LALAI VIRUSNYA JIWA

Posted in Dari blog syiah on 8 Oktober, 2010 by asadiku

LALAI VIRUSNYA JIWA

Oleh : Muhammad Nur

LALAI

Setelah kita membahas pengertian Irfan dan Tasawwuf dalam edisi sebelumnya. Dalam edisi kedua ini saya ingin mengajak para pembaca untuk menelusuri lebih jauh mengenai persoalan Tazkiyatun Nafs ( sayr suluk ). Namun sebelum kita masuk dalam persoalan tersebut, baiknya jika kita mengetahui sebelumnya tentang hal – hal apa sajakah yang menghalangi proses tazkiyatun nafs.

Salah satu yang jadi penghalang dalam proses tazkiyatun nafs adalah lalai. “ Lalai ” dalam terminologi akhlak dianggap sebagai penghalang, sedangkan “ sadar “ dipandang sebagai sebuah kemestian dalam proses “ tazkiyyatun-nafs “. Langkah pertama dalam sair-suluk adalah manusia harus meyakini bahwa dirinya “ belum sempurna “, karena itu dia harus “ menyempurna “. Dari “ belum sempurna “ ke “ menyempurna “ terdapat gerak perjalanan, artinya ia sedang musafir dan membutuhkan petunjuk untuk sampai pada tujuannya. Mereka yang lalai dan belum mengetahui bahwa dirinya musafir maka ia akan tetap diam pada tempatnya. Sebagaimana Sa’di berkata ;

kita telah melewati kawanan perampok

sebuah istana sedang menanti

yang berangkat, beruntung

yang tinggal, mati

Mereka yang sedang berangkat, tetapi ia tidak mengetahui bahwa dirinya musafir bahkan ia tidak mengetahui bahwa dirinya sedang diintai oleh kawanan perampok. Disaat dirinya tertidur dan terlelap tentunya akan menjadi tawanan perampok. Namun jika ia tetap terjaga dan tetap beranjak, maka ia akan sampai pada tujuan. Syaitan dengan lantang mengatakan لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِراطَكَ الْمُسْتَقيمَ saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus ( Al-‘araf ; 16 ).

Mereka yang mengetahui bahwa dirinya musafir. Tentunya, ia akan terus berfikir untuk beranjak. Jika demikian halnya maka dirinya pun akan terus berusaha untuk mencari petunjuk atau nasehat – nasehat tertentu, sebagai bekal dirinya untuk sampai pada tujuannya.

Dalam bahasa Syariat, mereka yang bukan ahli sair-suluk disebut sebagai “ tertidur “ atau “ mabuk “. Yang disebut dengan mabuk adalah mereka yang membungkus akalnya dengan arak. Oleh karena itu, harta-benda, kemasyhuran, kesombongan, popularitas dan semacamnya juga digolongkan sebagai hal – hal yang memabukkan. Karena hal – hal yang disebutkan diatas, membungkus akal manusia dan tidak membiarkan manusia “ sadar “ dan “ bergerak “.

Ala kulli hal, mereka yang tidak mengetahui bahwa dirinya “ belum sempurna “ sehingga butuh untuk “ menyempurna “, atau mereka yang tidak mengetahui bahwa dirinya “ butuh “ sehingga “ wujud yang tidak butuh pada sesuatu apapun “ akan memenuhi kebutuhannya, atau mereka yang tidak mengetahui bahwa dirinya musafir sehingga ia harus bergerak, maka mereka semuanya digolongkan sebagai orang – orang yang masih dalam kondisi “ tidur “. Pada saat inilah mereka akan digiring pada tempat yang ia tidak inginkan sama sekali. Sebab suka atau tidak diri kita pasti bergerak. Dalam surah Al-anbiya ; 34 وَما جَعَلْنا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخالِدُونَ Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia pun sebelummu (Muhammad). Maka jika kamu mati, apakah mereka akan kekal?

Tidak seorangpun didunia ini berada dalam kondisi diam. Dunia bukanlah tempat istirahat, sebagaimana pula alam barzakh dan alam kubur bukan tempat peristirahatan. Jika di tempat kuburan biasa kita ketemukan tulisan “ tempat peristirahatan “, hal ini disebabkan karena hal tersebut dibandingkan dengan dunia, namun barzakh jika dibandingkan dengan qiamat bukanlah tempat peristirahatan, walaupun sebenarnya mereka yang dibarzakh telah melakukan usaha dialam dunia. Akan tetapi selama mereka masih di alam barzakh, mereka masih gelisah dan risau hingga mereka sampai ke surga yang merupakan tempat peristirahatan yang hakiki. Oleh sebab itu, surgalah yang merupakan tempat peristirahatan yang hakiki.

Dalam Munajat Sya’baniyah diisyaratkan tentang “ sadar “ dari “ kelalaian “ اللهم لم یکن لی حول فأنتقل به عن معصیتک الاّفی وقت ایقظتنی لمحبتک wahai tuhanku, kami telah lalai dan kami belum mendapatkan taufik untuk bergerak, hingga suatu saat Engkau bangunkan kami dengan cintamu .

Namun untuk bangun diperlukan tekad dan usaha tertentu. Anjuran para Nabi ketika sampai ditelinga mereka, tentunya akan membangunkan mereka, sekalipun orang tersebut dalam keadaan tertidur. Tetapi jika tidur mereka sangat berat, anjuran Nabi tersebut tidak akan bisa membangunkan mereka, sebab tidur mereka sangat berat. Oleh sebab itu Allah swt berpesan pada Rasulullah saw: “kamu sekali-kali tiada dapat memperdengarkan (seruanmu) kepada orang yang berada dalam kubur” ( surah Fathir ; 22 ). Namun jika seseorang terjaga dan memahami bahwa dirinya harus beranjak, jika ia tetap tidak beranjak artinya ia tinggal dua saat dalam satu kondisi, maka orang ini digolongkan sebagai orang yang merugi, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “jika dua harinya seseorang tidak berbeda sama-sekali berarti orang tersebut adalah orang yang merugi”. Maksud dari “ hari “ disini bukan siang dan malam, dan bukan siang yang diperhadapkan dengan malam. Oleh Karena itu, jika dua jamnya bahkan dua detiknya tidak berbeda sama sekali maka orang tersebut termasuk orang yang merugi. Sebab umurnya berlalu begitu saja tanpa mendapatkan apa – apa. Tapi jika seseorang senantiasa mengingat Allah swt, dua menitnya bahkan dua detiknya pun tidak sama. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-qur’an : “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”. ( Al-‘araf ; 205 ). Setiap saat dirinya semakin dekat kepada Allah swt. Ia mengetahui bahwa tahapan saat ini jika dibandingkan dengan tahapan selanjutnya adalah “ kekurangan “, sedangkan tahapan saat ini jika dibandingkan dengan tahapan sebelumnya adalah “ kesempurnaan “. Oleh karena itu syarat pertama dalam syair – suluk adalah “ kesadaran “ . dari kesadaran inilah yang akan mengantarkan manusia untuk beranjak, dan dalam musafir dibutuhkan wejangan, kendaraan, petunjuk dan pengetahuan.

LALAI, VIRUSNYA JIWA

Lalai adalah salah satu penghalang menuju Allah swt. Dalam defini agama lalai disebut sebagai “ rijsun “ yang bermakna kotoran dan mengotori. Amirul Mukminin Ali ibn Abi Thalib as berkata ; “ Lalai menyesatkan jiwa “. Lalai membuat jiwa menjadi tersesat. Boleh jadi ada yang beranggapan bahwa perkataan diatas – lalai sebagai kotoran jiwa – hanyalah bersifat majazi. Tapi sebagaimana kita ketahui bahwa manusia memiliki sisi lahiriyah dan juga sisi bathiniyah. Dihari qiamat nantilah akan nampak hal – hal yang bersifat bathiniyah. Dihari qiamat nanti sebagian orang akan dibangkitkan dengan wajah yang penuh cahaya, putih dan bersih, dan sebagian lagi akan dibangkitkan dengan wajah hitam, jelek dan bernanah karena makanan mereka adalah makanan dari nanah dan darah. Sebagaimana dalam surah Haqqah ; 35-37 “ِMaka ia tidak memiliki seorang teman pun pada hari ini di sini dan tiada (pula) makanan sedikit pun kecuali dari darah dan nanah yang tidak akan dimakan kecuali oleh orang-orang yang berdosa”. Segala kerugian yang menimpa kita bersumber dari faktor diluar diri kita, akan tetapi “ lalai “ didalam diri kita. Jika dalam diri kita terdapat benteng keyakinan dan kesadaran, maka kita akan terhindar dari nestapa, karena tiap satu kelalaian setara dengan sebuah anak panah. Sebagaimana dijelaskan dengan indah dalam sebuah Hadits ; “ tidak satupun seekor burung yang akan terkena anak panah ketika mereka berzikir mengingat Allah swt. Setiap anak panah yang mengenai tubuh seekor burung atau hewan lainnya, pastilah hewan tersebut dalam keadaan lalai “. Hadits ini selain memberikan muatan pengetahuan dan keyakinan yang cukup tinggi, namun memberikan kita pula unsur tarbiyah. Jangan sampai kita lalai terhadap Allah swt dan juga lalai akan ayat – ayatNYA.

Siapa saja yang lalai dari Allah swt dan juga lalai akan ayat – ayatNYA, tentunya mereka tidak memiliki proses tazkiyatun nafs. Ruh manusia ketika berhadapan dengan kejadian – kejadian, baik yang bersifat indah maupun yang bersifat buruk, tentunya pada saat yang sama ia pun akan merasakan kondisi yang baru, dan kondisi baru tentunya membutuhkan hukum yang baru pula, kemudian akhlaqlah dalam hal ini yang berkompeten dalam memberikan hukum baru tersebut. Seseorang yang lalai terhadap fenomena dirinya, tentunya ia pun tak mampu mempersepsi objek – objek akhlak, selanjutnya ia pun tak mampu menentukan hukum – hukum akhlaq. Kondisini inilah yang kemudian membawanya pada wilayah kemaksiatan tanpa ia sadari. Itulah sebabnya mengapa kita diperintahkan untuk menghindari kelalaian. Imam Shodiq as berkata ; “ jauhilah kelalaian, karena akan merugikan jiwa kalian “. Jika kita menjauhi kelalaian berarti kita telah menjauhi kerugian jiwa.

Hadit diatas sesuai dengan pesan Al-qur’an dalam surah Muhammad saw ; ayat 38 ; “Siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri”. Dalam ayat ini menjelaskan bahwa mereka yang kikir, pada hakekatnya hanya akan merugikan diri mereka sendiri, mereka berpikir untuk menyimpannya dimasa mendatang tapi pada hakekatnya mereka tidak menyimpannya.

Al-qur’an Al-karim dalam surah Al-baqarah ; 110 Allah swt Berfirman ;”Setiap kebaikan yang kamu usakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkannya di sisi Allah”. Kemudian Allah swt tidak mungkin khianat kepada apa yang telah dijanjikannya. Kelalaian – kelalaian yang berkaitan dengan harta ataupun semacamnya tentunya akan mengakibatkan kerugian duniawi. Akan tetapi, lalai dari tazkiyah dan lalai dari mensucikan ruh adalah lalai dari jiwa dan akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Karena kita telah menghilangkan potensi yang ada. Oleh sebab itu Allah swt berfirman; “Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian”. Itulah sebabnya mengapa terdapat sebagian orang yang terasing dari dirinya sendiri. Syaitan pun pada hakekatnya tidak ada urusan dengan harta, tahta dan keturunan. Urusan syaitan satu – satunya hanya berkaitan dengan keimanan manusia. Jika syaitan memancing jiwa kita dan syaitan berhasil memerangkap jiwa kita, maka pada saat itulah, kaki dan tangan kita terbuka pada hal – hal yang bersifat haram. Akan tetapi tertutup pada hal – hal yang bersifat kebaikan.

IRFAN

Posted in Dari blog syiah on 8 Oktober, 2010 by asadiku

IRFAN

Apa itu tasawuf ? apa itu irfan ?

Dalam tulisan ini, kami akan memaparkan sekelumit tentang irfan dan tasawuf secara berkala. Kami ingin mencoba memperkenalkan pada pembaca tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan tasawuf dan irfan. Sebenarnya, keduanya mudah kita temukan disekitar kita. Walaupun keduanya seolah tidak begitu nampak. Sebab keduanya lebih banyak bercerita tentang aspek batiniyah manusia. Boleh dikata, kedua hal diatas hadir dalam seluruh mazhab Islam. Sebab seluruhnya menekankan bagaimana manusia mampu membersihkan jiwanya dari sifat – sifat hewaniyah sehingga bisa mencapai insan kamil. Bagaimana manusia khusyu’ dalam ibadahnya dll. Pada Intinya fokus tasawuf dan irfan pada “ qalbu “ manusia yang merupakan salah satu potensi untuk mengetahui ( lahum qulubun la yafqahuna biha ).

Istilah yang lebih akrab di telinga kita adalah Tarekat yang bermakna jalan dan pattareka’ adalah mereka yang menerjunkan dirinya dalam dunia tarekat. Qadariyah, naqsyabandiyah dan khalwatiyah adalah aliran tarekat yang mudah kita dapatkan di Indonesia. Tapi pembahasan kita kali ini tidak membahas aliran – aliran tarekat yang ada di Indonesia. Tapi focus pembahasan kita kali ini pada tasawuf dan irfan itu sendiri.

Apa itu Irfan ? dan siapakah yang Arif ?

Irfan secara bahasa bermakna ‘ pengetahuan ‘ dan ‘ mengetahui ‘. Sedangkan secara istilah bermakna metode atau jalan tertentu untuk sampai pada hakekat eksistensi, dan hubungan manusia pada hakekat eksistensi yang bersandar pada syuhud dan isyraq ( ilmuninasi ). Manusia untuk sampai pada derajat ini ( syuhud ) bukan melalui argumentasi dan pemikiran ataupun burhan, akan tetapi melalui tazkiyatunnafs dan memutuskan ketertarikan pada dunia dan perkara – perkara duniawi, dan seluruh keberadaan dirinya dia kerahkan pada Allah swt.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu irfan. Kami akan menukil definisi yang dipaparkan sendiri oleh para Arif. Artinya dengan mengetahui definisi mereka dengan sendirinya melazimkan kita mengetahui Irfan itu sendiri.

Abdurrahman Salmi mengatakan ; Arif adalah mereka yang mempersembahkan hatinya pada Allah swt, sedangkan tubuhnya dia persembahkan pada ciptaanNYA [1].

Abu Yazid Bastami suatu ketika ditanya ; “ apakah tanda – tanda Arif ? “ Beliau menjawab ; “ mereka adalah orang yang tak pernah lelah mengingat Allah swt dan hatinya tak pernah tertawan selain Allah swt “.

Kemudian Ia menambahkan ; “ barang siapa yang telah sampai pada maqam Irfan, Ia akan menjauhi segala hal yang menjauhkan dia dari Allah swt “ [2].

