjara.

Pada tahun yang sama, Harun menulis surat kepada seluruh orang-orangnya untuk menyebar di Makkah dan Madinah. Sepulangnya dari Madinah, ia memerintahkan gubernur Madinah untuk menangkap Imam dan mengirimnya ke Bashrah. Imam as dipenjarakan selama satu tahun di sana. Ketika itu kota Bashrah berada di bawah pemerintahan Gubernur Yahya Al-Barmaki.

Selama di penjara, akhlak, budi luhur, dan perilaku Imam meninggalkan kesan yang dalam pada diri Yahya. Kesan itu memaksanya untuk menulis surat kepada Harun, “Wahai Harun, aku tidak melihat sesuatu apa pun pada diri Musa bin Ja’far selama dalam penjara kecuali kebaikan dan ketakwaan. Aku tidak tahan lagi memenjarakannya. Terimalah ia agar kembali atau aku akan bebaskan dia pergi.”

Maka, Harun memutuskan untuk memindahkan Imam dari Madinah ke Baghdad. Atas perintahnya, beliau dipindahkan ke penjara Baghdad di bawah pengawasan Fadhl. Seperti pengalaman Yahya, Fadhl pun terpesona oleh kepribadian luhur Imam Musa as dan meminta Harun agar ia sendiri yang mengawasi beliau.

Akhirnya, Imam dipindahkan lagi ke penjara Sindi bin Syahik, seorang yang bengis dan kejam.

Imam melewatkan hari-harinya di penjara itu dengan shalat, puasa, ibadah, dan doa. Semua itu menambah kedekatan diri beliau kepada Allah SWT.

Perlawanan di dalam Penjara

Harun terus berupaya bagaimana caranya membunuh Imam Musa. Suatu hari, dia mengutus Yahya bin Khalik ke penjara. Tugas yang diemban Yahya adalah meminta Imam untuk tidak menentang Khalifah dan menawarkan pengampunan serta pembebasan kepada beliau. Namun, Imam menolak semua tawaran itu.

Imam as menulis sepucuk surat kepada Harun yang berbunyi, “Setiap hari kulalui dengan kesusahan, sementara kau lalui hari-harimu dengan kesenangan. Lalu, kita akan sama-sama mati. Hingga di suatu hari yang tiada akhirnya, kelak kita diberdirikan di hadapan Mahkamah Ilahi, ketika orang-orang licik hanya akan menjadi pecundang dan terhinakan.”

Hari Kesyahidan

Alasan Harun mengapa dia harus memindahkan Imam Musa as dari satu penjara ke penjara lain tidak ada lain adalah karena permintaannya kepada setiap kepala penjara untuk membunuh Imam, namun mereka tidak bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut. Hingga akhirnya Sindi yang berhati keras itu bersedia untuk meracun Imam as. Maka, di dalam penjara Sindi-lah beliau meninggal akibat racun yang dibubuhkan ke dalam makanan beliau, tepatnya pada tahun 183 H.

Harun dengan menggunakan saksi-saksi palsu dan orang-orang bayaran mencoba menunjukkan kepada khalayak, bahwa kematian Imam Musa adalah sebuah kematian yang wajar dan alamiah. Siasat licik dan keji ini digunakan untuk menghindari pemberontakan sahabat-sahabat dan orang-orang setia Imam. Namun, segala kelicikan dan siasat Harun sia-sia belaka. Seorang lelaki bernama Sulaiman malah memimpin pemberontakan di Baghdad.

Setelah dikeluarkan dari penjara, mayat suci Imam Musa Al-Kazhim as digeletakkan di atas jembatan begitu saja; dalam keadaan sunyi senyap dan jauh dari keluarga serta umatnya. Ketika itu, hanya seorang tabib yang kebetulan melewati jembatan dan menemukan mayat suci itu. Setelah memeriksanya ia mengatakan, “Sesungguhnya Imam telah diracun hingga meninggal oleh seorang pembunuh.”

Kesyahidan Imam as itu membuat kekalutan dan berita besar di kota Baghdad. Sementara bagi pengikut-pengikut Ahlulbait, kesyahidan beliau merupakan kesedihan dan kegetiran di hati-hati mereka.

Imam Musa Al-Kazhim as dikebumikan di pemakaman orang-orang Quraisy di kota Kazhimain.

Sahabat-sahabat Imam Musa Al-Kazhim

Ketika ayahnya yang mulia, Imam Ja’far Ash-Shadiq as wafat, murid-murid beliau memusatkan perhatian dan kesetiaan mereka kepada putranya, Imam Musa as. Mereka menuntut ilmu kepada Imam as selama tiga puluh tiga tahun. Beberapa murid beliau antara lain:

1. Ibnu Abi Umair

Ia belajar pada tiga Imam, yaitu Imam Musa Al-Kazhim as, Imam Ali Ar-Ridha as, dan Imam Muhammad Al-Jawad as. Ibnu Abi Umair merupakan salah seorang ulama terkenal pada zamannya. Ia meninggalkan banyak kitab-kitab hadis sebagai tanda jasanya.

Beberapa orang memberi kabar kepada penguasa Abasiyah, bahwa Ibnu Abi Umair adalah orang Syi’ah (pengikut Ahlulbait). Ia ditangkap dan diinterogasi untuk menyebutkan nama-nama orang Syi’ah yang ia kenali. Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya untuk memenuhi paksaan mereka. Ia ditelanjangi dan diikat pada pohon kurma. Mereka mengganjar seratus cambukan kepada murid setia para Imam ini.

Syaikh Mufid menuturkan, “Sahabat utama Imam ini dipenjarakan selama tujuh puluh tahun. Seluruh harta bendanya dimusnahkan. Walaupun didera dengan cobaan yang berat, ia tetap mengunci mulutnya dan tidak berkata sepatah kata pun untuk memberikan informasi kepada penguasa Abasiyah yang zalim.”

2. Ali bin Yaqthin

Ia juga adalah salah seorang sahabat Imam Ja’far as. Marwan memata-matainya dan memerintahkan penangkapannya. Akan tetapi, Ali berhasil meloloskan diri dari kejaran Marwan. Ia mengirim istri dan anak-anaknya ke Madinah. Ia kembali ke Kufah menyusul keruntuhan Dinasti Bani Umaiyah di tangan Bani Abbasiyah.

Ali menjalin hubungan yang dekat dengan orang-orang Abbasiyah dan berhasil menjabat kedudukan-kedudukan penting dalam pemerintahan mereka. Melalui kedudukannya ini, ia banyak membantu pengikut-pengikut Ahlulbait yang tertindas.

Harun Ar-Rasyid mengangkat Ali sebagai menterinya. Sebenarnya ia merupakan seorang utusan Imam Musa as yang menyusup ke dalam pemerintahan Harun. Beberapa kali ia bermaksud mengundurkan diri, namun ia ditahan oleh Imam untuk tetap menjabat kementerian demi melindungi ajaran dan pengikut Ahlulbait as.

Ali bin Yaqthin wafat ketika Imam Musa as masih berada di dalam penjara.

3. Mu’min Ath-Thaq

Ia adalah seorang sahabat Imam Ja’far Ash-Shadiq as dan Imam Musa Al-Kazhim as. Imam Ja’far mendudukkannya sebagai salah seorang sahabat utama beliau dan memberikan penghormatan khusus kepadanya.

Mu’min amat tangkas dalam diskusi dengan siapa saja. Mengenai hal ini, Imam Ja’far as mengatakan, “Mu’min ibarat seekor elang yang menerkam mangsanya.”

4. Hisyam bin Hakam

Ia adalah seorang pakar dalam bidang ilmu Logika. Acapkali terdapat sebuah masalah pelik, Imam Ja’far as selalu mengutusnya memecahkan masalah itu. Ia sangat menguasai pembahasan Imamah. Ia merupakan murid jenius Imam dan tangkas dalam memberikan jawaban. Ia juga seorang pakar dalam masalah-masalah Ketuhanan.

Hisyam banyak menulis kitab dan terlibat dalam diskusi-diskusi dengan ulama dari berbagai mazhab dan golongan.[]

Mutiara Hadis Imam Musa Al-Kazhim

• “Katakan yang hak, walaupun akan mendatangkan kerugian kepadamu.”

• “Jika engkau menjadi seorang pemimpin yang bertakwa, maka seharusnya engkau bersyukur kepada Allah atas anugerah ini.”

• “Bersikaplah tegas dan keras terhadap orang-orang zalim sehingga engkau dapat merebut hak orang-orang mazlum (yang teraniaya) darinya.”

• “Kebaikan yang utama adalah menolong orang-orang yang tertindas.”

• “Dunia ini berkulit halus dan cantik, ibarat seekor ular. Namun, ia menyimpan racun pembunuh di dalamnya.”

Riwayat Singkat Imam Musa Al-Kazhim

Nama : Musa.

Gelar : Al-Kazhim.

Panggilan : Abul Hasan.

Ayah : Imam Ja’far as.

Ibu : Hamidah.

Kelahiran : Abwa’, 7 Safar 120 H.

Masa Imamah : 35 Tahun.

Usia : 54 Tahun.

Kesyahidan :Tahun 182 H.

Makam : Kazhimain, Irak.

Terbongkarnya Jejak Saudi dalam Bisnis Teror di Dunia Islam

Posted in Dari blog syiah on 1 Maret, 2011 by asadiku

Terbongkarnya Jejak Saudi dalam Bisnis Teror di Dunia Islam
Setelah berusaha melakukan pendekatan ke pihak rezim Saudi agar menghentikan intervensi di Irak dan tidak mendapatkan respon positif, pemerintah Irak melalui Penashet Perdana Menteri, Mathlabi, menyatakan secara resmi adanya bukti-bukti otentik yang membongkar jaringan wahabi esktrem yang dibekali oleh fatwa-fatwa dan doktrin serta indtruksi para ulama wahabi dan pejabat pemerintah Saudi yang menganjurkan pembunuhan masyarakat sipil Irak yang bermazhab Syiah.
Dalam diskusi talkshow dalam televisi Alalam terungkap adanya skenario global Amerika dengan kakitangan rezim Saudi melalui kelompok-kelompok teroris anti pluralisme Muslim, terutama di Irak, Lebanon dan Timur Tengah bahkan Indonesia.
Menurut seorang akademis Irak yang tinggal di London, Amerika memang sengaja menggunakan kelompok-kelompok anti persatuan mazhab-mazhab Islam ini sebagai cara untuk menakut-nakuti warga dan Pemerintah Irak agar mengharapkan kehadiran Amerika di Irak.
Di sisi lain, rezim Saudi dan rezim-rezim Arab pro Amerika yang lazim disebut “poros moderat Arab” sengaja menciptakan ketegangan sektarian demi mengalihkan perhatian warga Arab di Teluk dari proses demokrasi yang berjalan di Irak. Sebagaimana diketahui Saudi dan rezim-rezim Arab di Teluk tidak menganut sistem demokrasi namun sangat dilindungi oleh Ameriks Serikat yang menggunakan standar ganda; kadang menggunakan HAM dan demokrasi sebagai kartu tekan dan kadang mendukung rezim-rezim otoriter demi melindungi kepentingan imperialistiknya.
Seiring dengan makin dekatnya realisasi penarikan pasukan AS di Irak, aksi biadab para pelaku aksi teror terhadap warga sipil Muslim Syiah melalui pembunuhan, bom bunuh diri dan peledakan mobil, Mousel dan propinsi-propinsi berpenduduk mayoritas Syiah belakangan ini makin meningkat.
Yang memprihatinkan, kaum Syiah yang jumlahnya melampaui 65 persen dari total penduduk setiap hari dipancing kesabarannya melalui pembantaian demi pembantaian, malah dilukiskan oleh media-media pro rezim Wahabi sebagai pelaku pembunuhan terhadap kaum muslimin Sunni. Tidak sedikit orang awam di Indonesia yang terpengaruh dan terhasut oleh tayangan video yang dimanipulasi tersebut.
Aksi teror kelompok wahabi ekstrem melalui Alqaeda, Taliban dan ragam nama organisasi telah menyebar dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu sasaran utama di Asia Tenggara, karena posisinya yang sangat utama dalam peta dunia Islam.
Sudah saatnya umat Islam di Indonesia secara khusus dan bangsa Indonesia serta pemerintah secara umum melakukan antisipasi terhadap ciri-ciri wahabi ekstrem yang dapat dikenali melalui cara berpakaian, gaya berbicara serta pola komunikasi yang khas. Salah sebntra wahabisme saudisme yang mesti disorot adalah lembaga-lembaga pendidikan asing yang mendidik generasi muda Indonesia dengan doktrin wahabi yang secara terangan-terangan mengabaikan keindonesiaan dan budaya lokal. Inilah mazhab horor transnasionalis yang menjadi ancaman serius bagi NKRI dan persatuan bangsa.

Kala tangan kiri terima kitab

Posted in Dari blog syiah on 1 Maret, 2011 by asadiku

Kala tangan kiri terima kitab
Kala syafa’at tak mgkn didapat
Kala adzab tampak & menjerat

Ketika Hidup tak jaga Amanat
Ketika Hidup bergelimang maksiat
Ketika Hidup tak jaga shalat
Merasa benar namun tersesat

AlMustafa bersabda tak dianggap
AlMustafa berwasiat tp di abaikan
AlMurtadha menyeru dianggap angin

Rona kemunafikan kala kau langgar hak mereka wahai pengaku…

Kau mengaku mu’min tp tak jaga ahlilbait mereka..

Kalian ragukan kemulian mereka?
Busanamu Islam kiblatmu kemunafikan

Bukankah karena AlMustafa Islammu?
Tiada berkata & berbuat kecuali yg diwahyukan…

Bersih,suci dan terjaga dari dosa..

Bukankah sebab Dzulfiqor Tegaknya Islam….?

Kota ilmu beserta gerbangnya
Layaknya Iblis merekapun tahu itu
Diakui namun di ingkari….

Belenggu rantai 70 hasta..kini
Diseret,direnggut & terlempar
Shalat adalah bahan bakarnya
Amal adalah hujjah kehancurannya
Ingkari amanah Sang Nabi…
Ingkari wilayah Sang Washi..

Sungguh..mereka mati sebelum dijemput….

Sungguh…Jahanam bisa jadi selimut

—– KALA & KETIKA..kini celaka—–

HAJI : RITUAL YANG SARAT MAKNA

Posted in Dari blog syiah on 8 Oktober, 2010 by asadiku

HAJI : RITUAL YANG SARAT MAKNA

Mohammad Jawodiy

Dari sekian banyak ibadah, haji adalah puncak ibadah ritual yang sangat didambakan bisa dilakukan setiap Muslim. Selain karena pahalanya yang sangat besar, orang-orang yang berhaji akan dianggap oleh Allah sebagai tamu-tamu-Nya. “Orang yang beribadah haji dan umrah adalah tamu-tamu Allah serta mengaruniakan mereka ampunan.” Demikian kata sebuah hadis. Karena itu dalam tulisan ini akan diuraikan beberapa hal berkaitan dengan ibadah ritual yang sarat makna ini.

Sekilas Sejarah Haji

Haji, secara harfiah mempunyai arti ‘keluar menuju sesuatu’. Dalam ajaran Islam, istilah ini menandakan ibadah tahunan ke Makkah dengan niat menunaikan ritual tertentu sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Allah SWT telah mewajibkan haji atas semua umat Islam yang mampu, untuk mengerjakannya, paling tidak sekali seumur hidupnya.

Sejarah permulaan ibadah haji di Baitullah al-Haram bermula ketika Nabi Adam as, dikirim Allah ke bumi. Kemudian Adam as diperintah untuk mendirikan sebuah bangunan yang seakan-akan sama dengan Baitul Makmur di langit. Bangunan berbentuk empat segi ini kemudian dinamakan Kabah, yakni “Rumah Allah”. Menurut riwayat Ibnu Abbas ra, Rasulullah pernah bersabda bahwa Makkah telah dipilih sebagai tempat Kabah karena posisinya yang selaras dengan kedudukan Baitul Makmur di alam Malaikat.

Seiring penyempurnaan Kabah, Allah memerintahkan Nabi Adam as serta keluarganya untuk mengerjakan ibadah thawaf sebagaimana yang dikerjakan oleh para malaikat di Baitul Makmur. Baitullah al-Haram, selain menjadi tempat beribadah umat manusia dan jin, turut menjadi tempat thawaf para malaikat yang ditugaskan di bumi.

Setelah Nabi Adam as wafat, bangunan Kabah berangsur rapuh. Selanjutnya Allah memerintahkan Nabi Syits as, salah satu putra Adam untuk membangun Kabah kembali di tempat yang sama. Namun, pada masa Nabi Nuh as, banjir besar turut meruntuhkan bangunan Kabah. Allah kemudian mengutus Nabi Ibrahim as untuk membangun Kabah kembali.

Mematuhi perintah Allah, dengan dibantu oleh anaknya Nabi Ismail as, Nabi Ibrahim as membangun Kabah di atas timbunan batu dan tanah liat dari tujuh bukit yang terletak di sekitar kawasan kota Makkah. Setelah menyempurnakan bangunan tersebut, Nabi Ibrahim as dan keluarganya diperintahkan pula untuk mengerjakan ibadah thawaf di Kabah sebagai bagian dari ibadah haji. Allah berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” (QS.Al-Hajj : 26).

Selesai mendirikan Kabah, Nabi Ibrahim as diperintahkan agar memanggil semua umat manusia untuk mengerjakan haji. Setelah pembangunan Kabah, Ibrahim as datang ke Makkah untuk melakukan haji setiap tahun. Setelah wafat, praktik ini diteruskan oleh anaknya. Namun seiring perjalanan waktu, bentuk dan tujuan haji mengalami perubahan dan penyimpangan. Penyembahan dan penempatan berhala marak di dalam dan sekitar Kabah. Namun, setelah periode yang panjang, tiba saatnya doa Nabi Ibrahim as dijawab: “Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS.2 : 129).

Doa Nabi Ibrahim as terkabul dengan kelahiran Muhammad bin Abdullah. Selama 23 tahun Nabi Muhammad SAW menyampaikan pesan monoteisme sejati, yang telah disampaikan sebelumnya oleh Nabi Ibrahim as dan semua nabi lainnya, serta menegakkan hukum Allah di atas muka bumi. Beliau melakukan penghapusan berbagai bentuk kepalsuan, meruntuhkan berbagai berhala dan mengembailkan Kabah ke dalam fungsi awalnya sebagai pusat semesta penghambaan kepada Tuhan Yang Mahaesa.

Haji dan Refleksi Nilai-Nilai Kemanusiaan

Makna kemanusiaan dan pengamalan nilai-nilainya tak hanya terbatas pada persamaan nilai antar perseorangan dengan yang lain, tapi mengandung makna yang jauh lebih dalam dari sekedar persamaan tersebut. Ia mencakup seperangkat nilai-nilai luhur yang seharusnya menghiasi jiwa pemiliknya. Kemanusiaan menjadikan makhluk ini memiliki moral serta berkemampuan memimpin makhluk-makhluk lain mencapai tujuan penciptaan. Kemanusiaan mengantarnya menyadari bahwa ia adalah makhluk dwi dimensi yang harus melanjutkan evolusinya hingga mencapai titik akhir. Kemanusiaan mengantarnya sadar bahwa ia adalah makhluk sosial yang tak dapat hidup sendirian dan harus bertenggang rasa dalam berinteraksi.

Makna-makna tersebut dipraktekkan dalam pelaksanaan ibadah haji, dalam acara ritual atau dalam tuntunan non ritualnya, dalam bentuk kewajiban atau larangan, dalam bentuk nyata atau simbolik, yang kesemuanya pada akhirnya mengantar jamaah haji hidup dengan pengamalan dan pengalaman kemanusiaan universal.

Professor Quraish Shihab, dalam sebuah artikelnya mencoba merefleksikan nilai-nilai kemanusiaan dari pelaksanaan ibadah haji antara lain: Pertama, ibadah haji dimulai dengan niat sambil menanggalkan pakaian biasa dan mengenakan pakaian ihram. Tak dapat disangkal bahwa pakaian menurut kenyataannya berfungsi sebagai pembeda antara seseorang atau sekelompok dengan lainnya. Pembedaan tersebut dapat mengantar kepada perbedaan status sosial, ekonomi atau profesi. Tetapi di Miqat, saat dimana ritual ibadah haji dimulai, perbedaan dan pembedaan tersebut harus ditanggalkan. Semua harus memakai pakaian yang sama. Pengaruh-pengaruh psikologis dari pakaian harus dilepaskan, hingga semua merasa dalam satu kesatuan dan persamaan. Kedua, dengan dikenakannya pakaian ihram, maka sejumlah larangan harus diindahkan oleh pelaku ibadah haji. Seperti jangan menyakiti binatang, jangan membunuh, jangan menumpahkan darah, jangan mencabut pepohonan. Mengapa? Karena manusia berfungsi memelihara makhluk-makhluk Tuhan itu, dan memberinya kesempatan seluas mungkin mencapai tujuan penciptaannya. Ketiga, Kabah yang dikunjungi mengandung pelajaran yang amat berharga, karena disanalah Ismail putra Ibrahim, pembangun Kabah ini pernah berada dalam pangkuan Ibunya yang bernama Hajar, seorang wanita hitam, miskin bahkan budak, yang konon kuburannya pun di tempat itu. Namun demikian, budak wanita ini ditempatkan Tuhan di sana atau peninggalannya diabadikan Tuhan, untuk menjadi pelajaran bahwa Allah SWT memberi kedudukan untuk seseorang bukan karena keturunan atau status sosialnya, tapi karena kedekatannya kepada Allah SWT dan usahanya untuk menjadi Hajar atau berhijrah dari kejahatan menuju kebaikan, dari keterbelakangan menuju peradaban. Keempat, kalau thawaf menggambarkan larutnya dan meleburnya manusia dalam hadirat Ilahi, atau dalam istilah kaum sufi al-fana fi Allah maka sa’i menggambarkan usaha manusia mencari hidup yang melambangkan bahwa kehidupan dunia dan akhirat merupakan suatu kesatuan dan keterpaduan. Dengan thawaf disadarilah tujuan hidup manusia. setengah kesadaran itu dimulai pada sa’i yang menggambarkan,tugas manusia adalah berupaya semaksimal mungkin. Dan hasil usaha pasti akan diperoleh baik melalui usahanya maupun melalui anugerah Tuhan, seperti yang dialami Hajar bersama putranya Ismail dengan ditemukannya air Zamzam itu. Kelima, di Arafah, di sanalah mereka seharusnya menemukan makrifat pengetahuan sejati tentang jati dirinya, akhir perjalanan hidupnya, serta di sana pula ia menyadari langkah-langkahnya selama ini, sebagaimana ia menyadari pula betapa besar dan agung Tuhan yang kepada-Nya bersimpuh seluruh makhluk. Kesadaran-kesadaran itulah yang mengantarkannya di padang Arafah untuk menjadi arif atau sadar dan mengetahui. Keenam, dari Arafah para jamaah ke Musdalifah mengumpulkan senjata menghadapi musuh utama yaitu setan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Mina untuk merefleksikan kebencian dan kemarahan mereka masing-masing terhadap musuh yang selama ini menjadi penyebab segala kegetiran yang dialaminya.

Demikianlah ibadah haji merupakan kumpulan simbol-simbol yang sangat indah, apabila dihayati dan diamalkan secara baik dan benar, maka pasti akan mengantarkan setiap pelakunya dalam lingkungan kemanusiaan yang benar sebagaimana dikehendaki Allah.