Ibn Sina dalam kitabnya Isyarat wa Tanbihat menjelaskan definisi Irfan dan menjelaskan perbedaannya dengan zuhud dan Abid. Beliau mengatakan ; “ mereka yang menghindar dan menjauhi hal – hal yang sifatnya duniawi disebut dengan Zuhud, mereka yang istiqamah dalam melakukan ibadah seperti sholat, puasa dll disebut dengan Abid sedangkan mereka yang senantiasa mengerahkan seluruh keberadaanya pada Allah swt dan perhatiannya hanya kepada Alam quds ( suci ) sehingga cahaya Ilahi termanefestasi pada dirinya disebut dengan Arif. Tentunya bisa saja ketiga hal diatas ( zuhud, abid dan arif ) berkumpul pada satu orang. Artinya orang tersebut adalah zuhud, abid dan arif sekaligus “. Selanjutnya beliau mengungkapkan bahwa ; “ yang diinginkan oleh seorang Arif hanyalah Allah swt semat dan tidak menginginkan sesuatu apapun selainnya. Ibadahnya hanya dikarenakan bahwa Dialah yang paling layak disembah, bukan karena tamak pada surga atau takut pada neraka “.

Dari defenisi yang telah dikemukakan diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa karekteristik seorang sufi :
dengan syuhudnya mereka telah mengenal sifat – sifat dan asma’ – asma’ Allah swt.
seorang Arif mengerahkan seluruh perhatiannya pada Allah swt. Dan menjauhi segala sesuatu selain Allah swt.
seorang Arif memalingkan wajahnya pada sesuatu selain Allah swt, bahkan Ia menganggap bahwa selain Allah swt tidak memiliki hakekat sama sekali.

Prinsip – prinsip dalam Irfan

Prinsip – prinsip yang ada dalam Irfan secara universal ;
dalam Irfan, titik yang paling fundamental terdapat pada qalbu. Artinya bahwa prinsip utamanya adalah melaksanakan seluruh syariat yang ada sebagai metode dalam pembersihan jiwa, sehingga qalbu yang merupakan alat pengetahuan ( lahum qulubun la yafqahuna biha ) bisa teraktualkan.
Irfan meyakini bahwa alam eksternal ini memiliki hakekat yang satu. Ada zahirnya dan ada batinnya, zahirnya menampakkan kemajemukan sedangkan batinnya menampakkan ketunggalan.
Irfan lebih banyak berurusan dengan Ilmu kehadiran ( ilmu hudhuri ). Irfan meyakini bahwa antara manusia dengan hakekat terjalin hubungan hudhuri dan syuhudi.
Irfan meyakini konsep riyadhah dan mujahadah.
cinta adalah sebuah unsur yang paling hakiki dalam kehidupan seorang Arif.
para Arif meyakini bahwa hakekat hakiki hanya satu yaitu Allah swt.

Perlu kami jelaskan bahwa para Arif dalam menafsirkan prinsip – prinsip diatas boleh jadi berbeda. Dan dalam kesempatan ini kami hanya ingin menjelaskan prinsip – prinsipnya secara universal.

Apa itu tasawuf ? dan siapakah yang sufi ?

Tasawuf dalam bahasa berasal dari kata “ shauf “ yang bermakna bulu domba. Sufi adalah mereka yang memakai baju dari bulu domba. Suhrawardi dalam kitabnya Awariful Ma’arif mengatakan ; “ asal tasawuf dari shauf lebih cocok dari asal kata yang lain. Tasawuf yaitu memakai baju dari bulu domba “.

Para peneliti tasawuf meyakini bahwa yang pertama kali menggunakan kata tasawuf adalah Abu Hasyim Kufi ( diperkirakan wafat antara thn 153 atau 174 atau 184 hijriyah ). Oleh karena itu kata ini mulai ada di pertengahan abad pertama dan kedua hijriyah.

Tapi untuk memberikan sebuah definisi yang melliputi seluruh unsure – unsure dalam “ tasawuf “ dan “ sufi “ bukan perkara yang mudah. Hal ini disebabkan karena tasawuf senantiasa mengalami perubahan disetiap periode dan zaman tertentu, dan oleh sebab ini disetiap periode memiliki cirri khas tersendiri. Misalnya pada abad ke dua, konsepsi yang dipahami oleh Abu Hasyim Kufi, Dawud Thaii dan Hasan Basri berbeda dengan konsepsi yang dipahami oleh Junaid dan Yazid Bastami. Sebagaimana pemahaman tasawuf Junaid berbeda dengan Abu Said Abulkhaeir dan Maulana Jalaluddin Rumi.

Definisi tasawuf dan sufi yang telah dipaparkan oleh para ahli tasawuf bisa mencapai ribuan. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami hanya mengutip beberapa definisi saja mengenai hal tersebut.

Abdurrazaq Kashani mendefinisikan bahwa tasawuf ; “ attasawuf huwattakhalluq bil akhlaqillah “. Tasawuf adalah mencerap akhlak Ilahi.

Ibn Arabi meyakini bahwa tasawuf ; “ melaksanakan adab – adab syariat baik secara zahir maupun secara bathin “.

Junaid meyakini bahwa tasawuf : “ memutuskan segala ketergantungan kecuali pada Allah swt “.

Definisi diatas bukanlah definisi yang melingkupi seluruh unsure – unsure tasawuf yang ada. Akan tetapi lebih pada ungkapan kondisi spiritual yang dialami oleh seorang Arif.

Perbedaan antara Tasawuf dan Irfan

Sebagaimana kita ketahui bahwa kata Tasawuf muncul pada pertengahan abad pertama dan kata Irfan muncul di abad ketiga walaupun kata tersebut sebenarnya sudah digunakan jauh sebelumnya. Jika kita mencermati diantara keduanya, yakni antara Irfan dan Tasawuf. Terdapat perbedaan tertentu diantara keduanya.

Syahid Murtadha Muthahhari meyakini bahwa perbebadaan tersebut adalah bahwa Irfan tinjauannya pada sisi budayanya, sedangkan tasawuf tinjauannya pada sisi sosialnya. Maksud dari sisi budaya adalah berkaitan dengan pengetahuan seorang Arif, misalnya pengetahuan seorang Arif tentang eksistensi, hubungan Antara Khaliq dan Makhluk.tajalli dll. Sedangkan maksud dari sisi sosial adalah berkaitan dengan kehidupan seorang Arif sehingga biasa kita sebut dengan berkehidupan sufi, misalnya tata cara pakaian dalam pandangan sufi, tata cara makan, tata cara wirid dll.

Oleh Karena itu, tidak ada perbedaan yang signifikan antara Irfan dan Tasawuf. Yang ada hanya sisi penekanan saja. Irfan berkaitan dengan pengetahuan seorang Arif, sedangkan tasawuf berkaitan dengan tata cara kehidupan seorang sufi.

[1] . Tabaqatussufiyah, hal 396

[2] . ibid . hal 72

PUASA DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGANNYA …. (semoga bermanfaat)

Posted in Dari blog syiah on 21 Agustus, 2010 by asadiku

PUASA DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGANNYA …. (semoga bermanfaat)
by Jjihad ‘Ali on Tuesday, August 10, 2010 at 2:32am

Pengertian Puasa

Puasa artinya menahan diri dari hal-hal yang akan membatalkannya, mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat menunaikan perintah Allah.

Niat
Hal-hal yang berkaitan dengan niat.
1. Seseorang tidak harus menuturkan niat puasa dengan lisannya seperti dengan mengatakan, “besok saya akan berpuasa”. Cukup saja ia bermaksud puasa (dalam hatinya) untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan tidak akan melakukan hal-hal yang akan membatalkannya, sejak terbit fajar hingg terbenam matahari. Tetapi untuk meyakinkan bahwa sepanjang hari itu ia berpuasa, hendaklah ia menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak dari sesaat menjelang subuh hingga sesaat menjelang maghrib. (Taudhih al-Masail, masalah 1550)
2. Jika seseorang hendak berpuasa selain puasa Ramadhan, hendaklah (dalam niatnya) ia menentukan jenis puasanya, seperti “saya hendak puasa qadha atau nadzar”. Tetapi pada bulan Ramadhan seseorang tidak wajib menyebutkan puasa Ramadhan (dalam niatnya). Bahkan bila ia tidak tahu atau lupa bahwa saat itu adalah bulan Ramadhan, kemudian ia berniat puasa yang lain, puasanya tetap dihitung sebagai puasa Ramadhan. (Taudhih al-Masail, masalah 1555)
3. Apabila seseorang berniat puasa untuk hari pertama Ramadhan, lalu ia tahu bahwa hari tersebut adalah hari kedua atau ketiga misalnya, puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1557)
4. Jika pada bulan Ramadhan seseorang berniat puasa sebelum masuk waktu subuh, lalu ia tidur dan bangun kembali ketika waktu sudah maghrib, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1560)
5. Seseorang tidak diwajibkan berpuasa pada hari syak (yaitu hari yang meragukan apakah hari terakhir Sya’ban atau awal Ramadhan). (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
6. Pada puasa wajib (seperti puasa Ramadhan), jika seseorang berpaling dari niatnya semula, maka puasanya batal. Tetapi bila ia berniat melakukan suatu perbuatan yang dapat membatalkan puasa tersebut, kemudian ia tidak jadi melakukannya, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)

Hal-hal yang Berkaitan dengan Orang Sakit
1. Jika seseorang sembuh dari sakitnya sebelum waktu dzuhur dan sejak adzan subuh hingg saat sembuh ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka wajib baginya berniat puasa pada hari itu.
2. Jika ia sembuh setelah dzuhur, maka tidak wajib baginya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)

Waktu Niat
1. Seseorang dapat berniat puasa pada tiap-tiap malamnya, atau dapat pula ia berniat puasa pada malam pertama Ramadhan untuk sebulan penuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1551)
2. Seseorang boleh berniat puasa kapan saja sejak awal malam hingga adzan subuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
3. Seseorang yang tidur sebelum adzan subuh (dalam keadaan) belum berniat puasa, maka:
a. Jika bangun sebelum dzuhur lalu ia berniat puasa, maka puasanya sah, baik puasa wajib maupun sunah.
b. Jika ia bangun setelah dzuhur, maka puasanya dianggap tidak sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1554)

Hukum Puasa
1. Jika seorang anak pada bulan Ramadhan mencapai usia baligh pada saat sebelum adzan subuh, maka wajib atasnya berpuasa pada hari itu. Tetapi bila ia mencapai usia baligh setelah adzan subuh, maka tidak wajib atasnya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1562)
2. Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa qadha atau puasa wajib lain (yang belum ditunaikannya), tidak boleh melakukan puasa sunat (sebelum menunaikan kewajiban puasa yang belum ditunaikannya itu). (Taudhih al-Masail, masalah 1563)

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
1. Makan
2. Minum
3. Jima’ (hubungan suami isteri)
4. Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar)
5. Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as.
6. Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air
7. Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh.
8. Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur
9. Muntah (secara sengaja)

Makan dan Minum
1. Bila dilakukan secara sengaja, maka puasanya batal, baik makan atau minum dengan sesuatu yang lazim (seperti roti, air) maupun dengan yang tidak lazim (seperti tanah, debu, lumpur dsb), baik sedikit maupun banyak.
Jika seseorang mengeluarkan sikat gigi dari mulut kemudian memasukkannya kembali ke dalam mulut dan menelan air yang ada (terbawa pada sikat tersebut), maka puasanya batal. Kecuali apabila cairan tersebut telah bercampur dengan air ludah hingga tidak dapat dikatakan lagi sebagai cairan yang berasal dari luar. (Taudhih al-Masail, masalah 1573)
2. Bila dilakukan secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1575)

Hal-hal yang dikategorikan sebagai makan dan minum yang membatalkan puasa
1. Menelan sesuatu yang tertinggal di sela-sela gigi secara sengaja. (Taudhih al-Masail, masalah 1577)
2. Menelan dahak (yang berasal dari kepala atau dada) ketika sudah berada pada langit-langit mulut (ihtiyat wajib). (Taudhih al-Masail, masalah 1580)
3. Suntikan/infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan. (Taudhih al-Masail, masalah 1576)

Batasan mengenai dibolehkannya seseorang yang sedang berpuasa untuk membatalkan puasanya.
1. Jika seseorang sangat kehausan sehingga ia merasa takut mati karenanya, maka dibolehkan baginya minum sekedar dapat menyelamatkan dari kematian, tetapi puasanya tetap batal. Bila hal itu terjadi pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa waktu hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1581)
2. Seseorang tidak dibolehkan membatalkan puasanya lantaran merasa lemah. Kecuali jika rasa lemahnya itu sampai tidak mampu ditanggungnya, maka dibolehkan atasnya membatalkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1583)

Catatan:
Mengunyahkan makanan untuk bayi atau burung dan mencicipi makanan atau sejenisnya (yang tidak sampai masuk kerongkongan), meskipun terkadang secara tidak sengaja makanan tersebut masuk ke dalam kerongkongan, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Tetapi jika sebelumnya ia mengetahui bahwa sesuatu yang ia kunyah atau cicipi itu akan masuk ke dalam kerongkongannya, dan ia tetap melakukannya, maka puasanya batal dan wajib baginya mengqadha puasa dan membayar kafaratnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1582)

Jima’ (hubungan suami-isteri)
Jima’a itu membatalkan puasa, baik disertai keluar air mani maupun tidak.

Istimna’ (mengeluarkan mani’)
Jika seseorang melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani’), maka puasanya batal.