Haji, Ritual Yang Berdimensi Politik

Menurut Al-Quran, ibadah haji diperintahkan agar mereka menyaksikan berbagai manfaat buat mereka dan berzikir (menyebut nama Allah) pada hari-hari yang ditentukan (QS.22 : 28). Menurut para mufassir, ayat ini menyebutkan dua dimensi haji: dimensi manfaat dan dimensi zikir. Al-Thabari, dalam tafsirnya, menyebut manfaat itu meliputi dunia dan akhirat. Mahmud Syaltut, Syeikh Al-Azhar, menyebut dimensi-dimensi ipoleksosbud sebagai kandungan makna “manfaat”. Pada waktu hajilah, kata Syaltut, bertemu para pemikir dan ilmuwan, ahli-ahli pendidikan dan kebudayaan, para negarawan dan ahli pemerintahan, ahli-ahli ekonomi, para ulama dan juga para ahli militer kaum Muslim. Inilah kongres atau muktamar umat manusia yang terbesar. Hal inilah yang dimaksudkan sebagai ritual yang berdimensi politik. Haji, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha serta juga Shalat Jumat, menurut hemat saya adalah bagian dari ibadah-ibadah yang mengandung unsur politik di dalamnya. Oleh karena ibadah jenis seperti itulah yang dapat menunjukkan kebersamaan dan persatuan kaum muslimin sekaligus kekuatan umat Islam. Sekiranya perspektif seperti itu yang digunakan dalam melihat ritual haji ini, maka bisa dibayangkan bagaimana kekuatan kaum muslimin yang berhimpun di suatu tempat dan berasal dari berbagai daerah di seluruh penjuru dunia ini, lalu menyatukan persepsi dan pandangannya serta langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi kezaliman musuh-musuh Islam di berbagai belahan dunia, maka efeknya tentu saja akan sangat besar. Kalau saja hal itu bisa terwujud, maka tentara-tentara penindas seperti Israel tidak akan mungkin berani melakukan agresi dan penindasan di Palestina seperti yang berlangsung sekarang ini. Kekuatan Islam akan sangat diperhitungkan dalam percaturan dunia. Tapi, tengoklah apa yang terjadi saat ini. Islam dan kaum muslimin tidak begitu diperhitungkan oleh kekuatan musuh-musuh Islam. Negara-negara Islam atau yang mayoritas penduduknya muslim, dengan mudah dipermainkan dan dipolitisir, bahkan terkadang dengan gampang di adu domba diantara sesama kaum muslimin. Lihatlah, betapa seringnya kita saksikan dan dengarkan, satu kelompok muslim dengan mudah menganggap sesat dan kafir kelompok lainnya , hanya karena adanya perbedaan pandangan dan tafsiran terhadap sesuatu hal. Mereka yang berlaku seperti itu biasanya lebih mengikuti prasangka dan hawa nafsunya, mereka menganggap kelompoknya saja yang paling benar dan yang lainnya salah. Padahal seluruh tuduhan dan tudingannya didasarkan pada informasi yang bersifat fitnah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan boleh jadi bersumber dari musuh-musuh Islam. Penyebab dari semua itu, karena kaum muslimin melupakan pesan Nabi SAW dan tidak bertekad untuk mengimplementasikan dimensi politik dari ritual haji untuk membangun dan menciptakan kebersamaan, kesatuan dan persatuan di kalangan kaum muslimin agar tetap menjadi kuat dan solid.

Apa pesan penting dari Nabi kita Muhammad SAW pada tanggal 10 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah di Haji Wada’ atau Haji Perpisahan? Dalam khutbahnya Nabi berkata: “Wahai manusia, dengarkan pembicaraanku, karena barangkali aku tidak akan berjumpa lagi dengan kalian setelah tahun ini. Yang hadir sekarang ini hendaknya menyampaikan kepada yang tidak hadir. Hai hadirin, tahukah kamu hari apakah ini?” “Hari yang suci,” jawab yang hadir.

“Bulan apakah ini?” “Bulan yang suci.” “Negeri apakah ini?” “Negeri yang suci.” “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, sama sucinya seperti hari ini pada bulan ini di negeri ini. Sesungguhnya kaum Mukmin itu bersaudara. Tidak boleh ditumpahkan darahnya, tidak boleh dirampas hartanya, dan tidak boleh dicemarkan kehormatannya.”

Itulah pesan sakral dari ibadah haji yang sering dilupakan kaum muslimin. Padahal pesan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang telah menunaikan haji, tetapi berlaku umum kepada seluruh umat Islam.

Sebelum menutup tulisan ini, saya ingin mengutip Dr. Ali Syariati dalam bukunya tentang ‘Makna Haji’ yang mengungkapkan, “Wahai Haji, ke mana engkau akan pergi kini? Kembali ke kehidupanmu dan ke duniamu? Jangan! Jangan! Engkau memainkan ‘peran Ibrahim’ dalam pertunjukan simbolis ini. Aktor yang baik adalah orang yang kepribadiannya sangat diwarnai oleh karakter dari individu yang sedang diperankannya. Engkau bagaikan Ibrahim, dan dalam sejarah umat manusia ia adalah seorang pejuang besar yang menentang penyembahan berhala. Ia adalah pendiri tauhid di dunia ini dan bertanggung jawab untuk memimpin umatnya. Ia adalah seorang pemimpin yang suka memberontak dan jiwanya menderita, hatinya mencinta, pikirannya menerangi. Engkau bagaikan Ibrahim! Padamkanlah api penindasan dan kebodohan itu agar engkau dapat menyelamatkan kaummu. Api itu berada dalam nasib setiap individu yang bertanggung jawab. Kewajibanmulah untuk membimbing dan menyelamatkan manusia. tetapi, Allah menjadikan tungku pembakaran Namrud dan pengikutnya serasa bagaikan sebuah taman bunga untuk Ibrahim dan pengikutnya. Engkau tidak akan terbakar oleh apinya ataupun kembali menjadi debu. Inilah pelajaran bagimu agar engkau siap terjun ke dalam api demi menegakkan jihad (perjuangan), dan agar engkau membiarkan dirimu masuk ke dalam api sehingga tidak ada orang lain yang terbakar, dan mencapai tahap syahadat yang lebih berat. Kini engkau sedang berdiri di maqam Ibrahim dan akan berperan sebagai dia, hidup seperti dia, menjadi arsitek Kabah keyakinanmu. Selamatkanlah umatmu dari rawa-rawa kehidupan mereka. Hembuskan kembali nafas kehidupan ke dalam tubuh mereka yang kaku dan mati karena menderita penindasan dan gelapnya kebodohan. Doronglah mereka untuk berdiri di atas kakinya dan berilah mereka pengarahan. serulah mereka untuk beribadah haji dan berthawaf. Setelah mengikuti thawaf, membuang sifat suka mementingkan diri sendiri dan mensucikan diri dengan meniru sifat-sifat Ibrahim, maka berarti engkau telah berjanji kepada Tuhan untuk mengikuti jalan Ibrahim. Allah menjadi saksi bagimu.”

Akhirnya, istiqamahlah engkau atas perjanjianmu dengan-Nya di saat hajimu. Peliharalah ikrarmu yang kau ucapkan di hadapan Tuhanmu di saat hajimu, niscaya Dia akan wajibkan apa yang Dia janjikan untukmu kelak di hari kiamat. Semoga Allah memberkahi perjalanan semua tamu-tamu Allah yang berangkat ke tanah suci di tahun ini dari belahan dunia manapun mereka berasal. Semoga Allah memelihara perjalanan mereka dan menjadikan haji mereka haji yang mabrur. Amin

LALAI VIRUSNYA JIWA

Posted in Dari blog syiah on 8 Oktober, 2010 by asadiku

LALAI VIRUSNYA JIWA

Oleh : Muhammad Nur

LALAI

Setelah kita membahas pengertian Irfan dan Tasawwuf dalam edisi sebelumnya. Dalam edisi kedua ini saya ingin mengajak para pembaca untuk menelusuri lebih jauh mengenai persoalan Tazkiyatun Nafs ( sayr suluk ). Namun sebelum kita masuk dalam persoalan tersebut, baiknya jika kita mengetahui sebelumnya tentang hal – hal apa sajakah yang menghalangi proses tazkiyatun nafs.

Salah satu yang jadi penghalang dalam proses tazkiyatun nafs adalah lalai. “ Lalai ” dalam terminologi akhlak dianggap sebagai penghalang, sedangkan “ sadar “ dipandang sebagai sebuah kemestian dalam proses “ tazkiyyatun-nafs “. Langkah pertama dalam sair-suluk adalah manusia harus meyakini bahwa dirinya “ belum sempurna “, karena itu dia harus “ menyempurna “. Dari “ belum sempurna “ ke “ menyempurna “ terdapat gerak perjalanan, artinya ia sedang musafir dan membutuhkan petunjuk untuk sampai pada tujuannya. Mereka yang lalai dan belum mengetahui bahwa dirinya musafir maka ia akan tetap diam pada tempatnya. Sebagaimana Sa’di berkata ;

kita telah melewati kawanan perampok

sebuah istana sedang menanti

yang berangkat, beruntung

yang tinggal, mati

Mereka yang sedang berangkat, tetapi ia tidak mengetahui bahwa dirinya musafir bahkan ia tidak mengetahui bahwa dirinya sedang diintai oleh kawanan perampok. Disaat dirinya tertidur dan terlelap tentunya akan menjadi tawanan perampok. Namun jika ia tetap terjaga dan tetap beranjak, maka ia akan sampai pada tujuan. Syaitan dengan lantang mengatakan لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِراطَكَ الْمُسْتَقيمَ saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus ( Al-‘araf ; 16 ).

Mereka yang mengetahui bahwa dirinya musafir. Tentunya, ia akan terus berfikir untuk beranjak. Jika demikian halnya maka dirinya pun akan terus berusaha untuk mencari petunjuk atau nasehat – nasehat tertentu, sebagai bekal dirinya untuk sampai pada tujuannya.

Dalam bahasa Syariat, mereka yang bukan ahli sair-suluk disebut sebagai “ tertidur “ atau “ mabuk “. Yang disebut dengan mabuk adalah mereka yang membungkus akalnya dengan arak. Oleh karena itu, harta-benda, kemasyhuran, kesombongan, popularitas dan semacamnya juga digolongkan sebagai hal – hal yang memabukkan. Karena hal – hal yang disebutkan diatas, membungkus akal manusia dan tidak membiarkan manusia “ sadar “ dan “ bergerak “.

Ala kulli hal, mereka yang tidak mengetahui bahwa dirinya “ belum sempurna “ sehingga butuh untuk “ menyempurna “, atau mereka yang tidak mengetahui bahwa dirinya “ butuh “ sehingga “ wujud yang tidak butuh pada sesuatu apapun “ akan memenuhi kebutuhannya, atau mereka yang tidak mengetahui bahwa dirinya musafir sehingga ia harus bergerak, maka mereka semuanya digolongkan sebagai orang – orang yang masih dalam kondisi “ tidur “. Pada saat inilah mereka akan digiring pada tempat yang ia tidak inginkan sama sekali. Sebab suka atau tidak diri kita pasti bergerak. Dalam surah Al-anbiya ; 34 وَما جَعَلْنا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخالِدُونَ Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia pun sebelummu (Muhammad). Maka jika kamu mati, apakah mereka akan kekal?

Tidak seorangpun didunia ini berada dalam kondisi diam. Dunia bukanlah tempat istirahat, sebagaimana pula alam barzakh dan alam kubur bukan tempat peristirahatan. Jika di tempat kuburan biasa kita ketemukan tulisan “ tempat peristirahatan “, hal ini disebabkan karena hal tersebut dibandingkan dengan dunia, namun barzakh jika dibandingkan dengan qiamat bukanlah tempat peristirahatan, walaupun sebenarnya mereka yang dibarzakh telah melakukan usaha dialam dunia. Akan tetapi selama mereka masih di alam barzakh, mereka masih gelisah dan risau hingga mereka sampai ke surga yang merupakan tempat peristirahatan yang hakiki. Oleh sebab itu, surgalah yang merupakan tempat peristirahatan yang hakiki.