Hukum Mani’
1. Jika pada seseorang tanpa sengaja (dengan sendirinya) mani’ keluar, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
2. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang menurut kebiasaannya akan menyebabkan mani’ keluar, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
3. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengeluarkan mani’, tetapi mani’ tidak keluar, puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1594)
4. Jika seseorang tidur pada siang hari Ramadhan dan bermimpi (hingga keluar mani’), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1590)
5. Jika ia bangun tidur dalam keadaan mani’ sedang keluar, maka ia tidak wajib mencegah keluarnya mani’ tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1591)

Berdusta atas Nama Allah SWT, Rasulullah dan Para Imam Ma’shumin as.
Terdapat 3 (tiga) macam dusta:
1. Jika orang yang sedang puasa secara sengaja mengeluarkan suatu perkataan, tulisan atau isyarat lain yang dusta dengan mengatas-namakan Allah SWT, Rasulullah saww dan para Imam as., maka puasanya batal, walaupun ia telah mengakui kedustaannya atau bertaubat darinya. Demikian pula (menurut ihtiyat wajib) apabila berdusta dengan mengatas-namakan Sayyidah as-Zahra as. dan para Nabi yang lain. (Taudhih al-Masail, masalah 1596)
2. Jika pada mulanya ia yakin bahwa sesuatu yang dikatakannya itu adalah firman Allah SWT, atau sabda Rasulullah, tetapi kemudian ia tahu bahwa perkataannya itu bukan firman Allah atau sabda Rasulullah, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1598)
3. Seseorang telah memahami bahwa berdusta atas nama Allah SWT dan Rasulullah saww. itu membatalkan puasa, serta ia tahu bahwa sesuatu yang akan dikatakannya itu dusta, tetapi ia tetap mengatakan bahwa perkataannya itu berasal dari Allah atau Rasul-Nya. Lalu ia mengetahui bahwa perkataannya itu ternyata benar (tidak dusta), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1599)

Jika seseorang menukil suatu khabar (berita) yang tidak ketahui dusta tidaknya dan ia berkeinginan agar puasanya tidak batal, maka ia bisa menempuh cara-cara berikut:
1. Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan orang yang menjadi sumber kutipan/nukilan beritanya tersebut.
2. Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan kitab sumber berita yang dikutipnya.
3. Jika ia langsung mengemukakan khabar (berita) itu, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1597)

Memasukkan Debu Pekat ke dalam Kerongkongan
1. Memasukkan debu pekat ke dalam kerongkongan membatalkan puasa, baik debu yang halal dimakan (seperti debu gandum) maupun yang haram dimakan (seperti debu tanah). (Taudhih al-masail, masalah 1603)
2. Orang yang sedang berpuasa tidak boleh memasukkan uap air yang tebal ke dalam kerongkongan. Begitu pula (menurut ihtiyat wajib) asap rokok dan tembakau. (Taudhih al-masail, masalah 1605).
3. Jika seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian debu dan sejenisnya itu masuk ke dalam kerongkongannya, baik karena tidak hati-hati atau sengaja, maka puasanya tidak batal. Apabila debu tersebut bisa dikeluarkan, maka ia wajib mengeluarkannya. ( Taudhih al-masail, masalah 1607)

Memasukkan Kepala ke dalam Air.
1. Jika seseorang dengan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air walaupun sebagian badannya berada di luar air, maka menurut ihtiyat wajib wajib atasnya mengqadha puasanya pada hari itu. Tetapi apabila seluruh badannya (dari leher hingga kaki) berada di dalam air, sementara sebagian kepalanya berada di luar air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1608)
2. Jika seseorang tanpa sengaja jatuh ke dalam air dan seluruh kepalanya terendam air, atau karena lupa ia memasukkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1613)
3. Seseorang yang sedang berpuasa memasukkan kepalanya ke dalam air dengan niat mandi ( mandi wajib), maka:
• Jika lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasa dan mandinya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1616)
• Jika sadar bahwa ia sedang berpuasa dan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka jika ia sedang berpuasa wajib yang muayyan (ditentukan waktunya, seperti puasa Ramadhan), maka ia harus mengulang mandinya dan mengqadha puasanya. Tetapi jika ia berpuasa mustahab (sunat) atau puasa yang wajib bukan muayyan (seperti puasa kafarat), maka mandinya sah tetapi puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1617)
• Jika seseorang memasukkan hanya separuh kepalanya ke dalam air dan separuhnya lagi pada saat yang lain (tidak sekaligus), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1609)

Orang yang Tetap Berada dalam Keadaan Junub hingga Adzan Subuh pada Bulan Ramadhan
1. Jika seseorang yang dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, tidak bertayamum hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)
2. Jika pada puasa wajib muayyan (misalnya puasa Ramadhan) ia tidak mandi dan tidak tayamum hingga masuk waktu subuh bukan karena sengaja, misalnya karena tidak ada kesempatan untuk mandi atau tayamum, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1620)

Orang Junub yang Lupa Mandi di bulan Ramadhan
1. Jika ingat setelah lewat sehari, maka wajib atasnya mengqadha puasa hari tersebut.
2. Seandainya baru ingat setelah lewat beberapa hari, maka wajib atasnya mengqadha semua hari yang diyakini bahwa ia berada dalam keadaan junub, misalnya ragu apakah 3 atau 4 hari ia berada dalam keadaan junub, maka ia harus mengqadha sebanyak 3 hari saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1622)

Hukum Junub di bulan Ramadhan
1. Seseorang yang dalam keadaan junub dan bermaksud melakukan puasan wajib muayyan pada hari itu; jika ia secara sengaja tidak mandi hingga waktu menjadi sempit (tidak cukup untuk melakukan mandi wajib), maka ia dapat bertayamum lalu berpuasa. Dengan demikian puasanya sah, tetapi ia tergolong orang yang berbuat maksiat kepada Allah. (Taudhih al-Masail, masalah 1621)
2. Apabila seseorang berada pada malam-malam Ramadhan dalam keadaan junub dan mengetahui bahwa jika tidur, ia tidak mungkin bangun hingga subuh, lantaran itu ia tidak boleh tidur. Bila ia tidur dan tidak bangun hingga subuh, maka puasanya batal dan harus mengqadha puasanya serta membayar kafarat. (Taudhih al-Masail, masalah 1625)
3. Seseorang yang dalam keadaan junub pada malam Ramadhan dan ia terbiasa tidur dan bangun dalam tidurnya berkali-kali. Apabila ia tidur untuk kedua kalinya masih ada kemungkinan bisa bangun sebelum subuh untuk mandi, maka dibolehkan atasnya untuk tidur lagi. (Taudhih al-Masail, masalah 1626)
4. Jika pada siang hari Ramadhan seseorang bermimpi (hingga keluar mani), maka tidak wajib atasnya bersegera mandi. (Taudhih al-Masail, masalah 1632)
5. Seseorang yang hendak melakukan qadha puasa Ramadhan, jika tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk subur meskipun bukan sengaja, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1634)
6. Jika seseorang yang berada dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau tidak bertayamum, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, dan dengan sengaja tidak melakukannya hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)

Memasukkan Cairan ke dalam Tubuh melalui Dubur
Memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui dubur untuk pengobatan walaupun karena terpaksa, itu membatalkan puasa. Tetapi jika obat yang digunakannya berbentuk padat/serbuk, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Menurut ihtiyat wajib seseorang sepatutnya menahan diri dari menggunakan sesuatu yang berbentuk padat untuk tujuan kelezatan atau menghilangkan rasa (fly) seperti heroin, atau sebagai pengganti makanan dengan cara tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1645 dan al-Urwat al-Wutsqa jilid 1 bagian komentar Imam Khomeini hal 28 masalah 66-67)

Muntah
Seandainya seseorang muntah secara sengaja, walaupun terpaksa karena sakit atau sejenisnya, maka puasanya batal.
Jika ia muntah karena lupa/lalai atau karena tidak sengaja, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1646)

Hukum Muntah
1. Jika seseorang mampu menahan muntah yang tidak memberatkan dan membahayakan dirinya, maka ia harus menahan agar tidak muntah. (Taudhih al-Masail, masalah 1648)
2. Jika seseorang lupa menelan sesuatu, kemudian sebelum itu sampai ke dalam perut ia ingat bahwa ia sedang berpuasa, maka apabila sesuatu itu telah sedemikian masuk ke dalam (kerongkongan) sehingga kalau terus dimasukkan ke dalam perut tidaklah dikatakan sebagai “perbuatan makan”, ia tidak perlu mengeluarkan/memuntahkannya kembali dan puasana sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1650)
3. Jika seseorang bersendawa [teurab (sunda) atau glege’an (jawa)] dan tanpa sengaja ada sesuatu yang keluar dari kerongkongan atau mulutnya, maka sesuatu itu harus dikeluarkan dari mulutnya. Tetapi apabila tanpa sengaja sesuatu itu masuk kembali ke dalam kerongkongannya, maka puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1652)

Catatan:
Jahil Qasir adalah istilah untuk orang yang tidak tahu tentang hukum-hukum syariat dan tidak memiliki sarana dan kemungkinan untuk mengetahuinya, atau sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya tidak tahu. (Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, halaman 523)

Hal-hal yang Mewajibkan Qadha Puasa dan Kafarat
1. Secara sengaja membatalkan puasa dengan makan dan minum, jima’, tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk waktu subuh, menelan debu pekat, berdusta atas nama Allah, Rasul dan para Imam as. dan melakukan istimna’. (Risalah Nuwin jilid 1 hal. 181)
2. Secara sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepala secara sekaligus ke dalam air dan memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui dubur, baik untuk pengobatan atau sebagai pengganti makanan. (Risalah Nuwin jilid 1 hal. 181; Taudhih al-Masail, masalah 1658)
3. Terdapat sesuatu yang keluar dari kerongkongan sampai ke mulutnya ketika bersendawa, kemudian dengan sengaja sesuatu itu ditelannya kembali. (Taudhih al-Masail, masalah 1671)
4. Berbuka puasa berdasarkan kabar yang diterimanya dari orang yang tidak adil bahwa waktu maghrib sudah masuk, tetapi sebetulnya waktu maghrib belum masuk, sementara ia mampu meneliti kebenaran kabar tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1673)

Apabila seseorang karena tidak tahu masalah, melakukan hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Jika mampu mempelajari masalah tersebut, maka menurut ihtiyat wajib wajib atasnya membayar kafarat.
2. Jika tidak mampu mempelajari masalah tersebut atau sama sekali tidak terpikir olehnya, atau ia yakin bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, maka kafarat tidak wajib atasnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1659)

Kafarat Puasa Wajib:
1. Membebaskan seorang budak
2. Melakukan puasa dua bulan secara berturut-turut (dengan syarat sebanyak 31 hari puasa dilakukan secara berturut-turut, sisanya bisa dilakukan kapan saja/tidak usah berurutan).
3. Memberi makan kepada 60 orang fakir dengan cara memberikan 1 (satu) mud (sekitar 750 gram) makanan berupa gandum atau sejenisnya kepada setiap orang. Jika tidak mungkin memberikan sebanyak itu, maka dibolehkan memberi semampunya. (Taudhih al-Masail, masalah 1660)

Jenis Kewajiban Kafarat
a- Kafarat Jama’
1. Seseorang membatalkan puasa dengan hal-hal yang haram, menurut ihtiyat wajib, ia wajib melakukan ketiga kafarat tersebut (membebaskan seorang budak, puasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan kepada sebanyak 60 orang fakir). (Taudhih al-Masail, masalah 1665)
2. Seseorang berdusta atas nama Allah, Rasulullah saww. dan para Imam as. (Taudhih al-Masail, masalah 1666)
3. Seseorang pada siang hari Ramadhan melakukan jima’ yang haram. (Taudhih al-Masail, masalah 1667)
4. Seseorang melakukan jima’ yang haram yang dilanjutkan dengan jima’ bersama isterinya. (Taudhih al-Masail, masalah 1669)
5. Seseorang bersendawa dan keluar darah atau makanan yang telah keluar dari kategori/bentuk makanan, kemudian sengaja ditelannya kembali secara sengaja. (Taudhih al-Masail, masalah 1671)

b-Satu Kafarat
1. Pada bulan Ramadhan berulang kali melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, termasuk berjima’ dengan isterinya. (Taudhih al-Masail, masalah 1668)
2. Membatalkan puasa dengan melakukan sesuatu yang halal (misalnya minum air), dan dilanjutkan dengan sesuatu yang haram (misalkan makan daging babi). (Taudhih al-Masail, masalah 1670)
3. Bernadzar akan berpuasa pada hari tertentu, kemudian pada hari yang telah ditentukan tersebut secara sengaja ia membatalkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1672)

Sepuluh Hal yang Mewajibkan Qadha Puasa
1. Sengaja muntah
2. Tidur dalam keadaan junub pada malam Ramadhan, kemudian bangun dan ia mengetahui adanya kemungkinan dapat bangun kembali sebelum subuh apabila ia tidur lagi dan telah berniat mandi wajib setelah ia bangun, lalu ia tidur lagi. Ternyata ia tidak bangun hingg subuh. Begitu pula jika ia bangun dari tidur yang kedua, lalu ia tidur lagi hingga subuh.
3. Tidak berniat puasa, puasa karena riya dan beranggapan bahwa tidak ada kewajiban puasa, walaupun sepanjang hari ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
4. Seseorang yang lupa mandi janabat kemudian sehari atau beberapa hari melakukan puasa dalam keadaan junub.
5. Seseorang, yang tidak meneliti terlebih dulu apakah sudah masuk waktu subuh atau belum, melakukan hal yang membatalkan puasa, lalu ia tahu bahwa ketika melakukannya ternyata telah masuk waktu subuh.
6. Ada seseorang mengatakan kepada orang lain bahwa waktu subuh belum masuk. Karena perkataan tersebut orang itu melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, kemudian ia tahu bahwa sebenarnya waktu subuh sudah masuk.
7. Ada seseorang mengatakan kepada orang lain bahwa waktu subuh sudah masuk, tetapi orang itu sendiri tidak yakin dengan perkataan orang tersebut atau menganggapnya bercanda. Kemudian ia melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, dan akhirnya ia tahu bahwa waktu subuh telah masuk.
8. Seseorang yang buta atau sejenisnya, karena mendengar perkataan orang lain (yang mengatakan bahwa maghrib telah tiba) ia berbuka, setelah itu ia baru tahu bahwa maghrib belum tiba.
9. Dalam keadaan cerah, karena suasana gelap seseorang merasa yakin bahwa waktu maghrib telah tiba, kemudian ia berbuka. Setelah itu diketahuinya bahwa sebenarnya waktu maghrib belum tiba.
10. Seseorang berkumur-kumur dengan maksud berwudhu atau tanpa alasan tertentu lalu tanpa sengaja air tersebut tertelan.

Catatan:
Bila seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian meminum air atau dengan maksud berwudhu ia berkumur-kumur dan tanpa sengaja airnya tertelan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya.

Hukum tentang Puasa Qadha
1. Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan lantaran sakit dan penyakitnya terus berlangsung hingga Ramadhan tahun berikutnya, maka ia tidak wajib mengqadha puasa tersebut. Sebagai gantinya, ia harus memberikan satu mud (sekitar 750 gram) makanan berupa gandum atau sejenisnya kepada orang fakir sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Namun jika ia tidak berpuasa disebabkan halangan lain (seperti bepergian) dan halangan tersebut berlangsung hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tetap harus mengqodho puasa yang ditinggalakannya dan ihtiyat mustahab ia (dianjurkan) memberikan satu mud makanann berupa gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. (Taudih al–Masail, masalah 1702)
2. Jika seseorang menangguhkan pelaksanaan puasa qadha ramadhan hingga lewat beberapa tahun , maka selain ia harus mengqadha puasanya juga diharuskan memberikan satu mud makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalakannya. (Taudhih al-Masail, masalah 1709)
3. Anak laki-laki sulung harus mengqadhakan sholat dan puasa ayahnya yang sudah meninggal (yang ditinggalkan ayahnya ketika masih hidup). (Taudhih al-Masail, masalah 1712)

Hukum Berkaitan dengan Puasa Musafir (Orang yang Bepergian )

Waktu berangkat
1. Jika seseorang berangkat safar (bepergian ) sebelum waktu dzuhur, maka ketika sampai di batas kota/daerah, yang mana dinding kota /daerah itu tidak terlihat atau suara adzan di daerah itu tidak terdengar lagi, maka ia harus membatalkan puasanya. Tetapi jika ia sudah berbuka sebelum sampai batas kota/daerah itu, maka menurut ihtiyah wajib ia harus membayar kafarat dan mengqadha puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1721)
2. Jika seseorang berangkat safar setelah lewat dzuhur, maka ia harus melanjutkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1714)

Kembali dari safar
1. Jika seseorang musafir sebelum masuk waktu dzuhur sudah tiba kembali di kampung halamannnya atau tempat yang akan ditinggalinya selama 10 hari, maka :
• Jika belum melakukan hal yang membatalkan puasa, ia harus meneruskan puasnya .
• Jika telah melakukan hal yang membatalkan puasa , ia tidak wajib puasa pada hari tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1722)
2. Jika seorang musafir tiba kembali di kampung halamannya setelah waktu dzuhur, maka ia tidak boleh meneruskan puasa. (Taudhih al-Masail, masalah 1723)

Orang-orang Yang Tidak Diwajibkan Puasa
1. Orang yang karena terlalu tua tidak mampu berpuasa dan orang yang apabila berpuasa akan mendatangkan kesulitan yang sangat pada dirinya,tetapi sebagai gantinya mereka wajib memberikan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. (Taudhih al-Masail, masalah 1725)
2. Jika seseorang mempunyai penyakit haus yang sangat sehingga tidak mampu menanggungnya atau akan menimbulkan kesulitan baginya bila ia berpuasa , maka ia harus memberikan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. Begitu juga jika puasa tersebut akan membahayakan dirinya saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
3. Seseorang wanita yang melahirkan atau sudah dekat waktu melahirkan dan bila ia berpuasa akan membahayakan diri dan anaknya, maka ia harus mengeluarkan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. Begitu juga jika puasa tersebut akan membahayakan dirinya saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
4. Seorang wanita yang sedang menyusui anak dan air susunya sedikit, sementara bila ia berpuasa akan membahayakan diri atau anak yang sedang disusuinya, maka ia harus mengeluarkan satu mud makanan kepada orang fakir untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)

Catatan:
Untuk orang kategori (1) dan (2) jika di kemudian hari ia mampu berpuasa, maka menurut ihtiyat wajib ia harus mengqadha puasa yang ditinggalnya. Untuk orang kategori (3) dan (4), maka ia tetap harus mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkannya.

Enam Cara Menentukan Hilal Awal Ramadhan
1. Melihat bulan secara langsung.
2. Berdasarkan berita dari sekelompok orang yang mengatakan bahwa mereka telah melihat bulan, dan berita itu meyakinkan dirinya.
3. Berdasarkan berita dari dua orang adil yang mengatakan bahwa tadi malam mereka melihat bulan.
4. Berdasarkan telah berlalunya 30 hari bula Sya’ban, maka dapat dipastikan bahwa hari ini adalah awal bulan Ramadhan. Demikian pula dengan telah berlalunya 30 hari dari awal Ramadhan, sehingga dapat dipastikan bahwa hari ini adalah awal bulan Syawal.
5. Hakim Syar’i menetapkan (mengeluarkan hukum) bahwa hari ini adalah awal bulan Ramadhan. Dalam hal ini seseorang yang tidak bertaqlid kepadanya juga harus mengamalkan hukum ini, kecuali kalau ia benar-benar mengetahui bahwa Hakim Syar’i tersebut berbuat salah dalam hal ini.
6. Telah tetapnya awal bulan Ramadhan di kota-kota yang terdekat atau satu ufuk. (Risalah Nuwin, jilid 1 hal 181).

Awal Bulan Ramadhan Tidak dapat Ditetapkan dengan 3 Cara berikut:
1. Berdasarkan perkiraan Ahli Astrologi, kecuali bila ia mendapatkan keyakinan dari perkataan ahli tersebut (dalam hal ini, ia harus mengamalkan keyakinannya tersebut). (Taudhih al-Masail, masalah 1731)
2. Ketinggian bulan atau ketelatan ghurub (terbenam matahari) bukanlah petunjuk bahwa malam kemarin adalah awal bulan Ramadhan. (Taudhih al-Masail, masalah 1733)
3. Berdasarkan Telegraf, kecuali apabila dua kota yang saling berkirim telegraf itu berdekatan atau satu ufuk dan orang-orang mengetahui bahwa berita melalui telegraf itu didasarkan atas hukum (ketentuan) Hakim Syar’i atau kesaksian dua orang laki-laki yang adil. (Taudhih al-Masail, masalah 1736)

Syarat-syarat Sah dan Wajib Puasa
1. Islam
2. Beriman
3. Berakal
4. Tidak dalam keadaan haidh dan nifas

Islam dan Beriman
Puasa seorang yang bukan mu’min dan muslim tidak sah. Kalau seorang muslim yang sedang menjalankan puasa wajib lalu murtad dan kembali masuk Islam pada hari itu juga, puasanya tidak sah, sekalipun ia telah memperbarui niat berpuasa sebelum zawal (tergelincir matahari). (Tahrir al-Wasilah masalah I)

Akal
Puasa orang gila (walaupun sewaktu-waktu), orang yang mabuk dan orang yang pingsan tidak sah. (Tahrir al-Wasilah masalah I)

Haidh dan Nifas
Seorang perempuan yang haidh atau nifas tidak diperkenankan puasa walaupun ia melihat darah sesaat sebelum Maghrib, atau darah itu berhenti sesaat setelah Fajar (setelah subuh). (Tahrir al-Wasilah masalah I). Dan dia wajib meng-qadha puasanya. (Tahrir al-Wasilah Ahkam al-Haidh masalah II).

MACAM-MACAM PUASA

Puasa Wajib
1. Puasa bulan Ramadhan
2. Puasa Qadha
3. Puasa Kafarat (membayar kafarat)
4. Puasa seorang yang tidak mampu membeli hewan kurban pada haji Tamattu
5. Puasa hari ketiga I’tikaf
6. Puasa Nadzar

Puasa Mustahab (Sunat)
1. Puasa tiga hari setiap bulan (Hijriyah)
2. Puasa pada hari-hari putih (tiap tanggal 13, 14 dan 15 Hijriyah)
3. Puasa pada hari al-Ghadir (18 Dzulhijjah)
4. Puasa pada hari lahir Rasulullah saww. (17 Rabiul Awal)
5. Puasa pada hari Kenabian Rasulullah saww. (27 Rajab)
6. Puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah)
7. Puasa pada hari Mubahalah (24 Dzulhijjah)
8. Puasa pada hari Kamis dan Jumat
9. Puasa pada tanggal 1 – 9 Dzulhijjah
10. Puasa pada hari pertama dan ketiga bulan Muharram
11. Puasa pada seluruh hari dalam setahun, kecuali hari-hari yang diharamkan dan dimakruhkan berpuasa di dalamnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1748)

Puasa Makruh
1. Puasa sunat yang dilakukan seorang tamu tanpa seijin tuan rumah, atau Tuan rumah melarangnya berpuasa.
2. Puasa seorang anak (yan belum akil baligh) tanpa seijin ayahnya dan puasa itu akan membahayakan dirinya.
3. Puasa seorang anak yang dilarang ayahnya berpuasa, walaupun puasanya itu tidak akan membahayakan dirinya.
4. Puasa seorang anak yang dilarang ibunya berpuasa, walaupun jika puasa itu dilakukan tidak akan membahayakan dirinya.
5. Puasa hari Arafah bagi orang yang bila ia puasa akan menyebabkan badannya lemah, sehingga tidak mampu membaca doa.

Puasa Haram
1. Puasa pada Hari Raya Idul Fitri
2. Puasa pada Hari Raya Idul Adha
3. Puasa pada hari ketiga puluh bulan Sya’ban dengan diniatkan sebagai bagian dari Puasa Ramadhan (ketika ia syak bahwa hari itu adalah akhir Sya’ban atau awal Ramadhan)
4. Puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
5. Puasa tidak bicara (bila tanpa niat tertentu, tidak apa-apa)
6. Menyambung puasa, baik satu hari satu malam atau lebih. (Namun perbuatan mengakhirkan berbuka puasa hingga menjelang sahur atau hingga malam kedua tidaklah mengapa, bila tanpa niat tertentu).
7. Menurut ihtiyat wajib, seorang isteri tidak boleh melakukan puasa sunat (mustahab) tanpa seijin suaminya, jika hal itu akan mengurangi hak suaminya. Sama halnya apabila suaminya melarangnya berpuasa. (Risilah Nuwin, jilid I hal 183 – 184 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 300 – 304)

Puasa Seorang Musafir (Orang yang bepergian)
Ukuran Jarak Safar
Ukuran jarak Safar yang mengharuskan seseorang membatalkan puasa dan mengqashar shalatnya ialah 8 farsakh (sekitar 45 km), baik ditempuh untuk pergi saja atau pulang- pergi (dengan syarat, jarak yang ditempuh untuk pergi tidak kurang dari 4 farsakh atau 22,5 km), juga baik pulang-pergi tanpa berhenti ataupun diselingi berhenti pada suatu tempat selama satu malam atau beberapa malam yang kurang dari sepuluh hari.

1. Seorang yang pergi sejauh tiga farsakh dan pulang lima farsak, maka ia tidak boleh membatalkan puasa dan shalatnya harus sempurna (Risalah Nuwin jilid I hal 193 atau Tahrir al-Wasilah jilid I halaman 248)

2. Seseorang yang pergi sejauh lima farsakh dan pulang tiga farsakh, maka ia harus membatalkan puasa dan mengqashar shalatnya. (Risalah Nuwin jilid I hal 193 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 248)

3. Perjalanan safar sejauh 8 farsakh (sekitar 45 km) dengan jalan yang berputar yang sebenarnya akan bergerak ke titik B, dapat membatalkan puasa dan mengharuskan qashar shalat walaupun belum sampai pada titik B, dengan syarat perjalanannya itu telah melampaui 4 farsakh hingga sampai ke tempat kerja/kantor. Namun jika jarak tempat bekerja seseorang tidak mencapai 4 farsakh, menurut Ihtiyat Mustahab, seseorang hendaknya melakukan shalat qashar dan shalat tamam (sempurna).
(Risalah Nuwin, jilid I hal. 194 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 249)

Seseorang yang bepergian sebelum waktu dzuhur dari tempat tinggalnya dan telah kembali ke tempat tinggalnya pada waktu dzuhur hari itu juga, maka bila perjalanannya itu dilakukan secara berkali-kali karena tempat kerja yang jauh, apakah ia harus berpuasa atau tidak?
Dalam hal ini seseorang boleh tidak membatalkan puasanya. Bila tiba kembali di kampung halamannya sebelum masuk waktu dzuhur, maka ia dapat berniat puasa dan puasanya sah. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 195)

Salah satu syarat yang mengharuskan membatalkan puasa dan mengqashar shalat ialah safar (bepergian) yang bukan sebagai pekerjaan (rutinnya), tidak sebagaimana pedagang yang senantiasa berkeliling, penggembala, supir, kapten dan awak kapal, pramugari pesawat terbang, kereta api dan kapal laut serta pengembara yang safar mejadi rutinitas mereka. Oleh karena itu, mereka semua harus berpuasa dan menyempurnakan shalatnya (tamam). (Risalah Nuwin, jilid I hal. 195)
Jika seorang musafir (baik perjalanan antar kota biasa atau dari satu kawasan ke kawasan lain yang berada di kota besar seperti Jakarta) yang dalam perjalanannya melalui/melewati tempat tinggalnya, kemudian bermaksud pergi lagi sejauh 8 farsakh, maka ia harus meng-qashar shalatnya.
Yang dimaksud dangan tempat tinggal adalah tempat kelahiran atau tempat yang telah dipilihnya untuk tinggal menetap walaupun di tempat tersebut tidak harus ada rumah pribadi, atau tempat yang telah ditinggalinya selama 6 bulan. Tetapi bagi seseorang yang hendak menetapkan suatu tempat sebagai tempat tinggal, haruslah ia tinggal beberapa waktu di sana sehingga secara ‘urf (kebiasaan umum) dikatakan bahwa tempat itu adalah tempat tinggalnya. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 196 atau Tahrir al-Wasilah, jilid I hal. 257).

Apakah keputusan (hukum) seorang Hakim Syar’i tentang melihat hilal berlaku juga untuk kota-kota/daerah-daerah yang jauh dan tidak seufuk?
Keputusan (hukum) seorang Hakim Syar’i berlaku bagi kota-kota/daerah-daerah yang satu ufuk atau kota-kota yang dekat dengannya dan kota-kota/daerah-daerah yang terletak di sebelah timur kota yang terkena hukum. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 182).

ZAKAT FITRAH

Kewajiban Zakat Fitrah
1. Zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam yang telah baligh, berakal, merdeka (bukan budak) dan berkecukupan (bukan orang fakir)
2. Zakat fitrah tidak wajib bagi orang-orang berikut:
• anak-anak (belum baligh)
• orang gila (tidak berakal)
• orang yang pingsan menjelang masuk malam Idul Fitri
• orang fakir
3. Syarat-syarat tersebut berlaku apabila sudah terpenuhi saat menjelang malam Idul Fitri. Maksudnya, jika seseorang sebelum ghurub (terbenam matahari) telah mencapai baligh, berakal, merdeka dan berkecukupan (bukan fakir), maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi setelah terbenam matahai (malam satu syawal), maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
4. Seseorang yang memiliki persyaratan di atas harus membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya (baik orang muslim atau kafir, dewasa atau anak-anak, bahkan termasuk bayi yang lahir sebelum munculnya hilal satu Syawal). Tamu yang datang ke rumah seseorang sebelum muncul hilal satu Syawal, juga termasuk tanggungan tuan rumah yang di datanginya.
5. Seseorang yang kewajiban zakat fitrahnya berada pada tanggung-jawab orang lain, tidak wajib membayar zakat fitrah, walaupun ia seorang yang kaya dan memenuhi syarat sebagai pembayar zakat fitrah. Kecuali jika ia tahu bahwa orang yang menjadi penanggungnya—misalnya tuan rumahnya—belum membayarkannya. Dalam hal ini secara ihtiyat mustahab, ia sendiri yang membayar zakat fitrah tersebut, meskipun tidak wajib.
6. Zakat fitrah dari orang bukan Sayyid haram/tidak boleh diberikan kepada Sayyid.
7. Zakat fitrah sebagaimana ibadah-ibadah lainyna, perlu diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Barang yang Digunakan untuk Zakat Fitrah
Standar utama zakat fitrah adalah setiap jenis makanan pokok yang berlaku umum di suatu masyarakat, seperti gandum, kurma dan beras. Mengeluarkan zakat fitrah dapat pula dilakukan dengan biji-bijian seperti gandum, bulgur (sejenis gandum yang kualitasnya lebih rendah), kurma dan kismis, meskipun keempat jenis biji-bijian ini bukan merupakan makanan pokok masyarakat tersebut. Makanan yang umum digunakan oleh suatu masyarakat baik berupa jagung dan yang sejenisnya dapat digunakan untuk zakat fitrah sebagai pengganti empat jenis biji-bijian tersebut. Jika tidak ada (jagung dan sejenisnya), sebaiknya ia membayarkan zakat fitrahnya dengan menggunakan keempat jenis biji-bijian tadi.