Dalam Munajat Sya’baniyah diisyaratkan tentang “ sadar “ dari “ kelalaian “ اللهم لم یکن لی حول فأنتقل به عن معصیتک الاّفی وقت ایقظتنی لمحبتک wahai tuhanku, kami telah lalai dan kami belum mendapatkan taufik untuk bergerak, hingga suatu saat Engkau bangunkan kami dengan cintamu .

Namun untuk bangun diperlukan tekad dan usaha tertentu. Anjuran para Nabi ketika sampai ditelinga mereka, tentunya akan membangunkan mereka, sekalipun orang tersebut dalam keadaan tertidur. Tetapi jika tidur mereka sangat berat, anjuran Nabi tersebut tidak akan bisa membangunkan mereka, sebab tidur mereka sangat berat. Oleh sebab itu Allah swt berpesan pada Rasulullah saw: “kamu sekali-kali tiada dapat memperdengarkan (seruanmu) kepada orang yang berada dalam kubur” ( surah Fathir ; 22 ). Namun jika seseorang terjaga dan memahami bahwa dirinya harus beranjak, jika ia tetap tidak beranjak artinya ia tinggal dua saat dalam satu kondisi, maka orang ini digolongkan sebagai orang yang merugi, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “jika dua harinya seseorang tidak berbeda sama-sekali berarti orang tersebut adalah orang yang merugi”. Maksud dari “ hari “ disini bukan siang dan malam, dan bukan siang yang diperhadapkan dengan malam. Oleh Karena itu, jika dua jamnya bahkan dua detiknya tidak berbeda sama sekali maka orang tersebut termasuk orang yang merugi. Sebab umurnya berlalu begitu saja tanpa mendapatkan apa – apa. Tapi jika seseorang senantiasa mengingat Allah swt, dua menitnya bahkan dua detiknya pun tidak sama. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-qur’an : “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”. ( Al-‘araf ; 205 ). Setiap saat dirinya semakin dekat kepada Allah swt. Ia mengetahui bahwa tahapan saat ini jika dibandingkan dengan tahapan selanjutnya adalah “ kekurangan “, sedangkan tahapan saat ini jika dibandingkan dengan tahapan sebelumnya adalah “ kesempurnaan “. Oleh karena itu syarat pertama dalam syair – suluk adalah “ kesadaran “ . dari kesadaran inilah yang akan mengantarkan manusia untuk beranjak, dan dalam musafir dibutuhkan wejangan, kendaraan, petunjuk dan pengetahuan.

LALAI, VIRUSNYA JIWA

Lalai adalah salah satu penghalang menuju Allah swt. Dalam defini agama lalai disebut sebagai “ rijsun “ yang bermakna kotoran dan mengotori. Amirul Mukminin Ali ibn Abi Thalib as berkata ; “ Lalai menyesatkan jiwa “. Lalai membuat jiwa menjadi tersesat. Boleh jadi ada yang beranggapan bahwa perkataan diatas – lalai sebagai kotoran jiwa – hanyalah bersifat majazi. Tapi sebagaimana kita ketahui bahwa manusia memiliki sisi lahiriyah dan juga sisi bathiniyah. Dihari qiamat nantilah akan nampak hal – hal yang bersifat bathiniyah. Dihari qiamat nanti sebagian orang akan dibangkitkan dengan wajah yang penuh cahaya, putih dan bersih, dan sebagian lagi akan dibangkitkan dengan wajah hitam, jelek dan bernanah karena makanan mereka adalah makanan dari nanah dan darah. Sebagaimana dalam surah Haqqah ; 35-37 “ِMaka ia tidak memiliki seorang teman pun pada hari ini di sini dan tiada (pula) makanan sedikit pun kecuali dari darah dan nanah yang tidak akan dimakan kecuali oleh orang-orang yang berdosa”. Segala kerugian yang menimpa kita bersumber dari faktor diluar diri kita, akan tetapi “ lalai “ didalam diri kita. Jika dalam diri kita terdapat benteng keyakinan dan kesadaran, maka kita akan terhindar dari nestapa, karena tiap satu kelalaian setara dengan sebuah anak panah. Sebagaimana dijelaskan dengan indah dalam sebuah Hadits ; “ tidak satupun seekor burung yang akan terkena anak panah ketika mereka berzikir mengingat Allah swt. Setiap anak panah yang mengenai tubuh seekor burung atau hewan lainnya, pastilah hewan tersebut dalam keadaan lalai “. Hadits ini selain memberikan muatan pengetahuan dan keyakinan yang cukup tinggi, namun memberikan kita pula unsur tarbiyah. Jangan sampai kita lalai terhadap Allah swt dan juga lalai akan ayat – ayatNYA.

Siapa saja yang lalai dari Allah swt dan juga lalai akan ayat – ayatNYA, tentunya mereka tidak memiliki proses tazkiyatun nafs. Ruh manusia ketika berhadapan dengan kejadian – kejadian, baik yang bersifat indah maupun yang bersifat buruk, tentunya pada saat yang sama ia pun akan merasakan kondisi yang baru, dan kondisi baru tentunya membutuhkan hukum yang baru pula, kemudian akhlaqlah dalam hal ini yang berkompeten dalam memberikan hukum baru tersebut. Seseorang yang lalai terhadap fenomena dirinya, tentunya ia pun tak mampu mempersepsi objek – objek akhlak, selanjutnya ia pun tak mampu menentukan hukum – hukum akhlaq. Kondisini inilah yang kemudian membawanya pada wilayah kemaksiatan tanpa ia sadari. Itulah sebabnya mengapa kita diperintahkan untuk menghindari kelalaian. Imam Shodiq as berkata ; “ jauhilah kelalaian, karena akan merugikan jiwa kalian “. Jika kita menjauhi kelalaian berarti kita telah menjauhi kerugian jiwa.

Hadit diatas sesuai dengan pesan Al-qur’an dalam surah Muhammad saw ; ayat 38 ; “Siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri”. Dalam ayat ini menjelaskan bahwa mereka yang kikir, pada hakekatnya hanya akan merugikan diri mereka sendiri, mereka berpikir untuk menyimpannya dimasa mendatang tapi pada hakekatnya mereka tidak menyimpannya.

Al-qur’an Al-karim dalam surah Al-baqarah ; 110 Allah swt Berfirman ;”Setiap kebaikan yang kamu usakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkannya di sisi Allah”. Kemudian Allah swt tidak mungkin khianat kepada apa yang telah dijanjikannya. Kelalaian – kelalaian yang berkaitan dengan harta ataupun semacamnya tentunya akan mengakibatkan kerugian duniawi. Akan tetapi, lalai dari tazkiyah dan lalai dari mensucikan ruh adalah lalai dari jiwa dan akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Karena kita telah menghilangkan potensi yang ada. Oleh sebab itu Allah swt berfirman; “Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian”. Itulah sebabnya mengapa terdapat sebagian orang yang terasing dari dirinya sendiri. Syaitan pun pada hakekatnya tidak ada urusan dengan harta, tahta dan keturunan. Urusan syaitan satu – satunya hanya berkaitan dengan keimanan manusia. Jika syaitan memancing jiwa kita dan syaitan berhasil memerangkap jiwa kita, maka pada saat itulah, kaki dan tangan kita terbuka pada hal – hal yang bersifat haram. Akan tetapi tertutup pada hal – hal yang bersifat kebaikan.

IRFAN

Posted in Dari blog syiah on 8 Oktober, 2010 by asadiku

IRFAN

Apa itu tasawuf ? apa itu irfan ?

Dalam tulisan ini, kami akan memaparkan sekelumit tentang irfan dan tasawuf secara berkala. Kami ingin mencoba memperkenalkan pada pembaca tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan tasawuf dan irfan. Sebenarnya, keduanya mudah kita temukan disekitar kita. Walaupun keduanya seolah tidak begitu nampak. Sebab keduanya lebih banyak bercerita tentang aspek batiniyah manusia. Boleh dikata, kedua hal diatas hadir dalam seluruh mazhab Islam. Sebab seluruhnya menekankan bagaimana manusia mampu membersihkan jiwanya dari sifat – sifat hewaniyah sehingga bisa mencapai insan kamil. Bagaimana manusia khusyu’ dalam ibadahnya dll. Pada Intinya fokus tasawuf dan irfan pada “ qalbu “ manusia yang merupakan salah satu potensi untuk mengetahui ( lahum qulubun la yafqahuna biha ).

Istilah yang lebih akrab di telinga kita adalah Tarekat yang bermakna jalan dan pattareka’ adalah mereka yang menerjunkan dirinya dalam dunia tarekat. Qadariyah, naqsyabandiyah dan khalwatiyah adalah aliran tarekat yang mudah kita dapatkan di Indonesia. Tapi pembahasan kita kali ini tidak membahas aliran – aliran tarekat yang ada di Indonesia. Tapi focus pembahasan kita kali ini pada tasawuf dan irfan itu sendiri.

Apa itu Irfan ? dan siapakah yang Arif ?

Irfan secara bahasa bermakna ‘ pengetahuan ‘ dan ‘ mengetahui ‘. Sedangkan secara istilah bermakna metode atau jalan tertentu untuk sampai pada hakekat eksistensi, dan hubungan manusia pada hakekat eksistensi yang bersandar pada syuhud dan isyraq ( ilmuninasi ). Manusia untuk sampai pada derajat ini ( syuhud ) bukan melalui argumentasi dan pemikiran ataupun burhan, akan tetapi melalui tazkiyatunnafs dan memutuskan ketertarikan pada dunia dan perkara – perkara duniawi, dan seluruh keberadaan dirinya dia kerahkan pada Allah swt.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu irfan. Kami akan menukil definisi yang dipaparkan sendiri oleh para Arif. Artinya dengan mengetahui definisi mereka dengan sendirinya melazimkan kita mengetahui Irfan itu sendiri.

Abdurrahman Salmi mengatakan ; Arif adalah mereka yang mempersembahkan hatinya pada Allah swt, sedangkan tubuhnya dia persembahkan pada ciptaanNYA [1].

Abu Yazid Bastami suatu ketika ditanya ; “ apakah tanda – tanda Arif ? “ Beliau menjawab ; “ mereka adalah orang yang tak pernah lelah mengingat Allah swt dan hatinya tak pernah tertawan selain Allah swt “.

Kemudian Ia menambahkan ; “ barang siapa yang telah sampai pada maqam Irfan, Ia akan menjauhi segala hal yang menjauhkan dia dari Allah swt “ [2].

Ibn Sina dalam kitabnya Isyarat wa Tanbihat menjelaskan definisi Irfan dan menjelaskan perbedaannya dengan zuhud dan Abid. Beliau mengatakan ; “ mereka yang menghindar dan menjauhi hal – hal yang sifatnya duniawi disebut dengan Zuhud, mereka yang istiqamah dalam melakukan ibadah seperti sholat, puasa dll disebut dengan Abid sedangkan mereka yang senantiasa mengerahkan seluruh keberadaanya pada Allah swt dan perhatiannya hanya kepada Alam quds ( suci ) sehingga cahaya Ilahi termanefestasi pada dirinya disebut dengan Arif. Tentunya bisa saja ketiga hal diatas ( zuhud, abid dan arif ) berkumpul pada satu orang. Artinya orang tersebut adalah zuhud, abid dan arif sekaligus “. Selanjutnya beliau mengungkapkan bahwa ; “ yang diinginkan oleh seorang Arif hanyalah Allah swt semat dan tidak menginginkan sesuatu apapun selainnya. Ibadahnya hanya dikarenakan bahwa Dialah yang paling layak disembah, bukan karena tamak pada surga atau takut pada neraka “.