Seseorang dapat memberikan zakat fitrah berupa harga dari jenis makanan yang dapat digunakan untuk fitrah. Barang yang hendak dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan barang yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih berguna (bagi masyarakat setempat).
Ukuran zakat fitrah untuk setiap jenis makanan, jumlahnya sekitar 3 (tiga) kg.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Kewajiban membayarkan zakat fitrah dimulai dari saat ghurub (terbenam matahari) malam Idul Fitri hingga menjelang waktu dzuhur hari tanggal satu Syawal. Bagi seseorang yang akan menunaikan shalat Ied, maka harus membayarkan zakat fitrahnya sebelum pergi ke tempat shalat Ied.
Jika setelah masuk waktu shalat Ied ia menyia-nyiakan membayar zakat kepada mustahik, atau belum membayarkan zakat fitrahnya, menurut ihtiyat wajib ketika ia membayarkan zakat fitrahnya bukan dengan niat untuk menunaikan dan mengqadha zakat fitrah, melainkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bersegera membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan, bahkan sebelum tiba waktu kewajiban membayarkannya, menurut ihtiyat wajib itu tidak diperbolehkan. Kecuali jika sebelumnya seseorang telah memberikan sesuatu kepada seorang fakir sebagai utang, kemudian ketika sampai pada waktu kewajiban mengeluarkan zakat fitrah, maka utang yang ada pada si fakir tersebut dihitung sebagai zakat fitrah dirinya yang diserahkan kepada si fakir tersebut.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) kelompok manusia yang tersebut dalam surat al-Qur’an al-Taubah ayat 59. Walaupun menurut ihtiyat mustahab, zakat fitrah tersebut harus diberikan hanya kepada orang-orang pengikut Madzhab Ahlubait yang fakir dan miskin serta anak-anak mereka, meskipun mereka bukan orang yang adil. Apabila fakir miskin dari kalangan pengikut Ahlulbait tidak ada, maka zakat fitrah tersebut dapat diberikan kepada kaum mustadh’afin di luar madzhab Ahlulbait.
Menurut ihtiyat wajib seseorang tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada seorang fakir kurang dari 3 kg, atau bila berupa uang tidak boleh kurang dari harga 3 kg barang tersebut. Dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang fakir sampai batas jumlah keperluannya selama setahun. Menurut ihtiyat wajib, jumlah zakat fitrah yang diberikan kepada seorang fakir miskin tidak boleh melebihi keperluannya selama setahun.

Zakat fitrah disunahkan diberikan secara khusus kepada kaum kerabat, tetangga, orang-orang yang hijrah di jalan Allah, para Fuqaha (ahli fiqih) dan orang-orang yang mempunyai keutamaan-keutamaan seperti ini. Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada para peminum arak, orang yang secara terang-terangan melakukan dosa besar dan orang yang membelanjakan zakat fitrah di jalan maksiat. (Risalah Nuwin, jilid II hal. 96-99 atau Tahrir al-Wasilah, jilid I hal. 350)

Dinukil dari :
1. Risalah Nuwin
2. Taudhih al-Masail
3. Tahrir al-Wasilah

Berpuasalah,… Mudah-Mudahan Kamu Bertaqwa!

Posted in Dari blog syiah on 21 Agustus, 2010 by asadiku

Berpuasalah,… Mudah-Mudahan Kamu Bertaqwa!

by Arief Fadhillah on Sunday, August 15, 2010 at 12:46pm

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa.

(qs.Al-Baqarah: 183)

Ibadah Puasa (Shaum) memiliki target yg sangat besar yaitu menjadikan setiap pelaksananya meraih Ketaqwaan. Itu berarti, jika di akhir Ramadhan kita belum meraih ketaqwaan, maka ibadah puasa yg kita jalani belumlah mencapai hasil yg diharapkan, dan Ibadah Puasa yg kita jalani hanyalah menghasilkan lapar dan dahaga saja.

Bagaimana tanda seseorang itu telah meraih ketaqwaan? Untuk menjawab ini marilah kita sama2 menyimak khotbah yg disampaikan oleh Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib as. yg dijuluki oleh Rasulullah saaw sebagai Pintu Ilmu Kenabian.

أَنَا مَدِيْنَةُ اْلعِلْمِ وَعَلِيٌّ بَابُهَا فَمَنْ أَرَادَ اْلمَدِيْنَةَ فَلْيَأْتِ اْلبَابَ

Aku kota ilmu dan Ali adalah pintunya, barangsiapa yang ingin memasuki kota ilmu maka datanglah pada pintunya. [1]

Khotbah ini berhubungan dengan sahabat Amirul Mukminin yang bernama Hammam[2] yang taat beribadah, yang berkata kepadanya, “Ya Amirul Mukminin, gambarkan kepada saya tentang orang takwa sehingga seakan-akan saya melihatnya.” Amirul Mukminin mengelak jawabannya seraya berkata, “Hai Hammam, bertakwalah kepada Allah dan laksanakanlah amal saleh karena “sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.” (QS. 16:126) Hammam tak puas dengan itu dan mendesaknya untuk berbicara. Atasnya Amirul Mukminin memuji Allah dan memuliakan-Nya seraya memohon salawat-Nya atas Nabi, lalu berkata:

1. Kemudian daripada itu, Allah Yang Mahasuci dan Mahamulia menciptakan (semua) ciptaan. la menciptakan mereka tanpa suatu keperluan akan ketaatan mereka atau supaya selamat dari perbuatan dosa mereka, karena dosa dari seseorang yang berbuat dosa tidak merugikan Dia dan tidak pula ketaatan seseorang yang menaati-Nya menguntungkan-Nya. la telah membagi-bagikan di antara mereka rezeki mereka dan telah menetapkan bagi mereka kedudukan mereka di dunia.

2. Maka, orang yang takwa di dalamnya adalah orang yang mulia. Bicara mereka langsung ke tujuan, pakaian mereka sederhana, gaya mereka merendah. Mereka menutup mata mereka terhadap apa yang telah diharamkan Allah kepada mereka, dan mereka menempatkan telinga mereka kepada pengetahuan yang berguna bagi mereka. Mereka tinggal di waktu ujian seakan-akan mereka berada dalam kesenangan. Apabila tidak ada tenggang karena kegairahan (mereka) bagi ganjaran dan ketakutan mereka akan siksaan. Keagungan Pencipta duduk di dalam hatinya sehingga segala sesuatu selainnya nampak kecil di matanya. Maka bagi mereka surga adalah seakan-akan mereka lihat dan sedang mereka nikmati kesenangannya. Bagi mereka neraka adalah seakan-akan mereka lihat dan sedang mereka tanggung siksanya.

3. Hati mereka sedih, mereka terlindung dari kemungkaran, badan mereka kurus, keperluan mereka sedikit, dan jiwa mereka suci. Mereka menanggung (kesukaran) untuk sementara waktu singkat, dan sebagai akibatnya mereka mendapat kesenangan untuk waktu panjang. Itu perniagaan yang menguntungkan yang dimudahkan Allah bagi mereka. Dunia bertujuan kepada mereka, tetapi mereka tidak bertujuan kepada dunia. la menangkap mereka tetapi mereka membebaskan diri darinya dengan tebusan.

4. Di malam hari mereka berdiri di kakinya sambil membaca bagian-bagian dari Al-Qur’an dan membacakannya dengan cara yang terukur dengan baik, menciptakan melaluinya rasa sedih bagi mereka sendiri, yang dengan itu mereka mencari pengobatan bagi sakit mereka. Apabila mereka menemukan suatu ayat yang menimbulkan gairah (untuk surga) mereka mengikutinya dengan ingin sekali mendapatkannya dan ruh mereka berpaling kepadanya dengan gairah, dan mereka merasa seakan-akan (surga) itu berada di hadapannya. Dan bilamana mereka menemukan ayat yang mengandung ketakutan (kepada neraka), mereka membungkukkan telinga hatinya kepadanya, dan merasa seakan-akan bunyi neraka dan jeritannya mencapai telinga mereka. Mereka membungkukkan diri dan punggung mereka, bersujud pada dahinya, telapak tangan mereka, lutut mereka dan jari kaki mereka, dan memohon kepada Allah Yang Mahamulia untuk keselamatan mereka. Di siang hari mereka tabah, terpelajar, bajik dan takwa. Takut (kepada Allah) telah membuat mereka kurus seperti panah. Apabila seseorang melihat mereka ia akan percaya bahwa mereka sakit, walaupun mereka tidak sakit, dan ia akan mengatakan bahwa mereka telah menjadi gila. Nyatanya, keprihatinan besar telah membuat mereka “gila”.

5. Mereka tidak puas dengan amal baik mereka yang sedikit, dan tidak memandang perbuatan besar mereka sebagai besar. Mereka selalu menyalahkan dirinya sendiri dan takut akan perbuatan mereka. Bilamana kepada seseorang di antara mereka dikatakan dengan menyanjung, ia berkata, “Saya lebih tahu tentang diri saya ketimbang orang lain, dan Tuhan saya lebih mengenal saya daripada siapa pun. Ya Allah, jangan memperlakukan saya seperti apa yang mereka katakan, dan jadikanlah kiranya saya lebih baik dari apa yang mereka pikirkan tentang saya, dan ampunilah saya (atas kekurangan) yang tidak mereka ketahui.”

6. Keistimewaan seseorang di antara mereka ialah bahwa Anda akan melihat dia mempunyai kekuatan dalam agama, tekad berbareng dengan kelenturan, iman dengan keyakinan, gairah dalam (mencari) ilmu pengetahuan dalam kesabaran, sederhana dalam kekayaan, khusyuk dalam ibadah, syukur dalam kelaparan, sabar dalam kesulitan, keinginan pada yang halal, keridaan akan petunjuk, dan kebencian atas keserakahan. la melaksanakan amal kebajikan, tetapi masih merasa takut. Di sore hari ia cemas bersyukur (kepada Allah). Di pagi hari ia cemas untuk mengingat (Allah). la melewati malam dalam ketakutan dan bangkit di pagi hari dalam kegembiraan—takut kalau-kalau malam dilewati dalam kelupaan, dan gembira atas nikmat dan rahmat yang diterimanya. Apabila dirinya menolak untuk bersabar atas sesuatu yang tidak disukainya, ia tidak memberikan permohonannya atas apa yang disukainya. Kesejukan terletak pada apa yang akan berlangsung selama-lamanya, sedang dari hal-hal (duniawi) yang tidak langgeng ia menjauh. la menyalurkan pengetahuan dengan sabar, dan berbicara dengan amal perbuatan.

7. Anda akan melihat harapan-harapannya sederhana, kekurangannya sedikit, hatinya takwa, ruhnya puas, makanannya sedikit dan sederhana, hawa nafsunya mati dan marahnya tertekan. Hanya kebaikan yang diharapkan dari dia. Kejahatan dari dia tak harus ditakuti. Bahkan apabila ia terdapat di antara orang-orang yang lupa (kepada Allah), ia terhitung di antara orang-orang yang ingat (kepada Allah), tetapi apabila sedang di antara orang-orang yang ingat ia tidak termasuk di antara orang yang lupa. la memaafkan orang yang lalim kepadanya, dan ia memberi kepada orang yang berbuat aniaya kepadanya. la berlaku baik kepada orang yang berlaku buruk kepadanya.

8. Pembicaraan tak sopan jauh dari dia, ucapannya lembut, kejahatannya tak ada, kebajikannya selalu hadir, kebaikannya ke depan, kejahatan memalingkan wajahnya (dari dia). la bermartabat dalam bencana, sabar dalam kesusahan, syukur dalam kelapangan. la tidak berlaku berlebihan atas orang yang dibencinya, dan tidak berbuat dosa demi orang yang ia cintai. la mengakui kebenaran sebelum bukti diberikan untuk menentangnya. la tidak menyalahgunakan apa yang diamanatkan kepadanya, dan tidak melupakan apa yang dituntut untuk diingat. la tidak memanggil orang dengan nama-nama buruk, ia tidak menyebabkan kerugian kepada tetangganya, ia tidak merasa senang atas musibah orang lain, ia tidak memasuki kebatilan dan tidak keluar dari yang benar.

9. Apabila ia diam, diamnya tidak menyusahakannya, apabila ia tertawa ia tidak mengangkat suaranya, dan apabila ia disalahi ia bersabar sampai Allah membalas atas namanya. Dirinya sendiri dalam kesusahan karena dia, sedang orang lain berada dalam kelapangan karena dia. la menempat-kan dirinya dalam kesukaran demi kehidupannya di akhirat, dan membuat orang merasa aman dari dia. Menjauhnya dia dari orang lain adalah dengan zuhud dan penyucian, dan kedekatannya kepada orang kepada siapa ia dekat adalah dengan kelembutan dan kasih sayang. Menjauhnya dia bukan dengan cara sombong atau merasa besar, tidak pula kedekatannya melalui tipuan dan kicuhan.

*****

Diriwayatkan bahwa Hammam terpesona dalam-dalam lalu meninggal. Kemudian Amirul Mukninin berkata, “Sesungguhnya, demi Allah, saya telah mengkhawatirkan hal ini tentang dia.” Kemudian beliau menambahkan, “Nasihat yang efektif menghasilkan efek semacam itu pada pikiran yang mau menerima.” Seseorang [3] berkata kepadanya, “Hai Amirul Mukminin, bagaimana maka Anda tidak menerima efek semacam itu?” Amrul Mukminin menjawab, “Celaka bagimu. Untuk kematian ada saat tertentu yang tak dapat dilewati, dan (ada) suatu penyebab yang tidak berubah. Sekarang lihatlah, jangan sekali-kali kaulangi pembicaraan semacam itu, yang telah diletakkan iblis pada lidahmu.” • [Khotbah no.192 yg dihimpun oleh Syarif Radhi dalam kitab Nahjul Balaghah]

__________________________________________________

[1] Al-Hakim menyebutkan dalam kitabnya Al-Mustadrak, bersanad dari Ibnu Abbas. Hadis Kota Ilmu dengan bermacam-macam redaksinya dapat dilihat dalam: http://tafsirtematis.wordpress.com/2008/07/08/hadis-madinah-al-ilm-kota-ilmu/

[2] Menurut Ibn Abil Hadid, yang dimaksud ialah Hammam ibn Syuraih, sedang menurut al-’Allamah al-Majlisi ialah Hammam ibn ‘Ubadah.

[3] Orang itu ialah ‘Abdullah ibn al-Kawwâ’, seorang pemuka kaum Khariji dan lawan besar Amirul Mukminin.

Siapakah Imam Mahdi ajf itu?

Posted in Dari blog syiah on 27 Juli, 2010 by asadiku

Menurut pendapat para ahli sejarah dan hadis, Imam Mahdi as dilahirkan pada malam Jumat, 15 Sya’ban 255 atau 256 H. Ayahanda beliau adalah Imam Hasan al-’Askari dan ibunda beliau—menurut beberapa riwayat—bernama Narjis, Shaqil, Raihanah, atau Susan. Akan tetapi, beragamnya nama yang dimiliki oleh ibunda beliau ini tidak mengindikasikan keberagaman diri sebagai seorang wanita. Karena, tidak menutup kemungkinan beliau memiliki nama-nama yang beragam sebagaimana layaknya orang-orang besar lainnya. [1] Tempat kelahiran beliau adalah Samirra`, sebuah kota besar di Irak dan pada masa kekhilafahan Bani Abbasiah pernah menjadi ibu kota kerajaan.

Silsilah nasab beliau secara terperinci adalah Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-‘Askari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kazhim bin Ja’far as-Shadiq bin Muhammad al-Baqir bin Ali as-Sajjad bin Husain as-Syahid bin Ali bin Abi Thalib as.

Kelahiran beliau adalah sebuah realita yang tidak dapat dipungkiri. Banyak sekali bukti historis dan tekstual yang menegaskan hal itu.

Imam Ja’far ash-Shadiq as berkata: “Tidak akan meninggal dunia salah seorang dari kami kecuali ia akan meninggalkan seseorang yang akan meneruskan missinya, berjalan di atas sunnahnya dan melanjutkan dakwahnya.” [2]

Hakimah, bibi Imam Hasan al-‘Askari as pernah menggendong beliau dan melihat di bahu sebelah kanannya tertulis “Kebenaran telah datang dan kebatilan telah sirna”. (QS. Al-Isrâ`: 81).

Kurang lebih enam puluh lima ulama Ahlussunnah dalam buku-buku mereka juga menegaskan hal itu. Syeikh Najmuddin al-‘Askari dalam bukunya al-Mahdi al-Mau’ûd al-Muntazhar menyebutkan empat puluh nama mereka dan Syeikh Luthfullah ash-Shafi dalam bukunya Muntakhab al-Atsar menyebtukan dua puluh enam nama. [3] Di antara mereka adalah:

a. Ali bin Husain al-Mas’udi. Ia menulis: “Pada tahun 260, Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Musa bin Ja’far bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib as meninggal dunia pada masa kekhilafahan al-Mu’tamid al-Abbasi. Ketika meninggal dunia, ia baru berusia dua puluh sembilan tahun. Ia adalah ayah Mahdi al-Muntazhar.” [4]

b. Syamsuddin bin Khalakan. Ia menulis: “Abul Qasim Muhammad bin Hasan al-‘Askari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad adalah imam Syi’ah yang kedua belas. Julukannya yang terkenal adalah al-Hujjah. Syi’ah menjulukinya dengan al-Muntazhar, al-Qâ`im dan al-Mahdi. Ia dilahirkan pada hari Jumat, 15 Sya’ban 255. Ketika ayahnya meninggal dunia, usianya baru lima tahun. Nama ibunya adalah Khamth, dan menurut pendapat sebagian ulama, Narjis.” [5]

c. Syeikh Abdullah asy-Syabrawi. Ia menulis: “Imam kesebelas adalah Hasan al-‘Askari. Ia lahir di Madinah pada tanggal 8 Rabi’ul Awal 232, dan pada tanggal 8 Rabi’ul Awal 260 meninggal dunia pada usia dua puluh delapan tahun. Cukuplah menjadi sebuah kebanggaan baginya bahwa ia adalah ayah Imam Mahdi al-Muntazhar … Mahdi dilahirkan di Samirra` pada malam nishfu Sya’ban 255, lima tahun sebelum kewafatan ayahnya. Dari sejak dilahirkan, ayahnya selalu menyembunyikannya dari pandangan umum karena beberapa problem (yang menuntut) dan kekhawatiran terhadap ulah para khalifah Abbasiah. Karena Bani Abbas selalu mencari-cari keluarga Rasulullah dan menjatuhkan hukuman terhadap mereka, membunuh atau menggantung mereka. Hal itu dikarenakan mereka berkeyakinan bahwa dinasti kerajaan mereka akan musnah di tangan keluarga Muhammad. Yaitu, di tangan Imam Mahdi as. Dan mereka mengetahui realita ini dari hadis-hadis yang mereka dengar dari Rasulullah SAWW.” [6]

d. Syeikh Abd. Wahhab asy-Sya’rani. Ia menegaskan: “Mahdi adalah salah seorang dari putra-putra Imam Hasan al-‘Askari as. Ia dilahirkan pada malam nishfu Sya’ban 255. Ia hidup (hingga sekarang) sehingga ia berjumpa dengan Nabi Isa as (kelak).” [7]

e. Syeikh Sulaiman al-Qunduzi al-Hanafi. Ia menulis: “Satu berita yang pasti dan paten di kalangan orang-orang yang dapat dipercaya adalah, bahwa kelahiran al-Qâ`im terjadi pada malam nishfu Sya’ban 255 di kota Samirra`.” [8]

Manipulasi Hadis

Ketika kita merujuk kepada buku-buku referensi hadis dan sejarah, yang kita dapati adalah, bahwa Imam Mahdi as adalah putra Imam Hasan al-‘Askari, sebagaimana hal itu dapat kita simak pada sekilas pembahasan di atas. Akan tetapi, kita akan menemukan satu hadis dalam buku-buku referensi Ahlussunnah yang berlainan dengan hadis-hadis tersebut. Di dalam hadis ini terdapat penambahan sebuah frase yang—mungkin—memang disengaja untuk memanipulasi dan menciptakan keraguan dalam menilai hadis-hadis tersebut.

Anehnya, sebagian orang memegang teguh satu hadis ini dan meninggalkan hadis-hadis lain yang lebih dapat dipercaya, mungkin karena hadis itu sejalan dengan ide dan kiprah politik-sosialnya.

Hadis itu adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ دَاوُدَ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زُرٍّ، عَنْ عَبْدِ اللهِ، عَنِ النَّبِيِّ (ص) أَنَّهُ قَالَ: “لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ يَوْمٌ وَاحِدٌ، لَطَوَّلَ اللهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ اللهُ رَجُلاً مِنِّيْ (أَوْ: مِنْ أَهْلِ بَيْتِيْ) يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِيْ وَ اسْمُ أَبِيْهِ اسْمَ أَبِيْ ، يَمْلَأُ الْأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَ جَوْرًا.”

Diriwayatkan dari Abu Daud, dari Zaidah, dari ‘Ashim, dari Zurr, dari Abdullah, dari Nabi saw bahwa beliau bersabda, “Seandainya tidak tersisa dari (usia) dunia ini kecuali hanya sehari, niscaya Allah akan memanjangkan hari itu hingga Ia membangkitkan seseorang dariku (dari Ahlulbaitku) yang namanya sama dengan namaku dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku . Ia akan memenuhi bumi ini dengan keadilan sebagaimana ia telah dipenuhi oleh kezaliman dan kelaliman.”

Hadis di atas tidak dapat kita jadikan pijakan, baik dari sisi sanad maupun dari sisi kandungan.

Dari sisi sanad, hadis ini diriwayatkan dari Zaidah. Jika kita merujuk kepada buku-buku ilmu Rijal, akan kita dapatkan bahwa semua nama Zaidah memiliki catatan negatif dalam sejarah hidupnya; Zaidah bin Sulaim adalah seorang yang tidak diketahui juntrungannya (majhûl), Zaidah bin Abi ar-Ruqad adalah seorang yang lemah (dha’îf), menurut Ziyad an-Numairi dan hadisnya harus ditinggalkan, menurut Bukhari, dan Zaidah bin Nasyid tidak dikenal kecuali melalui riwayat putranya darinya, menurut Ibnu al-Qatthan. Sementara Zaidah (dengan tidak disebutkan nama ayahnya), hadisnya harus ditinggalkan, menurut Abu Hatim dan hadisnya tidak bisa diikuti, menurut Bukhari, atau ia ahli dalam menyisipkan kata-kata baru ke dalam hadis, menurut sebagian ulama Rijal. [9]

Dari sisi kandungan, tidak hanya Zaidah yang meriwayatkannya dari jalur Zurr. Bahkan, ada beberapa jalur lain selaian Zaidah, dan hadis-hadis itu tidak memiliki tambahan “dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku”. Dari sini dapat diketahui bahwa tambahan frase tersebut adalah ulah tangan Zaidah. Di samping itu, hadis-hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah saw mengenai Imam Mahdi as tidak memiliki tambahan frase tersebut. Ditambah lagi ijmâ’ Muslimin yang menegaskan bahwa Imam Mahdi adalah putra Imam Hasan al-‘Askari as.

Al-Hâfizh al-Kunji as-Syafi’i menulis, “Semua hadis yang datang dari saw tidak memiliki tambahan frase ‘dan nama ayahnya sama dengan nama ayahu’. … Tirmidzi telah menyebutkan hadis tersebut dan tidak menyebutkan frase ‘dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku’, dan di dalam kebanyakan hadis-hadis para perawi hadis yang dapat dipercaya hanya terdapat frase ‘namanya sama dengan namaku’. Pendapat penentu dalam hal ini adalah, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dengan ketelitiannya telah meriwayatkan hadis tersebut di dalam Musnadnya di beberapa kesempatan, dan ia hanya menyebutkan frase ‘namanya sama dengan namaku’.” [10]

Yang perlu kita simak di sini adalah mengapa penambahan frase itu harus terjadi? Adakah tujuan tertentu di balik itu?

Minimal ada dua kemungkinan di balik penambahan frase tersebut:

Pertama , ada usaha untuk melegitimasi salah satu penguasa dinasti Abbasiah yang bernama Muhammad bin Abdullah. Ia memiliki julukan al-Mahdi, dan dengan hadis picisan tersebut mereka ingin mengaburkan opini umum tentang al-Mahdi yang sebenarnya.

Kedua , ada usaha untuk melegitimasi Muhammad bin Abdullah bin Hasan yang memiliki julukan an-Nafs az-Zakiyah (jiwa yang suci). Karena ia memberontak kepada penguasa Bani Abbasiah waktu itu, para pembuat hadis itu ingin memperkenalkannya—sesuai dengan kepentingan politis-sosialnya—kepada khalayak bahwa ia adalah al-Mahdi yang sedang ditunggu-tunggu. [11]

Kisah Kelahiran

Kisah kelahiran orang-orang besar selalu menyimpan rahasia dan misteri tersendiri. Betapa banyak peristiwa yang terjadi pada saat seorang agung lahir yang sungguh di luar kemampuan akal kepala kita untuk memahami dan “mempercayaninya”. Tapi, hal itu bukanlah seuatu hal yang aneh jika dikaitkan dengan kehendak Ilahi. Karena selama suatu peristiwa masih bersifat mungkin, bukan mustahil, hal itu masih berada di bawah ruang lingkup kehendak Ilahi meskipun termasuk kategori sesuatu yang aneh menurut akal kita.

Kisah kelahiran Imam Mahdi as adalah salah atu dari sekian kisah aneh (baca: ajaib) yang pernah terjadi di sepanjang sejarah manusia. Mari kita simak bersama.

Sayidah Hakimah binti Imam Muhammad al-Jawad as bercerita:

Abu Muhammad Hasan bin Ali (al-‘Askari) datang ke rumahku seraya berkata: “Wahai bibiku, berbuka puasalah di rumah kami malam ini. Malam ini adalah malam nishfu Sya’ban. Allah Ta’ala akan menampakkan hujjah-Nya di atas bumi pada malam ini.” “Siapakah ibunya?”, tanyaku “Narjis”, jawabnya singkat. “Sepertinya ia tidak memiliki tanda-tanda kehamilan?”, tanyaku lagi. “Hal itu akan terjadi seperti yang telah kukatakan”, katanya menimpali.

Setelah sampai di rumahnya, kuucapkan salam dan duduk. Tidak lama Narjis datang menemuiku untuk melepaskan sandalku seraya berkata: “Wahai junjunganku, izinkanlah kulepaskan sandal Anda.” “Tidak! Engkaulah junjunganku. Demi Allah, aku tidak akan mengizinkan engkau melepaskan sandalku dan berkhidmat kepadaku. Seharusnya akulah yang harus berkhidmat kepadamu”, tegasku. Abu Muhammad mendengar ucapanku itu. Ia berkata: “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan wahai bibiku.”

Kukatakan kepada Narjis: “Pada malam ini Allah akan menganugrahkan kepadamu seorang putra yang akan menjadikan junjungan di dunia dan akhirat.” Ia duduk sambil menahan malu.

Setelah selesai mengerjakan shalat Isya`, aku berbuka puasa dan setelah itu, pergi ke tempat tidur. Ketika pertengahan malam tiba, aku bangun untuk mengerjakan shalat. Setelah aku selesai mengerjakan shalat, Narjis masih tertidur pulas dan tidak ada kejadian khusus terhadap dirinya. Akhirnya aku duduk-duduk sambil membaca wirid. Setelah itu, aku terbaring hingga tertidur pulas. Tidak lama kemudian, aku terbangun dalam keadaan tertegun, sedangkan ia masih tertidur pulas. Tidak lama berselang, ia terbangun dari tidurnya dalam keadaan ketakutan. Ia keluar untuk berwudhu. Ia kembali ke kamar dan mengerjakan shalat. Ketika ia sedang mengerjakan rakaat witir, aku merasa bahwa fajar sudah mulai menyingsing. Aku keluar untuk melihat fajar. Ya, fajar pertama telah menyingsing. (Melihat tidak ada tanda-tanda ia akan melahirkan), keraguan terhadap janji Abu Muhammad mulai merasuki kalbuku. Tiba-tiba Abu Muhammad menegorku dari kamarnya: “Janganlah terburu-buru wahai bibiku. Karena janji itu telah dekat.” Aku merasa malu kepadanya atas keraguan yang telah menghantuiku. Di saat aku sedang kembali ke kamar, Narjis telah selesai mengerjakan shalat. Ia keluar dari kamar dalam keadaan ketakutan, dan aku menjumpainya di ambang pintu. “Apakah engkau merasakan sesuatu?”, tanyaku. “Ya, bibiku. Aku merasakan berat sekali”, jawabnya. “Ingatlah Allah selalu. Konsentrasikan pikiranmu. Hal itu seperti yang telah kukatakan padamu. Engkau tidak perlu takut”, kataku menguatkannya.

Lalu, aku mengambil sebuah bantal dan kuletakkannya di tengah-tengah kamar. Kududukkannya di atasnya dan aku duduk di hadapannya layaknya seorang wanita yang sedang menangani seseorang yang ingin melahirkan. Ia memegang telapak tanganku dan menekannya sekuat tenaga. Ia menjerit karena kesakitan dan membaca dua kalimat syahadah. Abu Muhammad berkata dari balik kamar: “Bacalah surah al-Qadr untuknya.” Aku mulai membacanya dan bayi yang masih berada di dalam perut itu menirukan bacaanku. Aku ketakutan terhadap apa yang kudengar. Abu Muhammad berkata lagi: “Janganlah merasa heran terhadap urusan Allah. Sesungguhnya Allah membuat kami berbicara dengan hikmah pada waktu kami masih kecil dan menjadikan kami hujjah di atas bumi-Nya ketika kami sudah besar.”