Dari defenisi yang telah dikemukakan diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa karekteristik seorang sufi :
dengan syuhudnya mereka telah mengenal sifat – sifat dan asma’ – asma’ Allah swt.
seorang Arif mengerahkan seluruh perhatiannya pada Allah swt. Dan menjauhi segala sesuatu selain Allah swt.
seorang Arif memalingkan wajahnya pada sesuatu selain Allah swt, bahkan Ia menganggap bahwa selain Allah swt tidak memiliki hakekat sama sekali.

Prinsip – prinsip dalam Irfan

Prinsip – prinsip yang ada dalam Irfan secara universal ;
dalam Irfan, titik yang paling fundamental terdapat pada qalbu. Artinya bahwa prinsip utamanya adalah melaksanakan seluruh syariat yang ada sebagai metode dalam pembersihan jiwa, sehingga qalbu yang merupakan alat pengetahuan ( lahum qulubun la yafqahuna biha ) bisa teraktualkan.
Irfan meyakini bahwa alam eksternal ini memiliki hakekat yang satu. Ada zahirnya dan ada batinnya, zahirnya menampakkan kemajemukan sedangkan batinnya menampakkan ketunggalan.
Irfan lebih banyak berurusan dengan Ilmu kehadiran ( ilmu hudhuri ). Irfan meyakini bahwa antara manusia dengan hakekat terjalin hubungan hudhuri dan syuhudi.
Irfan meyakini konsep riyadhah dan mujahadah.
cinta adalah sebuah unsur yang paling hakiki dalam kehidupan seorang Arif.
para Arif meyakini bahwa hakekat hakiki hanya satu yaitu Allah swt.

Perlu kami jelaskan bahwa para Arif dalam menafsirkan prinsip – prinsip diatas boleh jadi berbeda. Dan dalam kesempatan ini kami hanya ingin menjelaskan prinsip – prinsipnya secara universal.

Apa itu tasawuf ? dan siapakah yang sufi ?

Tasawuf dalam bahasa berasal dari kata “ shauf “ yang bermakna bulu domba. Sufi adalah mereka yang memakai baju dari bulu domba. Suhrawardi dalam kitabnya Awariful Ma’arif mengatakan ; “ asal tasawuf dari shauf lebih cocok dari asal kata yang lain. Tasawuf yaitu memakai baju dari bulu domba “.

Para peneliti tasawuf meyakini bahwa yang pertama kali menggunakan kata tasawuf adalah Abu Hasyim Kufi ( diperkirakan wafat antara thn 153 atau 174 atau 184 hijriyah ). Oleh karena itu kata ini mulai ada di pertengahan abad pertama dan kedua hijriyah.

Tapi untuk memberikan sebuah definisi yang melliputi seluruh unsure – unsure dalam “ tasawuf “ dan “ sufi “ bukan perkara yang mudah. Hal ini disebabkan karena tasawuf senantiasa mengalami perubahan disetiap periode dan zaman tertentu, dan oleh sebab ini disetiap periode memiliki cirri khas tersendiri. Misalnya pada abad ke dua, konsepsi yang dipahami oleh Abu Hasyim Kufi, Dawud Thaii dan Hasan Basri berbeda dengan konsepsi yang dipahami oleh Junaid dan Yazid Bastami. Sebagaimana pemahaman tasawuf Junaid berbeda dengan Abu Said Abulkhaeir dan Maulana Jalaluddin Rumi.

Definisi tasawuf dan sufi yang telah dipaparkan oleh para ahli tasawuf bisa mencapai ribuan. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami hanya mengutip beberapa definisi saja mengenai hal tersebut.

Abdurrazaq Kashani mendefinisikan bahwa tasawuf ; “ attasawuf huwattakhalluq bil akhlaqillah “. Tasawuf adalah mencerap akhlak Ilahi.

Ibn Arabi meyakini bahwa tasawuf ; “ melaksanakan adab – adab syariat baik secara zahir maupun secara bathin “.

Junaid meyakini bahwa tasawuf : “ memutuskan segala ketergantungan kecuali pada Allah swt “.

Definisi diatas bukanlah definisi yang melingkupi seluruh unsure – unsure tasawuf yang ada. Akan tetapi lebih pada ungkapan kondisi spiritual yang dialami oleh seorang Arif.

Perbedaan antara Tasawuf dan Irfan

Sebagaimana kita ketahui bahwa kata Tasawuf muncul pada pertengahan abad pertama dan kata Irfan muncul di abad ketiga walaupun kata tersebut sebenarnya sudah digunakan jauh sebelumnya. Jika kita mencermati diantara keduanya, yakni antara Irfan dan Tasawuf. Terdapat perbedaan tertentu diantara keduanya.

Syahid Murtadha Muthahhari meyakini bahwa perbebadaan tersebut adalah bahwa Irfan tinjauannya pada sisi budayanya, sedangkan tasawuf tinjauannya pada sisi sosialnya. Maksud dari sisi budaya adalah berkaitan dengan pengetahuan seorang Arif, misalnya pengetahuan seorang Arif tentang eksistensi, hubungan Antara Khaliq dan Makhluk.tajalli dll. Sedangkan maksud dari sisi sosial adalah berkaitan dengan kehidupan seorang Arif sehingga biasa kita sebut dengan berkehidupan sufi, misalnya tata cara pakaian dalam pandangan sufi, tata cara makan, tata cara wirid dll.

Oleh Karena itu, tidak ada perbedaan yang signifikan antara Irfan dan Tasawuf. Yang ada hanya sisi penekanan saja. Irfan berkaitan dengan pengetahuan seorang Arif, sedangkan tasawuf berkaitan dengan tata cara kehidupan seorang sufi.

[1] . Tabaqatussufiyah, hal 396

[2] . ibid . hal 72

PUASA DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGANNYA …. (semoga bermanfaat)

Posted in Dari blog syiah on 21 Agustus, 2010 by asadiku

PUASA DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGANNYA …. (semoga bermanfaat)
by Jjihad ‘Ali on Tuesday, August 10, 2010 at 2:32am

Pengertian Puasa

Puasa artinya menahan diri dari hal-hal yang akan membatalkannya, mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat menunaikan perintah Allah.

Niat
Hal-hal yang berkaitan dengan niat.
1. Seseorang tidak harus menuturkan niat puasa dengan lisannya seperti dengan mengatakan, “besok saya akan berpuasa”. Cukup saja ia bermaksud puasa (dalam hatinya) untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan tidak akan melakukan hal-hal yang akan membatalkannya, sejak terbit fajar hingg terbenam matahari. Tetapi untuk meyakinkan bahwa sepanjang hari itu ia berpuasa, hendaklah ia menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak dari sesaat menjelang subuh hingga sesaat menjelang maghrib. (Taudhih al-Masail, masalah 1550)
2. Jika seseorang hendak berpuasa selain puasa Ramadhan, hendaklah (dalam niatnya) ia menentukan jenis puasanya, seperti “saya hendak puasa qadha atau nadzar”. Tetapi pada bulan Ramadhan seseorang tidak wajib menyebutkan puasa Ramadhan (dalam niatnya). Bahkan bila ia tidak tahu atau lupa bahwa saat itu adalah bulan Ramadhan, kemudian ia berniat puasa yang lain, puasanya tetap dihitung sebagai puasa Ramadhan. (Taudhih al-Masail, masalah 1555)
3. Apabila seseorang berniat puasa untuk hari pertama Ramadhan, lalu ia tahu bahwa hari tersebut adalah hari kedua atau ketiga misalnya, puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1557)
4. Jika pada bulan Ramadhan seseorang berniat puasa sebelum masuk waktu subuh, lalu ia tidur dan bangun kembali ketika waktu sudah maghrib, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1560)
5. Seseorang tidak diwajibkan berpuasa pada hari syak (yaitu hari yang meragukan apakah hari terakhir Sya’ban atau awal Ramadhan). (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
6. Pada puasa wajib (seperti puasa Ramadhan), jika seseorang berpaling dari niatnya semula, maka puasanya batal. Tetapi bila ia berniat melakukan suatu perbuatan yang dapat membatalkan puasa tersebut, kemudian ia tidak jadi melakukannya, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)

Hal-hal yang Berkaitan dengan Orang Sakit
1. Jika seseorang sembuh dari sakitnya sebelum waktu dzuhur dan sejak adzan subuh hingg saat sembuh ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka wajib baginya berniat puasa pada hari itu.
2. Jika ia sembuh setelah dzuhur, maka tidak wajib baginya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)

Waktu Niat
1. Seseorang dapat berniat puasa pada tiap-tiap malamnya, atau dapat pula ia berniat puasa pada malam pertama Ramadhan untuk sebulan penuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1551)
2. Seseorang boleh berniat puasa kapan saja sejak awal malam hingga adzan subuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
3. Seseorang yang tidur sebelum adzan subuh (dalam keadaan) belum berniat puasa, maka:
a. Jika bangun sebelum dzuhur lalu ia berniat puasa, maka puasanya sah, baik puasa wajib maupun sunah.
b. Jika ia bangun setelah dzuhur, maka puasanya dianggap tidak sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1554)

Hukum Puasa
1. Jika seorang anak pada bulan Ramadhan mencapai usia baligh pada saat sebelum adzan subuh, maka wajib atasnya berpuasa pada hari itu. Tetapi bila ia mencapai usia baligh setelah adzan subuh, maka tidak wajib atasnya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1562)
2. Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa qadha atau puasa wajib lain (yang belum ditunaikannya), tidak boleh melakukan puasa sunat (sebelum menunaikan kewajiban puasa yang belum ditunaikannya itu). (Taudhih al-Masail, masalah 1563)

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
1. Makan
2. Minum
3. Jima’ (hubungan suami isteri)
4. Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar)
5. Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as.
6. Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air
7. Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh.
8. Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur
9. Muntah (secara sengaja)

Makan dan Minum
1. Bila dilakukan secara sengaja, maka puasanya batal, baik makan atau minum dengan sesuatu yang lazim (seperti roti, air) maupun dengan yang tidak lazim (seperti tanah, debu, lumpur dsb), baik sedikit maupun banyak.
Jika seseorang mengeluarkan sikat gigi dari mulut kemudian memasukkannya kembali ke dalam mulut dan menelan air yang ada (terbawa pada sikat tersebut), maka puasanya batal. Kecuali apabila cairan tersebut telah bercampur dengan air ludah hingga tidak dapat dikatakan lagi sebagai cairan yang berasal dari luar. (Taudhih al-Masail, masalah 1573)
2. Bila dilakukan secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1575)

Hal-hal yang dikategorikan sebagai makan dan minum yang membatalkan puasa
1. Menelan sesuatu yang tertinggal di sela-sela gigi secara sengaja. (Taudhih al-Masail, masalah 1577)
2. Menelan dahak (yang berasal dari kepala atau dada) ketika sudah berada pada langit-langit mulut (ihtiyat wajib). (Taudhih al-Masail, masalah 1580)
3. Suntikan/infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan. (Taudhih al-Masail, masalah 1576)

Batasan mengenai dibolehkannya seseorang yang sedang berpuasa untuk membatalkan puasanya.
1. Jika seseorang sangat kehausan sehingga ia merasa takut mati karenanya, maka dibolehkan baginya minum sekedar dapat menyelamatkan dari kematian, tetapi puasanya tetap batal. Bila hal itu terjadi pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa waktu hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1581)
2. Seseorang tidak dibolehkan membatalkan puasanya lantaran merasa lemah. Kecuali jika rasa lemahnya itu sampai tidak mampu ditanggungnya, maka dibolehkan atasnya membatalkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1583)

Catatan:
Mengunyahkan makanan untuk bayi atau burung dan mencicipi makanan atau sejenisnya (yang tidak sampai masuk kerongkongan), meskipun terkadang secara tidak sengaja makanan tersebut masuk ke dalam kerongkongan, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Tetapi jika sebelumnya ia mengetahui bahwa sesuatu yang ia kunyah atau cicipi itu akan masuk ke dalam kerongkongannya, dan ia tetap melakukannya, maka puasanya batal dan wajib baginya mengqadha puasa dan membayar kafaratnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1582)

Jima’ (hubungan suami-isteri)
Jima’a itu membatalkan puasa, baik disertai keluar air mani maupun tidak.