Belum selesai ucapannya, tirai cahaya menutupiku untuk dapat melihatnya. Aku berlari menuju Abu Muhammad sambil menjerit. “Kembalilah wahai bibiku. Engkau akan mendapatkannya masih di tempatnya”, katanya padaku.

Aku kembali. Tidak lama kemudian, tirai cahaya itu tersingkap. Tiba-tiba aku melihatnya dengan seunggun cahaya yang menyilaukan mataku. Kulihat wali Allah dalam kondisi sujud. Di lengan kanannya tertulis: “Telah datang kebenaran dan sirna kebatilan. Sesungguhnya kebatilan telah sirna”. Ia berkata dalam keadaan sujud: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, kakekku Muhammad adalah Rasulullah, dan ayahku Amirul Mukminin wali Allah.” Selanjutnya ia menyebutkan nama para imam satu-persatu hingga sampai pada dirinya. Kemudian, ia berdoa: “Ya Allah, wujudkanlah untukku apa yang telah Kau janjikan padaku, sempurnakanlah urusanku, kokohkanlah langkahku, dan penuhilah bumi ini karenaku dengan keadilan.” Setelah itu, ia mengangkat kepalanya seraya membaca ayat, “Allah bersaksi dalam keadaan menegakkan keadilan bahwa tiada tuhan selain Ia, dan begitu juga para malaikat dan orag-orang yang diberi ilmu. Tiada tuhan selian Ia yang Maha Perkasa nan Bijaksana. Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam”. (QS. Ali ‘Imran : 18-19) Kemudian, ia bersin. Ia berkata: “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga Allah mencurahkan shalawat atas Muhammad dan keluarganya. Orang-orang zalim menyangka bahwa hujjah Allah telah sirna.”

Aku menggendongnya dan mendudukknnya di pangkuanku. Sungguh anak yang bersih dan suci. Abu Muhammad berkata: “Bawalah putraku kemari wahai bibiku.” Aku membawanya kepadanya. Ia menggendongnya seraya memasukkan lidahnya ke dalam mulutnya dan mengelus-elus kepala, kedua mata, telinga dan seluruh sikunya. Lalu, ia berkata kepadanya: “Berbicaralah wahai putraku.” Ia membaca dua kalimat syahadah dan mengucapkan shalawat untuk Rasulullah dan para imam satu-persatu. Setelah sampai di nama ayahnya ia diam sejenak. Ia memohon perlindungan dari setan yang terkutuk seraya membaca ayat: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dan Kami akan memberikan anugrah kepada orang-orang yang tertindas di muka bumi, menjadikan mereka para pemimpin dan para pewaris. Dan Kami akan menjayakan mereka di muka bumi dan memperlihatkan kepada Fir’aun, Haman dan bala tentara mereka apa yang mereka takutkan.”

Setelah itu, Abu Muhammad memberikannya kepadaku kembali seraya berkata: “Wahai bibiku, kembalikanlah kepada ibundanya supaya ia berbahagia dan tidak susah. Sesungguhnya janji Allah adalah benar. Akan tetapi, mayoritas umat manusia tidak mengetahui.”

Kukembalikan ia kepada ibunya dan fajar telang menyingsing waktu itu. Setelah mengerjakan shalat Shubuh, aku mohon pamit kepadanya. [12]

Kelahiran Yang Tersembunyi

Meskipun bukti-bukti tekstual dan historis di atas sangat gamblang dan jelas, kelahiran beliau masih menjadi misteri bagi sebagian orang. Mereka malah mengingkari bahwa beliau telah lahir dan menganggapnya masih belum lahir. Mungkin faktor utama atas klaim mereka itu adalah kelahiran beliau yang terjadi secara tersembunyi dan tidak pernah melihat beliau kecuali sahabat-sahabat dekat Imam Hasan al-‘Askari as. Tapi, ketika kita memperhatikan situasi dan kondisi politik yang dominan dan sangat genting di masa-masa terakhir kehidupan Imam Hasan al-‘Askari, kita akan memaklumi kelahiran beliau yang terjadi secara tersembunyi itu. Karena hal itu memang terjadi karena tuntutan sikon yang ada waktu itu mengingat Imam Mahdi as adalah hujjah Ilahi yang terakhir, dan seandainya penguasa waktu itu berhasil membunuh beliau, niscaya dunia ini sudah tutup usia.

Mungkin pendapat seorang penulis kenamaan berikut ini layak kita renungkan bersama, paling tidak hal itu dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Ia menulis, “Rahasia di balik kelahiran beliau yang terjadi secara tersembunyi itu adalah, bahwa ketika dinasti Abbasiah mengetahui melalui hadis-hadis Nabi dan para imam Ahlulbait as bahwa Imam Mahdi adalah imam kedua belas yang akan meratakan keadilan di atas bumi ini, menghancurkan benteng-benteng kesesatan, membasmi pemerintahan thaghut dan menguasai Barat dan Timur, mereka ingin untuk memadamkan cahaya Allah itu dengan cara membunuhnya. Oleh karena itu, mereka mengirim mata-mata dan para dukun bayi untuk menggeledah dan memeriksa rumah Imam Hasan al-‘Askari as. Akan tetapi, Allah masih berkehendak untuk menyempurnakan cahaya-Nya dan menyembunyikan kehamilan ibunda beliau, Narjis.

Disebutkan dalam beberapa referensi bahwa al-Mu’tamid al-Abbasi memerintahkan para dukun bayi untuk memasuki rumah-rumah Bani Hasyim, khususnya Imam Hasan al-‘Askari tanpa harus meminta izin sebelumnya barangkali mereka dapat menemukan beliau telah lahir. Akan tetapi, Allah masih menghendaki untuk memberlakukan apa yang pernah terjadi pada kisah kelahiran Nabi Musa as. Pihak penguasa mengetahui bahwa kerajaan mereka akan musnah di tangan salah seorang dari keturunan Bani Israil. Oleh karena itu, mereka selalu mengawasi setiap wanita keturunan Bani Israil yang sedang hamil. Ketika melihat anak yang lahir dari mereka adalah lelaki, mereka langsung membunuhnya. Tapi, dengan kehendak Allah Musa tetapi lahir dengan selamat dan Ia menyembunyikan kelahirannya.

Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa kelahiran Imam Mahdi as memiliki keserupaan dengan kelahiran Nabi Musa dan Ibrahim as.” [13]

Dari sekilas pembahasan di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Imam Mahdi as sudah lahir. Karenan jika tidak demikian, mengapa para penguasa Abbasiah memberlakukan pengontrolan ketat terhadap keturunan Bani Hasyim, khususnya istri Imam Hasan al-‘Askari? Mengapa mereka memerintahkan para dukun-dukun bayi untuk memasuki rumah beliau tanpa harus meminta izin terlebih dahulu? Pada peristiwa syahadah Imam Hasan al-‘Askari pada tanggal 8 Rabi’ul Awal 260, Ja’far al-Kadzzâb, saudara beliau ingin menjadi imam di saat shalat janazah hendak dilaksanakan. Karena sunnah Ilahi bahwa seorang imam tidak dapat dishalati kecuali oleh imam setelahnya, Imam Mahdi menampakkan dirinya dan menyingkirkan Ja’far dari tempat imam shalat jenazah. Tidak lama, berita kemunculan beliau di hadapan khalayak tersebar dan hal itu pun sampai ke telinga al-Mu’tamid, penguasa dinasti Abbasiah kala itu. Akhirnya, ia memerintahkan bala tentaranya untuk menggeledah rumah Imam Hasan al-‘Askari demi menangkap Imam Mahdi dan menyerahkannya kepada Khalifah [14] .

Meskipun kelahiran terjadi secara tersembunyi, tapi hal itu tidak menutup kemungkinan adanya sebagian orang yang pernah melihat beliau. Berikut ini nama-nama orang yang pernah melihat beliau dengan mata kepala mereka sendiri: [15]

a. Sayidah Hakimah binti Ali al-Hadi, bibi Imam Hasan al-‘Askari. Beliaulah yang menemani Narjis saat melahirkan Imam Mahdi as.

b. Abu Ghanim, pembantu setia Imam Hasan al-‘Askari as

c. Nasim, seorang pembantu di rumah Imam Hasan al-‘Askari as.

d. Kamil bin Ibrahim al-Madani, seorang agung yang pernah menganut mazhab al-Mufawwidhah dan kemudian meninggalkannya. Ia bercerita, “Para sahabat Imam al-‘Askari pernah mengutusku untuk menanyakan beberapa masalah dan supaya aku mengetahui tentang anak beliau yang baru lahir. Aku masuk ke rumah beliau. Setelah mengucapkan salam, aku duduk di pinggir sebuah pintu yang ditutupi oleh kain. Tiba-tiba angin bertiup dan menyingkap ujung kain itu. Kulihat seorang anak kecil (di balik pintu itu) yang sangat tampan bagaikan rembulan. Ia kira-kira masih berusia empat tahun. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Kamil bin Ibrahim!’ Buluku merinding mendengar suara itu dan aku diberi ilham untuk mengucapkan, ‘Ya junjunganku!’ Ia melanjutkan, ‘Engkau datang kepada wali Allah untuk menanyakan kepadanya tentang statemen bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang yang berkeyakinan seperti keyakinanmu?’ ‘Betul, demi Allah’, jawabku. ‘Jika begitu, amat sedikit orang yang akan memasukinya. Demi Allah! Pasti akan masuk surga kaum yang dikenal dengan sebutan al-Haqqiyah’, tandasnya. ‘Wahai junjunganku! Siapakah mereka itu?’, tanyaku. ‘Mereka adalah sekelompok kaum yang karena kecintaan mereka kepada Ali, mereka siap untuk bersumpah demi haknya, meskipin mereka tidak mengetahui hak dan keutamannya’, tandasnya. Kemudian, ia melanjutkan, ‘Engkau datang juga ingin menanyakan tentang keyakinan mazhab al-Mufawwidhah. Mereka telah berbohong. Sebenarnya hati kami adalah wadah bagi kehendak Allah. Ketika Allah berkehendak, kami pun berkehendak. Allah berfirman, ‘Dan kalian tidak mungkin berkehendak kecuali jika Allah berkehendak’.’ Kain itu pun tertutup kembali dan aku tidak dapat untuk menyingkapnya kembali. Ayahnya melihatku sembari tersenyum. Ia berkata kepadaku, ‘Kenapa engkau masih duduk di sini sedangkan hujjah setelahku telah menjawab pertanyaanmu?’”

e. Abul Fadhl Hasan bin Husain al-‘Askari.

f. Ahmad bin Ishaq al-Asy’ari al-Qomi, wakil Imam Hasan al-‘Askari di Qom.

g. Ya’qub bin Manqusy.

h. Isa bin Mahdi al-Jawahiri.

i. Ibrahim bin Muhammad at-Tabrizi.

j. Utusan kota Qom.

k. Ibrahim bin Idris.

Nama dan Julukan

Orang-orang besar biasanya memiliki nama dan julukan lebih dari satu. Rasulullah SAWW memiliki nama dan julukan Muhammad, Ahmad, Thaha, Yasin, al-Basyir, an-Nadzir, dan lain sebagainya. Imam Ali dan seluruh imam dari keturunan beliau juga demikian. Hal itu bukanlah suatu hal yang kebetulan. Akan tetapi, menyingkap satu sisi dari sekian sisi kepribadian dan spiritual yang mereka miliki.

Imam Mahdi pun tak luput dari kaidah di atas. Beliau pun memiliki nama dan julukan lebih dari satu, seperti al-Mahdi, al-Hujjah, al-Qâ`im, al-Muntazhar, al-Khalaf as-Shâlih, Shâhib al-Amr, dan As-Sayid. Pada kesempatan ini, kami akan menyebutkan sebagiannya saja beserta alasan yang ditegaskan oleh hadis-hadis mengapa beliau memiliki nama dan julukan tersebut.

a. Al-Mahdi.

Dalam beberapa hadis, beliau dijuluki dengan al-Mahdi. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda, “Nama al-Mahdi adalah namaku.” Hadis serupa juga pernah diucapkan oleh Amirul Mukminin as.

Mengapa beliau diujuluki demikian? Hal itu dikarenakan Allah selalu menunjukkannya kepada hal-hal ghaib yang tidak diketahui oleh siapa pun. Berkenaan dengan hal ini Imam Muhammad al-Baqir as berkata, “Jika al-Mahdi kami telah bangkit, ia akan membagi-bagikan (harta) dengan sama rata dan berbuat adil terhadap rakyat jelata. Barangsiapa menaatinya, maka ia telah menaati Allah dan barangsiapa menentangnya, maka ia telah menentang Allah. Ia diberi nama al-Mahdi, karena Ia selalu menunjukkannya kepada sesuatu yang rahasia.” [16]

b. Al-Qâ`im

Julukan beliau ini mengungkap sebuah makna yang sangat signifikan. Al-Qâ`im adalah orang yang berdiri atau bangkit. Kebangkitan beliau kelak di akhir zaman berbeda sekali dengan seluruh kebangkitan yang pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Bisa diasumsikan bahwa kebangkitan beliau adalah satu-satunya kebangkitan yang belum pernah disaksikan oleh makhluk Allah. Jika kebangkitan-kebangkitan yang pernah terjadi sepanjang sejarah hanya bersifat parsial dan teritorial, kebangkitan beliau ini bersifat universal dan mendunia. Beliau akan menebarkan semerbak wangi kebenaran ke seluruh penjuru dunia sehingga setiap orang pasti dapat menikmatinya dengan penuh keleluasaan.

Dalam sebuah hadis Imam Ja’far as-Shadiq as pernah berkata, “Ia dinamai al-Qâ`im karena ia akan menegakkan kebenaran (dengan kebangkitannya).” [17]

Abu Hamzah ats-Tsumali pernah bertanya kepada Imam al-Baqir as: “Wahai putra Rasulullah, bukankah kalian semua adalah orang-orang yang menegakkan kebenaran (qâ`imîn bil-haq)?”

“Ya”, jawab beliau.

“Mengapa hanya Imam Mahdi yang dijuluki al-Qâ`im?”, tanyanya lagi.

Beliau menjawab: “Ketika kakekku Husain as terbunuh, para malaikat menangis meraung-raung di hadapan Allah ‘azza wa jalla … Setelah itu, Allah menunjukkan para imam dari keturunan Husain as (kepada mereka). Mereka menjadi gembira dengan hal itu. (Pada waktu itu), salah seorang dari mereka sedang berdiri (qâ`im) mengerjakan shalat. Lantas Ia berfirman: ‘Dengan (perantara) orang yang sedang berdiri itu Aku akan membalas dendam kepada mereka (para pembunuhnya)’.” [18]

c. Al-Muntazhar

Jika dalam keyakinan masyarakat dunia pekerjaan menunggu dan menanti adalah sebuah kegiatan yang menjemukan, menunggu kedatangan seorang juru penyelamat dari segala penderitaan adalah sebuah harapan yang dapat memberikan energi baru bagi kegiatan seseorang dalam kehidupan sehari-harinya. Dalam konteks ini beliau diberi julukan al-Muntazhar, orang yang selalu dinantikan kedatangannya.