Istimna’ (mengeluarkan mani’)
Jika seseorang melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani’), maka puasanya batal.

Hukum Mani’
1. Jika pada seseorang tanpa sengaja (dengan sendirinya) mani’ keluar, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
2. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang menurut kebiasaannya akan menyebabkan mani’ keluar, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
3. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengeluarkan mani’, tetapi mani’ tidak keluar, puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1594)
4. Jika seseorang tidur pada siang hari Ramadhan dan bermimpi (hingga keluar mani’), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1590)
5. Jika ia bangun tidur dalam keadaan mani’ sedang keluar, maka ia tidak wajib mencegah keluarnya mani’ tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1591)

Berdusta atas Nama Allah SWT, Rasulullah dan Para Imam Ma’shumin as.
Terdapat 3 (tiga) macam dusta:
1. Jika orang yang sedang puasa secara sengaja mengeluarkan suatu perkataan, tulisan atau isyarat lain yang dusta dengan mengatas-namakan Allah SWT, Rasulullah saww dan para Imam as., maka puasanya batal, walaupun ia telah mengakui kedustaannya atau bertaubat darinya. Demikian pula (menurut ihtiyat wajib) apabila berdusta dengan mengatas-namakan Sayyidah as-Zahra as. dan para Nabi yang lain. (Taudhih al-Masail, masalah 1596)
2. Jika pada mulanya ia yakin bahwa sesuatu yang dikatakannya itu adalah firman Allah SWT, atau sabda Rasulullah, tetapi kemudian ia tahu bahwa perkataannya itu bukan firman Allah atau sabda Rasulullah, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1598)
3. Seseorang telah memahami bahwa berdusta atas nama Allah SWT dan Rasulullah saww. itu membatalkan puasa, serta ia tahu bahwa sesuatu yang akan dikatakannya itu dusta, tetapi ia tetap mengatakan bahwa perkataannya itu berasal dari Allah atau Rasul-Nya. Lalu ia mengetahui bahwa perkataannya itu ternyata benar (tidak dusta), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1599)

Jika seseorang menukil suatu khabar (berita) yang tidak ketahui dusta tidaknya dan ia berkeinginan agar puasanya tidak batal, maka ia bisa menempuh cara-cara berikut:
1. Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan orang yang menjadi sumber kutipan/nukilan beritanya tersebut.
2. Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan kitab sumber berita yang dikutipnya.
3. Jika ia langsung mengemukakan khabar (berita) itu, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1597)

Memasukkan Debu Pekat ke dalam Kerongkongan
1. Memasukkan debu pekat ke dalam kerongkongan membatalkan puasa, baik debu yang halal dimakan (seperti debu gandum) maupun yang haram dimakan (seperti debu tanah). (Taudhih al-masail, masalah 1603)
2. Orang yang sedang berpuasa tidak boleh memasukkan uap air yang tebal ke dalam kerongkongan. Begitu pula (menurut ihtiyat wajib) asap rokok dan tembakau. (Taudhih al-masail, masalah 1605).
3. Jika seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian debu dan sejenisnya itu masuk ke dalam kerongkongannya, baik karena tidak hati-hati atau sengaja, maka puasanya tidak batal. Apabila debu tersebut bisa dikeluarkan, maka ia wajib mengeluarkannya. ( Taudhih al-masail, masalah 1607)

Memasukkan Kepala ke dalam Air.
1. Jika seseorang dengan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air walaupun sebagian badannya berada di luar air, maka menurut ihtiyat wajib wajib atasnya mengqadha puasanya pada hari itu. Tetapi apabila seluruh badannya (dari leher hingga kaki) berada di dalam air, sementara sebagian kepalanya berada di luar air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1608)
2. Jika seseorang tanpa sengaja jatuh ke dalam air dan seluruh kepalanya terendam air, atau karena lupa ia memasukkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1613)
3. Seseorang yang sedang berpuasa memasukkan kepalanya ke dalam air dengan niat mandi ( mandi wajib), maka:
• Jika lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasa dan mandinya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1616)
• Jika sadar bahwa ia sedang berpuasa dan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka jika ia sedang berpuasa wajib yang muayyan (ditentukan waktunya, seperti puasa Ramadhan), maka ia harus mengulang mandinya dan mengqadha puasanya. Tetapi jika ia berpuasa mustahab (sunat) atau puasa yang wajib bukan muayyan (seperti puasa kafarat), maka mandinya sah tetapi puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1617)
• Jika seseorang memasukkan hanya separuh kepalanya ke dalam air dan separuhnya lagi pada saat yang lain (tidak sekaligus), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1609)

Orang yang Tetap Berada dalam Keadaan Junub hingga Adzan Subuh pada Bulan Ramadhan
1. Jika seseorang yang dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, tidak bertayamum hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)
2. Jika pada puasa wajib muayyan (misalnya puasa Ramadhan) ia tidak mandi dan tidak tayamum hingga masuk waktu subuh bukan karena sengaja, misalnya karena tidak ada kesempatan untuk mandi atau tayamum, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1620)

Orang Junub yang Lupa Mandi di bulan Ramadhan
1. Jika ingat setelah lewat sehari, maka wajib atasnya mengqadha puasa hari tersebut.
2. Seandainya baru ingat setelah lewat beberapa hari, maka wajib atasnya mengqadha semua hari yang diyakini bahwa ia berada dalam keadaan junub, misalnya ragu apakah 3 atau 4 hari ia berada dalam keadaan junub, maka ia harus mengqadha sebanyak 3 hari saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1622)

Hukum Junub di bulan Ramadhan
1. Seseorang yang dalam keadaan junub dan bermaksud melakukan puasan wajib muayyan pada hari itu; jika ia secara sengaja tidak mandi hingga waktu menjadi sempit (tidak cukup untuk melakukan mandi wajib), maka ia dapat bertayamum lalu berpuasa. Dengan demikian puasanya sah, tetapi ia tergolong orang yang berbuat maksiat kepada Allah. (Taudhih al-Masail, masalah 1621)
2. Apabila seseorang berada pada malam-malam Ramadhan dalam keadaan junub dan mengetahui bahwa jika tidur, ia tidak mungkin bangun hingga subuh, lantaran itu ia tidak boleh tidur. Bila ia tidur dan tidak bangun hingga subuh, maka puasanya batal dan harus mengqadha puasanya serta membayar kafarat. (Taudhih al-Masail, masalah 1625)
3. Seseorang yang dalam keadaan junub pada malam Ramadhan dan ia terbiasa tidur dan bangun dalam tidurnya berkali-kali. Apabila ia tidur untuk kedua kalinya masih ada kemungkinan bisa bangun sebelum subuh untuk mandi, maka dibolehkan atasnya untuk tidur lagi. (Taudhih al-Masail, masalah 1626)
4. Jika pada siang hari Ramadhan seseorang bermimpi (hingga keluar mani), maka tidak wajib atasnya bersegera mandi. (Taudhih al-Masail, masalah 1632)
5. Seseorang yang hendak melakukan qadha puasa Ramadhan, jika tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk subur meskipun bukan sengaja, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1634)
6. Jika seseorang yang berada dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau tidak bertayamum, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, dan dengan sengaja tidak melakukannya hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)

Memasukkan Cairan ke dalam Tubuh melalui Dubur
Memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui dubur untuk pengobatan walaupun karena terpaksa, itu membatalkan puasa. Tetapi jika obat yang digunakannya berbentuk padat/serbuk, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Menurut ihtiyat wajib seseorang sepatutnya menahan diri dari menggunakan sesuatu yang berbentuk padat untuk tujuan kelezatan atau menghilangkan rasa (fly) seperti heroin, atau sebagai pengganti makanan dengan cara tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1645 dan al-Urwat al-Wutsqa jilid 1 bagian komentar Imam Khomeini hal 28 masalah 66-67)

Muntah
Seandainya seseorang muntah secara sengaja, walaupun terpaksa karena sakit atau sejenisnya, maka puasanya batal.
Jika ia muntah karena lupa/lalai atau karena tidak sengaja, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1646)

Hukum Muntah
1. Jika seseorang mampu menahan muntah yang tidak memberatkan dan membahayakan dirinya, maka ia harus menahan agar tidak muntah. (Taudhih al-Masail, masalah 1648)
2. Jika seseorang lupa menelan sesuatu, kemudian sebelum itu sampai ke dalam perut ia ingat bahwa ia sedang berpuasa, maka apabila sesuatu itu telah sedemikian masuk ke dalam (kerongkongan) sehingga kalau terus dimasukkan ke dalam perut tidaklah dikatakan sebagai “perbuatan makan”, ia tidak perlu mengeluarkan/memuntahkannya kembali dan puasana sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1650)
3. Jika seseorang bersendawa [teurab (sunda) atau glege’an (jawa)] dan tanpa sengaja ada sesuatu yang keluar dari kerongkongan atau mulutnya, maka sesuatu itu harus dikeluarkan dari mulutnya. Tetapi apabila tanpa sengaja sesuatu itu masuk kembali ke dalam kerongkongannya, maka puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1652)

Catatan:
Jahil Qasir adalah istilah untuk orang yang tidak tahu tentang hukum-hukum syariat dan tidak memiliki sarana dan kemungkinan untuk mengetahuinya, atau sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya tidak tahu. (Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, halaman 523)

Hal-hal yang Mewajibkan Qadha Puasa dan Kafarat
1. Secara sengaja membatalkan puasa dengan makan dan minum, jima’, tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk waktu subuh, menelan debu pekat, berdusta atas nama Allah, Rasul dan para Imam as. dan melakukan istimna’. (Risalah Nuwin jilid 1 hal. 181)
2. Secara sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepala secara sekaligus ke dalam air dan memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui dubur, baik untuk pengobatan atau sebagai pengganti makanan. (Risalah Nuwin jilid 1 hal. 181; Taudhih al-Masail, masalah 1658)
3. Terdapat sesuatu yang keluar dari kerongkongan sampai ke mulutnya ketika bersendawa, kemudian dengan sengaja sesuatu itu ditelannya kembali. (Taudhih al-Masail, masalah 1671)
4. Berbuka puasa berdasarkan kabar yang diterimanya dari orang yang tidak adil bahwa waktu maghrib sudah masuk, tetapi sebetulnya waktu maghrib belum masuk, sementara ia mampu meneliti kebenaran kabar tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1673)

Apabila seseorang karena tidak tahu masalah, melakukan hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Jika mampu mempelajari masalah tersebut, maka menurut ihtiyat wajib wajib atasnya membayar kafarat.
2. Jika tidak mampu mempelajari masalah tersebut atau sama sekali tidak terpikir olehnya, atau ia yakin bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, maka kafarat tidak wajib atasnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1659)

Kafarat Puasa Wajib:
1. Membebaskan seorang budak
2. Melakukan puasa dua bulan secara berturut-turut (dengan syarat sebanyak 31 hari puasa dilakukan secara berturut-turut, sisanya bisa dilakukan kapan saja/tidak usah berurutan).
3. Memberi makan kepada 60 orang fakir dengan cara memberikan 1 (satu) mud (sekitar 750 gram) makanan berupa gandum atau sejenisnya kepada setiap orang. Jika tidak mungkin memberikan sebanyak itu, maka dibolehkan memberi semampunya. (Taudhih al-Masail, masalah 1660)

Jenis Kewajiban Kafarat
a- Kafarat Jama’
1. Seseorang membatalkan puasa dengan hal-hal yang haram, menurut ihtiyat wajib, ia wajib melakukan ketiga kafarat tersebut (membebaskan seorang budak, puasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan kepada sebanyak 60 orang fakir). (Taudhih al-Masail, masalah 1665)
2. Seseorang berdusta atas nama Allah, Rasulullah saww. dan para Imam as. (Taudhih al-Masail, masalah 1666)
3. Seseorang pada siang hari Ramadhan melakukan jima’ yang haram. (Taudhih al-Masail, masalah 1667)
4. Seseorang melakukan jima’ yang haram yang dilanjutkan dengan jima’ bersama isterinya. (Taudhih al-Masail, masalah 1669)
5. Seseorang bersendawa dan keluar darah atau makanan yang telah keluar dari kategori/bentuk makanan, kemudian sengaja ditelannya kembali secara sengaja. (Taudhih al-Masail, masalah 1671)

b-Satu Kafarat
1. Pada bulan Ramadhan berulang kali melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, termasuk berjima’ dengan isterinya. (Taudhih al-Masail, masalah 1668)
2. Membatalkan puasa dengan melakukan sesuatu yang halal (misalnya minum air), dan dilanjutkan dengan sesuatu yang haram (misalkan makan daging babi). (Taudhih al-Masail, masalah 1670)
3. Bernadzar akan berpuasa pada hari tertentu, kemudian pada hari yang telah ditentukan tersebut secara sengaja ia membatalkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1672)

Sepuluh Hal yang Mewajibkan Qadha Puasa
1. Sengaja muntah
2. Tidur dalam keadaan junub pada malam Ramadhan, kemudian bangun dan ia mengetahui adanya kemungkinan dapat bangun kembali sebelum subuh apabila ia tidur lagi dan telah berniat mandi wajib setelah ia bangun, lalu ia tidur lagi. Ternyata ia tidak bangun hingg subuh. Begitu pula jika ia bangun dari tidur yang kedua, lalu ia tidur lagi hingga subuh.
3. Tidak berniat puasa, puasa karena riya dan beranggapan bahwa tidak ada kewajiban puasa, walaupun sepanjang hari ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
4. Seseorang yang lupa mandi janabat kemudian sehari atau beberapa hari melakukan puasa dalam keadaan junub.
5. Seseorang, yang tidak meneliti terlebih dulu apakah sudah masuk waktu subuh atau belum, melakukan hal yang membatalkan puasa, lalu ia tahu bahwa ketika melakukannya ternyata telah masuk waktu subuh.
6. Ada seseorang mengatakan kepada orang lain bahwa waktu subuh belum masuk. Karena perkataan tersebut orang itu melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, kemudian ia tahu bahwa sebenarnya waktu subuh sudah masuk.
7. Ada seseorang mengatakan kepada orang lain bahwa waktu subuh sudah masuk, tetapi orang itu sendiri tidak yakin dengan perkataan orang tersebut atau menganggapnya bercanda. Kemudian ia melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, dan akhirnya ia tahu bahwa waktu subuh telah masuk.
8. Seseorang yang buta atau sejenisnya, karena mendengar perkataan orang lain (yang mengatakan bahwa maghrib telah tiba) ia berbuka, setelah itu ia baru tahu bahwa maghrib belum tiba.
9. Dalam keadaan cerah, karena suasana gelap seseorang merasa yakin bahwa waktu maghrib telah tiba, kemudian ia berbuka. Setelah itu diketahuinya bahwa sebenarnya waktu maghrib belum tiba.
10. Seseorang berkumur-kumur dengan maksud berwudhu atau tanpa alasan tertentu lalu tanpa sengaja air tersebut tertelan.

Catatan:
Bila seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian meminum air atau dengan maksud berwudhu ia berkumur-kumur dan tanpa sengaja airnya tertelan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya.

Hukum tentang Puasa Qadha
1. Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan lantaran sakit dan penyakitnya terus berlangsung hingga Ramadhan tahun berikutnya, maka ia tidak wajib mengqadha puasa tersebut. Sebagai gantinya, ia harus memberikan satu mud (sekitar 750 gram) makanan berupa gandum atau sejenisnya kepada orang fakir sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Namun jika ia tidak berpuasa disebabkan halangan lain (seperti bepergian) dan halangan tersebut berlangsung hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tetap harus mengqodho puasa yang ditinggalakannya dan ihtiyat mustahab ia (dianjurkan) memberikan satu mud makanann berupa gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. (Taudih al–Masail, masalah 1702)
2. Jika seseorang menangguhkan pelaksanaan puasa qadha ramadhan hingga lewat beberapa tahun , maka selain ia harus mengqadha puasanya juga diharuskan memberikan satu mud makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalakannya. (Taudhih al-Masail, masalah 1709)
3. Anak laki-laki sulung harus mengqadhakan sholat dan puasa ayahnya yang sudah meninggal (yang ditinggalkan ayahnya ketika masih hidup). (Taudhih al-Masail, masalah 1712)

Hukum Berkaitan dengan Puasa Musafir (Orang yang Bepergian )

Waktu berangkat
1. Jika seseorang berangkat safar (bepergian ) sebelum waktu dzuhur, maka ketika sampai di batas kota/daerah, yang mana dinding kota /daerah itu tidak terlihat atau suara adzan di daerah itu tidak terdengar lagi, maka ia harus membatalkan puasanya. Tetapi jika ia sudah berbuka sebelum sampai batas kota/daerah itu, maka menurut ihtiyah wajib ia harus membayar kafarat dan mengqadha puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1721)
2. Jika seseorang berangkat safar setelah lewat dzuhur, maka ia harus melanjutkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1714)

Kembali dari safar
1. Jika seseorang musafir sebelum masuk waktu dzuhur sudah tiba kembali di kampung halamannnya atau tempat yang akan ditinggalinya selama 10 hari, maka :
• Jika belum melakukan hal yang membatalkan puasa, ia harus meneruskan puasnya .
• Jika telah melakukan hal yang membatalkan puasa , ia tidak wajib puasa pada hari tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1722)
2. Jika seorang musafir tiba kembali di kampung halamannya setelah waktu dzuhur, maka ia tidak boleh meneruskan puasa. (Taudhih al-Masail, masalah 1723)

Orang-orang Yang Tidak Diwajibkan Puasa
1. Orang yang karena terlalu tua tidak mampu berpuasa dan orang yang apabila berpuasa akan mendatangkan kesulitan yang sangat pada dirinya,tetapi sebagai gantinya mereka wajib memberikan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. (Taudhih al-Masail, masalah 1725)
2. Jika seseorang mempunyai penyakit haus yang sangat sehingga tidak mampu menanggungnya atau akan menimbulkan kesulitan baginya bila ia berpuasa , maka ia harus memberikan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. Begitu juga jika puasa tersebut akan membahayakan dirinya saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
3. Seseorang wanita yang melahirkan atau sudah dekat waktu melahirkan dan bila ia berpuasa akan membahayakan diri dan anaknya, maka ia harus mengeluarkan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. Begitu juga jika puasa tersebut akan membahayakan dirinya saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
4. Seorang wanita yang sedang menyusui anak dan air susunya sedikit, sementara bila ia berpuasa akan membahayakan diri atau anak yang sedang disusuinya, maka ia harus mengeluarkan satu mud makanan kepada orang fakir untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)

Catatan:
Untuk orang kategori (1) dan (2) jika di kemudian hari ia mampu berpuasa, maka menurut ihtiyat wajib ia harus mengqadha puasa yang ditinggalnya. Untuk orang kategori (3) dan (4), maka ia tetap harus mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkannya.

Enam Cara Menentukan Hilal Awal Ramadhan
1. Melihat bulan secara langsung.
2. Berdasarkan berita dari sekelompok orang yang mengatakan bahwa mereka telah melihat bulan, dan berita itu meyakinkan dirinya.
3. Berdasarkan berita dari dua orang adil yang mengatakan bahwa tadi malam mereka melihat bulan.
4. Berdasarkan telah berlalunya 30 hari bula Sya’ban, maka dapat dipastikan bahwa hari ini adalah awal bulan Ramadhan. Demikian pula dengan telah berlalunya 30 hari dari awal Ramadhan, sehingga dapat dipastikan bahwa hari ini adalah awal bulan Syawal.
5. Hakim Syar’i menetapkan (mengeluarkan hukum) bahwa hari ini adalah awal bulan Ramadhan. Dalam hal ini seseorang yang tidak bertaqlid kepadanya juga harus mengamalkan hukum ini, kecuali kalau ia benar-benar mengetahui bahwa Hakim Syar’i tersebut berbuat salah dalam hal ini.
6. Telah tetapnya awal bulan Ramadhan di kota-kota yang terdekat atau satu ufuk. (Risalah Nuwin, jilid 1 hal 181).

Awal Bulan Ramadhan Tidak dapat Ditetapkan dengan 3 Cara berikut:
1. Berdasarkan perkiraan Ahli Astrologi, kecuali bila ia mendapatkan keyakinan dari perkataan ahli tersebut (dalam hal ini, ia harus mengamalkan keyakinannya tersebut). (Taudhih al-Masail, masalah 1731)
2. Ketinggian bulan atau ketelatan ghurub (terbenam matahari) bukanlah petunjuk bahwa malam kemarin adalah awal bulan Ramadhan. (Taudhih al-Masail, masalah 1733)
3. Berdasarkan Telegraf, kecuali apabila dua kota yang saling berkirim telegraf itu berdekatan atau satu ufuk dan orang-orang mengetahui bahwa berita melalui telegraf itu didasarkan atas hukum (ketentuan) Hakim Syar’i atau kesaksian dua orang laki-laki yang adil. (Taudhih al-Masail, masalah 1736)

Syarat-syarat Sah dan Wajib Puasa
1. Islam
2. Beriman
3. Berakal
4. Tidak dalam keadaan haidh dan nifas

Islam dan Beriman
Puasa seorang yang bukan mu’min dan muslim tidak sah. Kalau seorang muslim yang sedang menjalankan puasa wajib lalu murtad dan kembali masuk Islam pada hari itu juga, puasanya tidak sah, sekalipun ia telah memperbarui niat berpuasa sebelum zawal (tergelincir matahari). (Tahrir al-Wasilah masalah I)

Akal
Puasa orang gila (walaupun sewaktu-waktu), orang yang mabuk dan orang yang pingsan tidak sah. (Tahrir al-Wasilah masalah I)

Haidh dan Nifas
Seorang perempuan yang haidh atau nifas tidak diperkenankan puasa walaupun ia melihat darah sesaat sebelum Maghrib, atau darah itu berhenti sesaat setelah Fajar (setelah subuh). (Tahrir al-Wasilah masalah I). Dan dia wajib meng-qadha puasanya. (Tahrir al-Wasilah Ahkam al-Haidh masalah II).

MACAM-MACAM PUASA

Puasa Wajib
1. Puasa bulan Ramadhan
2. Puasa Qadha
3. Puasa Kafarat (membayar kafarat)
4. Puasa seorang yang tidak mampu membeli hewan kurban pada haji Tamattu
5. Puasa hari ketiga I’tikaf
6. Puasa Nadzar

Puasa Mustahab (Sunat)
1. Puasa tiga hari setiap bulan (Hijriyah)
2. Puasa pada hari-hari putih (tiap tanggal 13, 14 dan 15 Hijriyah)
3. Puasa pada hari al-Ghadir (18 Dzulhijjah)
4. Puasa pada hari lahir Rasulullah saww. (17 Rabiul Awal)
5. Puasa pada hari Kenabian Rasulullah saww. (27 Rajab)
6. Puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah)
7. Puasa pada hari Mubahalah (24 Dzulhijjah)
8. Puasa pada hari Kamis dan Jumat
9. Puasa pada tanggal 1 – 9 Dzulhijjah
10. Puasa pada hari pertama dan ketiga bulan Muharram
11. Puasa pada seluruh hari dalam setahun, kecuali hari-hari yang diharamkan dan dimakruhkan berpuasa di dalamnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1748)

Puasa Makruh
1. Puasa sunat yang dilakukan seorang tamu tanpa seijin tuan rumah, atau Tuan rumah melarangnya berpuasa.
2. Puasa seorang anak (yan belum akil baligh) tanpa seijin ayahnya dan puasa itu akan membahayakan dirinya.
3. Puasa seorang anak yang dilarang ayahnya berpuasa, walaupun puasanya itu tidak akan membahayakan dirinya.
4. Puasa seorang anak yang dilarang ibunya berpuasa, walaupun jika puasa itu dilakukan tidak akan membahayakan dirinya.
5. Puasa hari Arafah bagi orang yang bila ia puasa akan menyebabkan badannya lemah, sehingga tidak mampu membaca doa.