Imam al-Jawad as pernah ditanya: “Wahai putra Rasulullah, mengapa ia dijuluki al-Qâ`im?” “Karena ia akan bangkit setelah dilupakan dan mayoritas orang yang meyakini imâmahnya murtad”, jawab beliau. “Mengapa diberi julukan al-Muntazhar?”, beliau ditanya kembali. “Karena ia memiliki sebuah ghaibah yang sangat panjang. Orang-orang yang tulus akan selalu meunggu kehadirannya dan orang-orang yang kotor akan mengingkarinya”, jawab beliau tegas.

d. Al-Hujjah

Dalam keyakinan Islam, hujjah Allah pasti selalu ada pada setiap masa. Tidak pernah berlalu sebuah masa yang hujjah Allah absen di situ. Karena ia adalah satu-satunya perantara faidh (anugrah dan karunia) Ilahi untuk seluruh makhluknya. Tanpa hujjah, faidh Ilahi akan terputus dan seluruh alam semesta akan luluh-lantak.

[1] Muhammad Kazhim al-Qazwini, al-Imam al-Mahdi min al-Mahd ilâ azh-Zhuhûr, hal. 22-23.

[2] Ushûl al-Kâfî, jilid 1, hal. 397.

[3] Untuk telaah lebih luas mengenai hal ini,silakan merujuk ke buku al-Imam al-Mahdi min al-Mahdi ilâ azh-Zhuhûr, karya Allamah Muhammad Kazhim al-Qazwini, hal. 97-100, cetakan pertama, penerbitan an-Nur, Beirut.

[4] Murûj adz-Dzahab, jilid 4, hal. 199, cetakan Mesir 1377 M.

[5] Tarikh Ibnu Khalakan (Wafayât al-A’yân), jilid 3, hal. 316, cetakan Mesir, Maktabah an-Nahdhah al-Mishriyah.

[6] Al-Ittihâf bi Hubb al-Asyrâf, hal. 178, cetakan Mesir 1316 H. menukil dari al-Mahdi al-Mau’ûd al-Muntazhar, karya Syeikh Najmuddin Ja’far al-‘Askari, jilid 1, hal. 200-201, cetakan Beirut 1397 H.

[7] Al-Yawâqît wa al-Jawâhir, hal. 145, cetakan Mesir 1307 M.

[8] Yanâbî’ al-Mawaddah, hal. 452, menukil dari al-Mahdi al-Mau’ûd, jilid 1, hal. 212-213.

[9] Syamsuddin Ahmad bin Muhammad adz-Dzahabi, Mîzân al-I’tidâl, jilid 2, hal. 52; al-Imam al-Mahdi min al-Mahd ilâ azh-Zhuhûr, hal. 24.

[10] Al-Imam al-Mahdi min al-Mahd ilâ azh-Zhuhûr, hal. 24 menukil dari al-Bayân fî Akhbâr Shâhib az-Zamân, hal. 93-94.

[11] Ibid. hal. 25.

[12] Al-Imam al-Mahdi min al-Mahd ilâ azh-Zhuhûr, hal. 114-118; Kamil Sulaiman, Yaum al-Khalâsh, hal. 67-86.

[13] Luthfullah ash-Shafi al-Gulpaigani, Muntakhab al-Atsar fî al-Imam ats-Tsânî ‘Asyar, hal. 286, cetakan ketiga, penerbitan ash-Shadr, Tehran.

[14] Muhammad Reza Hakimi, Khoshîd-e Maghreb, hal, 24-26.

[15] Untuk menelaah lebih lanjut tentang hal ini, silakan merujuk ke buku Yaum al-Khalâsh, hal. 67-86.

[16] Muttaqi al-Hindi al-Hanafi, al-Burhân ‘Alamât Mahdi Âkhir az-Zamân, bab 3, hadis ke-8 dan 9.

[17] Allamah al-Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jilid 51, hal. 30, cetakan Tehran 1393 H.

[18] Ibid. jilid 51, hal. 28-29.

الدُّعَاءُ نَادِ عَلِيًّا

Posted in Dari blog syiah on 27 Juli, 2010 by asadiku

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

نَادِ عَلِيًّا مُظْهِرَ العَجَائِبِ تَجِدْهُ عَوْنًالَكَ فِى النَّوَائِبِ
لِى اِلَى اللهِ حَاجَتِى وَعَلَيْهِ مُعَوَّلِى كُلَّمَاأَمَرْتَهُ وَرَمَيْتُ
مُنْقَضِى فِى ظِلِّ اللهِ وَيُظْلِلِ اللهُ لِى
أَدْعُوْكَ كُلُّ هَمٍّ وَغَمٍّ سَيَنْجَلِى
بِعَظَمَتِكَ يَااللهُ بِنُبُوَّتِكَ يَامُحَمَّدَ بِوِلاَيَتِكَ يَاعَلِيُّ يَاعَلِيُّ يَاعَلِيُّ
أَدْرِكْنِى بِحَقِّ لُطْفِكَ الخَفِيِّ اللهُ اَكْبَرُ أَنَامِنْ شَرِّاَعْدَائِكَ بَرِيءٌ
اللهُ صَمَدِى مِنْ عِنْدِكَ مَدَدِى.وَعَلَيْكَ مُعْتَمَدِى.بِحَقِّ اِيَّاكَ نَعْبُدُ
وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ يَاأَبَاالغَيْثِ أضغِثْنِى يَاأَبَاالحَسَنَيْنِ أَدْرِكْنِى يَاسَيْفَ اللهِ أَدْرِكْنِى
يَابَابَ اللهِ أَدْرِكْنِى يَاحُجَّةَ اللهِ أَدْرِكْنِى يَاوَلِيَّ اللهِ أَدْرِكْنِى بِحَقِّ لُطْفِكَ الخَفِيِّ
يَاقَهَّارُتَقَهَّرْتَ بِالقَهْرِ وَ القَهْرٌفِى قَهْرِ قَهْرِكَ يَاقَهَّارُ يَاقَهِرَالعَدُوِّ
يَاوَلِيَّ الوَالِيِّ يَامَظْهَرَالعَجَائِبِ يَامُرْتَضَى عَلِيِّ رَمَيْتُ مَنْ بَغَى عَلَيَّ بِسَهْمِ اللهِ
وَسَيْفِ اللهِ القَاتِلِ اُفَوِّضُ أَمْرِى اِلَى اللهِ اِنَّ اللهَ بَصِيْرٌبِالعِبَادِ
وَاِلَهُكُمْ اِلهٌ وَاحِدٌ لااِلهَ اِلاَّهُوَالرَّحْمنُ الرَّحِيْمُ
أَدْرِكْنِى يَاغِيَاثَ المُسْتَغِيْثِيْنَ يَادَلِيْلَ المُتَحَيِّرِيْنَ يَاامِنَ الخَائِفِيْنَ
يَامُعِيْنَ المُتَوَكِّلِيْنَ يَارَاحِمَ المَسَاكِيْنَ يَااِلهَ العَالَمِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ وَالِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

Membalas Kebencian Dengan Kasih Sayang

Posted in Dari blog syiah on 12 Juli, 2010 by asadiku

Membalas Kebencian Dengan Kasih Sayang

Salah seorang di antara tokoh besar dalam dunia kesucian adalah orang Mesir yang bernama Dzunnun. Karena ia berasal dari Mesir, maka ia dikenal dengan sebutan Dzunnun Al-Mishri, Dzunnun Si Orang Mesir.

Ketika ia masih hidup, orang-orang tidak mengenalnya sebagai orang yang dekat dengan Allah. Ia malah lebih banyak dicela dan dicemooh orang karena dianggap kafir, ahli bid’ah, dan orang murtad. Ia tidak pernah membalas semua tuduhan itu dengan kemarahan atau serangan balik. Ia bahkan menunjukkan dirinya seakan-akan ia mengakui seluruh celaan itu. Selama ia hidup, orang-orang tidak mengetahui bahwa Dzunnun adalah salah seorang di antara waliyullah, kekasih Allah. Orang mengetahui kedekatannya dengan Tuhan setelah Dzunnun meninggal dunia.

Menurut Al-Hujwiri, pada malam kematian Dzunnun, tujuh puluh orang bermimpi melihat Rasulullah saw. Dalam mimpi itu, Nabi bersabda, “Aku datang menemui Dzunnun, sang wali Allah.” Sesudah kematiannya, konon di atas keningnya tertulis: Inilah kekasih Tuhan, yang mati karena mencintai Tuhan, dan dibunuh oleh Tuhan.
Masih menurut Al-Hujwiri, pada saat penguburan Dzunnun, burung-burung di angkasa berkumpul di atas kerandanya sambil mengembangkan sayap mereka seakan-akan ingin melindungi jenazahnya. Pada saat itulah orang-orang Mesir menyadari kekeliruan mereka dalam memperlakukan Dzunnun selama ini.

Ada banyak kisah tentang Dzunnun dan hampir semua kisah hidupnya itu menjadi pelajaran yang amat berharga. Kisah-kisah itu menjadi petunjuk bagi kita dalam mendekati Allah swt. Di antara kisah-kisah yang dituturkan tentang Dzunnun adalah satu kisah ketika ia berlayar bersama para santrinya dengan sebuah perahu di atas sungai Nil.

Alkisah, pada suatu hari, berlayarlah mereka di sungai Nil. Yang sedang berekreasi di sungai itu bukan hanya orang-orang saleh seperti Dzunnun dan para santrinya, tetapi juga orang-orang yang menggunakan rekreasi sebagai alat untuk melakukan kemaksiatan. Di tengah jalan, bertemulah dua kelompok perahu yang mempunyai “ideologi” yang berbeda itu. Pada perahu yang satu, terdapat Dzunnun, sang kiai, bersama para santrinya. Mereka melantunkan zikir kepada Allah swt. Pada perahu yang lain, ada sekelompok anak muda yang memetik gitar, berhura-hura, berteriak-teriak, dan berperilaku yang menjengkelkan santri-santri Dzunnun.

Karena para santri percaya bahwa doa-doa Dzunnun pasti diijabah, mereka meminta
Dzunnun untuk berdoa kepada Allah supaya perahu anak-anak muda itu ditenggelamkan Tuhan jauh ke dasar sungai Nil. Dzunnun lalu mengangkat kedua belah tangannya dan berdoa: Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memberikan orang-orang itu kehidupan yang menyenangkan di dunia ini, beri juga mereka satu kehidupan yang menyenangkan di akhirat nanti.

Santri-santrinya tercengang. Semula mereka berharap Dzunnun akan mendoakan anak-anak muda yang ugal-ugalan itu agar ditenggelamkan Tuhan karena anak-anak muda itu memandang kehidupan hanya semata-mata kesenangan saja. Tapi aneh bin ajaib,
Dzunnun hanya berdoa seperti di atas. Para santri terkejut mendengar doa Dzunnun.

Ketika perahu anak-anak muda itu mendekat, mereka melihat Dzunnun ada di perahu itu. mereka menyesal dan meminta maaf. Entah bagaimana, memandang wajah Dzunnun membawa mereka kepada kesucian. Mereka meremukkan alat-alat musik mereka dan bertaubat kepada Tuhan.

Waktu itulah Dzunnun memberi pelajaran kepada para santrinya, “Kehidupan yang menyenangkan di akhirat nanti adalah bertaubat di dunia ini. Dengan cara begini, kalian dan mereka puas tanpa merugikan siapa pun.”

Kita tertarik dengan cerita Dzunnun ini. Kita terbiasa untuk menaruh dendam kepada orang-orang di sekitar kita. Seringkali setelah kita menjalani kehidupan yang baik, kita jengkel kepada orang-orang yang kita anggap buruk. Ketika ada orang yang memperlakukan kita dengan jelek, kita berharap bahwa kita bisa membalas kejelekan itu dengan kejelekan kita lagi. Untuk itu kita sering menutup-nutupinya dengan berkata, “Supaya ini jadi pelajaran bagi mereka.”

Dzunnun melanjutkan tradisi para rasul Tuhan yang mengajarkan kepada kita untuk membalas kejelekan yang dilakukan orang lain dengan kebaikan. Bayangkanlah ketika Anda berdoa supaya saingan Anda hancur, agar musuh Anda binasa, Anda akan memperoleh satu manfaat saja: Kepuasan hati karena hancurnya saingan Anda. Tapi ketika Anda berdoa: Ya Allah, ubahlah kebencian musuh-musuhku menjadi kasih sayang, Anda akan mendatangkan manfaat kepada semua orang. Sama seperti doa Dzunnun Al-Mishri.

Dahulu, Nabi Isa as beserta murid-muridnya lewat di depan rombongan pemuda yang ugal-ugalan juga. Mereka bukan saja melakukan tindakan-tindakan maksiat ketika kelompok Nabi Isa datang, mereka juga malah melemparkan batu ke arah Nabi Isa. Nabi Isa berhenti dan memandang mereka untuk kemudian mendoakan kebaikan bagi mereka.

Murid-muridnya bertanya, “Mereka melempari batu ke arahmu tapi mengapa engkau malah membalas dengan doa yang baik?” Nabi Isa menjawab, “Itulah bedanya kita dengan mereka. Mereka kirimkan kepada kita keburukan dan kita kirimkan kepada mereka kebaikan.”

Rasulullah saw dilempari orang di Thaif ketika beliau mengajak mereka kepada Islam sampai kakinya berlumuran darah. Ketika malaikat datang kepadanya menawarkan untuk menimpakan gunung di atas orang-orang yang menyerangnya, Nabi hanya berkata: Ya Allah, berilah petunjuk kepada kaumku karena mereka adalah orang-orang yang tidak mengerti.

Dzunnun Al-Mishri mengajari kita tradisi para nabi dan orang-orang saleh; membalas kejelekan dengan kebaikan. Jadilah kita seperti pohon Mangga di tepi jalan, yang dilempari orang dengan batu tetapi ia mengirimkan kepada si pelempar itu, buah yang telah ranum. Ahsin kamâ ahsanallâhu ilaik, berbuatlah baik sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.

Di antara perbuatan baik yang sangat tinggi nilainya adalah membalas keburukan orang kepada kita dengan kebaikan. Ini bukanlah suatu hal yang mustahil, melainkan ini adalah ajaran kesucian yang akan membawa kita lebih dekat kepada Allah swt.

Ceramah KH. Jalaluddin Rakhmat pada acara Percik Cahaya Ilahi di Radio Ramako, Jakarta., pada tanggal 21 November 1997. Transkripsi oleh Ilman Fauzi R.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.