Puasa Haram
1. Puasa pada Hari Raya Idul Fitri
2. Puasa pada Hari Raya Idul Adha
3. Puasa pada hari ketiga puluh bulan Sya’ban dengan diniatkan sebagai bagian dari Puasa Ramadhan (ketika ia syak bahwa hari itu adalah akhir Sya’ban atau awal Ramadhan)
4. Puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
5. Puasa tidak bicara (bila tanpa niat tertentu, tidak apa-apa)
6. Menyambung puasa, baik satu hari satu malam atau lebih. (Namun perbuatan mengakhirkan berbuka puasa hingga menjelang sahur atau hingga malam kedua tidaklah mengapa, bila tanpa niat tertentu).
7. Menurut ihtiyat wajib, seorang isteri tidak boleh melakukan puasa sunat (mustahab) tanpa seijin suaminya, jika hal itu akan mengurangi hak suaminya. Sama halnya apabila suaminya melarangnya berpuasa. (Risilah Nuwin, jilid I hal 183 – 184 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 300 – 304)

Puasa Seorang Musafir (Orang yang bepergian)
Ukuran Jarak Safar
Ukuran jarak Safar yang mengharuskan seseorang membatalkan puasa dan mengqashar shalatnya ialah 8 farsakh (sekitar 45 km), baik ditempuh untuk pergi saja atau pulang- pergi (dengan syarat, jarak yang ditempuh untuk pergi tidak kurang dari 4 farsakh atau 22,5 km), juga baik pulang-pergi tanpa berhenti ataupun diselingi berhenti pada suatu tempat selama satu malam atau beberapa malam yang kurang dari sepuluh hari.

1. Seorang yang pergi sejauh tiga farsakh dan pulang lima farsak, maka ia tidak boleh membatalkan puasa dan shalatnya harus sempurna (Risalah Nuwin jilid I hal 193 atau Tahrir al-Wasilah jilid I halaman 248)

2. Seseorang yang pergi sejauh lima farsakh dan pulang tiga farsakh, maka ia harus membatalkan puasa dan mengqashar shalatnya. (Risalah Nuwin jilid I hal 193 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 248)

3. Perjalanan safar sejauh 8 farsakh (sekitar 45 km) dengan jalan yang berputar yang sebenarnya akan bergerak ke titik B, dapat membatalkan puasa dan mengharuskan qashar shalat walaupun belum sampai pada titik B, dengan syarat perjalanannya itu telah melampaui 4 farsakh hingga sampai ke tempat kerja/kantor. Namun jika jarak tempat bekerja seseorang tidak mencapai 4 farsakh, menurut Ihtiyat Mustahab, seseorang hendaknya melakukan shalat qashar dan shalat tamam (sempurna).
(Risalah Nuwin, jilid I hal. 194 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 249)

Seseorang yang bepergian sebelum waktu dzuhur dari tempat tinggalnya dan telah kembali ke tempat tinggalnya pada waktu dzuhur hari itu juga, maka bila perjalanannya itu dilakukan secara berkali-kali karena tempat kerja yang jauh, apakah ia harus berpuasa atau tidak?
Dalam hal ini seseorang boleh tidak membatalkan puasanya. Bila tiba kembali di kampung halamannya sebelum masuk waktu dzuhur, maka ia dapat berniat puasa dan puasanya sah. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 195)

Salah satu syarat yang mengharuskan membatalkan puasa dan mengqashar shalat ialah safar (bepergian) yang bukan sebagai pekerjaan (rutinnya), tidak sebagaimana pedagang yang senantiasa berkeliling, penggembala, supir, kapten dan awak kapal, pramugari pesawat terbang, kereta api dan kapal laut serta pengembara yang safar mejadi rutinitas mereka. Oleh karena itu, mereka semua harus berpuasa dan menyempurnakan shalatnya (tamam). (Risalah Nuwin, jilid I hal. 195)
Jika seorang musafir (baik perjalanan antar kota biasa atau dari satu kawasan ke kawasan lain yang berada di kota besar seperti Jakarta) yang dalam perjalanannya melalui/melewati tempat tinggalnya, kemudian bermaksud pergi lagi sejauh 8 farsakh, maka ia harus meng-qashar shalatnya.
Yang dimaksud dangan tempat tinggal adalah tempat kelahiran atau tempat yang telah dipilihnya untuk tinggal menetap walaupun di tempat tersebut tidak harus ada rumah pribadi, atau tempat yang telah ditinggalinya selama 6 bulan. Tetapi bagi seseorang yang hendak menetapkan suatu tempat sebagai tempat tinggal, haruslah ia tinggal beberapa waktu di sana sehingga secara ‘urf (kebiasaan umum) dikatakan bahwa tempat itu adalah tempat tinggalnya. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 196 atau Tahrir al-Wasilah, jilid I hal. 257).

Apakah keputusan (hukum) seorang Hakim Syar’i tentang melihat hilal berlaku juga untuk kota-kota/daerah-daerah yang jauh dan tidak seufuk?
Keputusan (hukum) seorang Hakim Syar’i berlaku bagi kota-kota/daerah-daerah yang satu ufuk atau kota-kota yang dekat dengannya dan kota-kota/daerah-daerah yang terletak di sebelah timur kota yang terkena hukum. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 182).

ZAKAT FITRAH

Kewajiban Zakat Fitrah
1. Zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam yang telah baligh, berakal, merdeka (bukan budak) dan berkecukupan (bukan orang fakir)
2. Zakat fitrah tidak wajib bagi orang-orang berikut:
• anak-anak (belum baligh)
• orang gila (tidak berakal)
• orang yang pingsan menjelang masuk malam Idul Fitri
• orang fakir
3. Syarat-syarat tersebut berlaku apabila sudah terpenuhi saat menjelang malam Idul Fitri. Maksudnya, jika seseorang sebelum ghurub (terbenam matahari) telah mencapai baligh, berakal, merdeka dan berkecukupan (bukan fakir), maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi setelah terbenam matahai (malam satu syawal), maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
4. Seseorang yang memiliki persyaratan di atas harus membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya (baik orang muslim atau kafir, dewasa atau anak-anak, bahkan termasuk bayi yang lahir sebelum munculnya hilal satu Syawal). Tamu yang datang ke rumah seseorang sebelum muncul hilal satu Syawal, juga termasuk tanggungan tuan rumah yang di datanginya.
5. Seseorang yang kewajiban zakat fitrahnya berada pada tanggung-jawab orang lain, tidak wajib membayar zakat fitrah, walaupun ia seorang yang kaya dan memenuhi syarat sebagai pembayar zakat fitrah. Kecuali jika ia tahu bahwa orang yang menjadi penanggungnya—misalnya tuan rumahnya—belum membayarkannya. Dalam hal ini secara ihtiyat mustahab, ia sendiri yang membayar zakat fitrah tersebut, meskipun tidak wajib.
6. Zakat fitrah dari orang bukan Sayyid haram/tidak boleh diberikan kepada Sayyid.
7. Zakat fitrah sebagaimana ibadah-ibadah lainyna, perlu diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Barang yang Digunakan untuk Zakat Fitrah
Standar utama zakat fitrah adalah setiap jenis makanan pokok yang berlaku umum di suatu masyarakat, seperti gandum, kurma dan beras. Mengeluarkan zakat fitrah dapat pula dilakukan dengan biji-bijian seperti gandum, bulgur (sejenis gandum yang kualitasnya lebih rendah), kurma dan kismis, meskipun keempat jenis biji-bijian ini bukan merupakan makanan pokok masyarakat tersebut. Makanan yang umum digunakan oleh suatu masyarakat baik berupa jagung dan yang sejenisnya dapat digunakan untuk zakat fitrah sebagai pengganti empat jenis biji-bijian tersebut. Jika tidak ada (jagung dan sejenisnya), sebaiknya ia membayarkan zakat fitrahnya dengan menggunakan keempat jenis biji-bijian tadi.

Seseorang dapat memberikan zakat fitrah berupa harga dari jenis makanan yang dapat digunakan untuk fitrah. Barang yang hendak dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan barang yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih berguna (bagi masyarakat setempat).
Ukuran zakat fitrah untuk setiap jenis makanan, jumlahnya sekitar 3 (tiga) kg.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Kewajiban membayarkan zakat fitrah dimulai dari saat ghurub (terbenam matahari) malam Idul Fitri hingga menjelang waktu dzuhur hari tanggal satu Syawal. Bagi seseorang yang akan menunaikan shalat Ied, maka harus membayarkan zakat fitrahnya sebelum pergi ke tempat shalat Ied.
Jika setelah masuk waktu shalat Ied ia menyia-nyiakan membayar zakat kepada mustahik, atau belum membayarkan zakat fitrahnya, menurut ihtiyat wajib ketika ia membayarkan zakat fitrahnya bukan dengan niat untuk menunaikan dan mengqadha zakat fitrah, melainkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bersegera membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan, bahkan sebelum tiba waktu kewajiban membayarkannya, menurut ihtiyat wajib itu tidak diperbolehkan. Kecuali jika sebelumnya seseorang telah memberikan sesuatu kepada seorang fakir sebagai utang, kemudian ketika sampai pada waktu kewajiban mengeluarkan zakat fitrah, maka utang yang ada pada si fakir tersebut dihitung sebagai zakat fitrah dirinya yang diserahkan kepada si fakir tersebut.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) kelompok manusia yang tersebut dalam surat al-Qur’an al-Taubah ayat 59. Walaupun menurut ihtiyat mustahab, zakat fitrah tersebut harus diberikan hanya kepada orang-orang pengikut Madzhab Ahlubait yang fakir dan miskin serta anak-anak mereka, meskipun mereka bukan orang yang adil. Apabila fakir miskin dari kalangan pengikut Ahlulbait tidak ada, maka zakat fitrah tersebut dapat diberikan kepada kaum mustadh’afin di luar madzhab Ahlulbait.
Menurut ihtiyat wajib seseorang tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada seorang fakir kurang dari 3 kg, atau bila berupa uang tidak boleh kurang dari harga 3 kg barang tersebut. Dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang fakir sampai batas jumlah keperluannya selama setahun. Menurut ihtiyat wajib, jumlah zakat fitrah yang diberikan kepada seorang fakir miskin tidak boleh melebihi keperluannya selama setahun.

Zakat fitrah disunahkan diberikan secara khusus kepada kaum kerabat, tetangga, orang-orang yang hijrah di jalan Allah, para Fuqaha (ahli fiqih) dan orang-orang yang mempunyai keutamaan-keutamaan seperti ini. Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada para peminum arak, orang yang secara terang-terangan melakukan dosa besar dan orang yang membelanjakan zakat fitrah di jalan maksiat. (Risalah Nuwin, jilid II hal. 96-99 atau Tahrir al-Wasilah, jilid I hal. 350)

Dinukil dari :
1. Risalah Nuwin
2. Taudhih al-Masail
3. Tahrir al-Wasilah

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.